Pasar Darurat Eks Banyuasri Mubazir
Pedagang tidak mau mengoperasikan kios yang didapat dari hasil undian.
SINGARAJA, NusaBali
Pasar Darurat sebagai tempat penampungan sementara bagi para pedagang Pasar Banyuasri, justru terkesan mubasir. Puluhan tempat yang dibangun Pemkab Buleleng, hamper seluruhnya tidak ditempati pedagang yang telah dipindah. Perusahaan Daerah (PD) Pasar pun mengancam akan mencabut hak register pedagang bila kurun waktu beberapa minggu tidak ditempati.
Pemkab Buleleng membangun Pasar Darurat dengan tempat jualan sebanyak 148 unit. Rinciannya 56 unit bagi pedagang kios dan 92 unit bagi pedagang ruko. Kala itu anggaran pembangunan Pasar Darurat mencapai Rp 1 miliar. Pasar Darurat disiapkan, karena Pasar Banyuasri sedang dibangun ulang (revitalisasi,Red) dengan jangka waktu pembiayaan selama dua tahun sehingga para pedagang dipindah ke lokasi Pasar Darurat dengan jangka waktu dua tahun.
Proses pemindahan pedagang Pasar Banyuasri ke Pasar Darurat telah berlangsung akhir Agustus 2019 lalu. Proses pemindahan ini dilaksanakan dengan pengundian tempat jualan. Ternyata, setelah beberapa bulan pasca pemindahan tersebut, tidak semua pedagang menempati tempat jualan mereka di Pasar Darurat.
Pantauan di lokasi, Rabu (30/10/2019) pagi, terlihat hanya ada empat ruko yang tengah buka berjualan. Sedangkan sisanya, terlihat tertutup. Informasinya, ruko yang tertutup tersebut memang tidak ada pedagang yang berjualan pasca relokasi pedagang Pasar Banyuasri.
Konon ada dua versi yang berkembang terkait dengan tidak ditempatinya ruko Pasar Darurat. Pertama, pedagang menilai Pasar Darurat tidak layak karena akses keluar masuk di antara deretan ruko terlalu kecil sehingga pembeli enggan masuk ke dalam ruko. Kondisi itu diperparah lagi dengan sirkulasi udara yang kurang, sehingga agar terasa lebih panas. Sedangkan versi berikutnya menyebut, justru pedagang sejak mendengar akan direlokasi, telah mengontrak tempat jualan di luar Pasar Darurat. Sedangkan tempat jualan hasil undian malah dikontrakkan. Hanya saja, tempat yang dikontrakkan justru tidak laku. “Lebih banyak kami tidak dapat jualan. Kalau dapat paling Rp 30.000. Pembeli sepi, tidak ada yang datang ke sini. Mungkin jalannya kecil, atau mungkin dilihat tutup, karena banyak yang tidak buka,” ucap salah satu pedagang palen yang ditemui di Pasar Darurat.
Sementara, pihak PD Pasar tidak menampik kondisi Pasar Darurat yang sebagian ruko yang disiapkan tidak ditempati pedagang. PD Pasar mengaku telah membahas permasalahan tersebut, hingga diputuskan menerapkan aturan yang ada. “Kebetulan sudah kami bahas ini. Kami akan terapkan aturan sesuai SOP yang ada. Kami akan surati dulu mereka agar menempati tempat yang telah didapatkan. Data-datanya sudah kami pegang,” terang Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, I Made Agus Yudiarsana.
Menurut Agus Yudiarsana, surat yang dilayangkan pertama merupakan surat peringatan. Bila dalam waktu seminggu dicuekin, maka kembali akan disampaikan surat peringatan kedua, hingga akhirnya penindakan tegas berupa pencabutan register. Dengan pencabutan itu, tempat jualan akan diambil alih oleh PD Pasar untuk diberikan kepada pedagang lainnya yang bersedia berjualan di tempat tersebut. “Setelah kami kaji, ini sepertinya ada permainan. Mereka sengaja mendaftar, ketika Pasar Banyuasri selesai mereka menjadi tercatat sebagai pedagang yang berhak. Tetapi kenyataannya, mereka mengabaikan tempat jualan di Pasar Darurat. Ini akan kami tindak tegas, bila sampai surat ketiga tidak direspons, maka kami akan cabut haknya. Dan tempat jualan itu bisa kami alihkan ke pedagang yang mau berjualan,” tegas mantan Komisi III DPRD Buleleng periode 2009-2014. *k19
Pemkab Buleleng membangun Pasar Darurat dengan tempat jualan sebanyak 148 unit. Rinciannya 56 unit bagi pedagang kios dan 92 unit bagi pedagang ruko. Kala itu anggaran pembangunan Pasar Darurat mencapai Rp 1 miliar. Pasar Darurat disiapkan, karena Pasar Banyuasri sedang dibangun ulang (revitalisasi,Red) dengan jangka waktu pembiayaan selama dua tahun sehingga para pedagang dipindah ke lokasi Pasar Darurat dengan jangka waktu dua tahun.
Proses pemindahan pedagang Pasar Banyuasri ke Pasar Darurat telah berlangsung akhir Agustus 2019 lalu. Proses pemindahan ini dilaksanakan dengan pengundian tempat jualan. Ternyata, setelah beberapa bulan pasca pemindahan tersebut, tidak semua pedagang menempati tempat jualan mereka di Pasar Darurat.
Pantauan di lokasi, Rabu (30/10/2019) pagi, terlihat hanya ada empat ruko yang tengah buka berjualan. Sedangkan sisanya, terlihat tertutup. Informasinya, ruko yang tertutup tersebut memang tidak ada pedagang yang berjualan pasca relokasi pedagang Pasar Banyuasri.
Konon ada dua versi yang berkembang terkait dengan tidak ditempatinya ruko Pasar Darurat. Pertama, pedagang menilai Pasar Darurat tidak layak karena akses keluar masuk di antara deretan ruko terlalu kecil sehingga pembeli enggan masuk ke dalam ruko. Kondisi itu diperparah lagi dengan sirkulasi udara yang kurang, sehingga agar terasa lebih panas. Sedangkan versi berikutnya menyebut, justru pedagang sejak mendengar akan direlokasi, telah mengontrak tempat jualan di luar Pasar Darurat. Sedangkan tempat jualan hasil undian malah dikontrakkan. Hanya saja, tempat yang dikontrakkan justru tidak laku. “Lebih banyak kami tidak dapat jualan. Kalau dapat paling Rp 30.000. Pembeli sepi, tidak ada yang datang ke sini. Mungkin jalannya kecil, atau mungkin dilihat tutup, karena banyak yang tidak buka,” ucap salah satu pedagang palen yang ditemui di Pasar Darurat.
Sementara, pihak PD Pasar tidak menampik kondisi Pasar Darurat yang sebagian ruko yang disiapkan tidak ditempati pedagang. PD Pasar mengaku telah membahas permasalahan tersebut, hingga diputuskan menerapkan aturan yang ada. “Kebetulan sudah kami bahas ini. Kami akan terapkan aturan sesuai SOP yang ada. Kami akan surati dulu mereka agar menempati tempat yang telah didapatkan. Data-datanya sudah kami pegang,” terang Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, I Made Agus Yudiarsana.
Menurut Agus Yudiarsana, surat yang dilayangkan pertama merupakan surat peringatan. Bila dalam waktu seminggu dicuekin, maka kembali akan disampaikan surat peringatan kedua, hingga akhirnya penindakan tegas berupa pencabutan register. Dengan pencabutan itu, tempat jualan akan diambil alih oleh PD Pasar untuk diberikan kepada pedagang lainnya yang bersedia berjualan di tempat tersebut. “Setelah kami kaji, ini sepertinya ada permainan. Mereka sengaja mendaftar, ketika Pasar Banyuasri selesai mereka menjadi tercatat sebagai pedagang yang berhak. Tetapi kenyataannya, mereka mengabaikan tempat jualan di Pasar Darurat. Ini akan kami tindak tegas, bila sampai surat ketiga tidak direspons, maka kami akan cabut haknya. Dan tempat jualan itu bisa kami alihkan ke pedagang yang mau berjualan,” tegas mantan Komisi III DPRD Buleleng periode 2009-2014. *k19
1
Komentar