Jasa Raharja Aktif Sosialisasi ke Wisman
PT Jasa Raharja (Persero) menjamin tanggungan asuransi korban laka lantas, termasuk wisatawan mancanegara.
DENPASAR,NusaBali
Dengan catatan sesuai dengan aturan berlaku. “Antara lain bukan kecelakaan tunggal. Kemudian administrasi (pajak) kendaraan (sewa) masih aktif atau hidup,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Bali Rama Yudha, Rabu (30/10).
Hal tersebut dijelaskan Rama Yudha terkait tugas Jasa Raharja sebagaimana diamanatkan Undang-undang yakni UU No.33/1964 jo PP No 17/1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 jo PP 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Bali ini kan miniatur dunia. Di situlah menjadi percontohan. Siapapun berkunjung ke Bali, terjamin terlindungi (asuransi tanggungan laka lantas) sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Yudha, sapaan pria yang sebelumnya menjabat Kacab Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar).
Jasa Raharja Cabang Bali, kata Yudha, sudah melakukan sosialisasi ke tempat-tempat wisata untuk kepentingan tersebut. Termasuk bicara dengan kalangan wisatawan mancanegara, sekaligus mengedukasi tentang keberadaan Jasa Raharja dan tugas pokoknya. “Kalau terjadi kecelakaan, kemana harus melapor dan persyaratan yang harus dipenuhi lainnya,” kata Yudha didampingi Kabag Operasional Wanda P Asmoro, Kabag Humas I Made Rusna dan beberapa pejabat lainnya.
Untuk 2019 sampai dengan bulan September, sebanyak 6 wisatawan/warga asing yang mengalami laka kemudian meninggal dunia yang disantuni Jasa Raharja, diantaranya berkebangsaan Portugal, Australia, Rusia dan Ceko. Total santunan untuk wisatawan/WNA tersebut Rp 300 juta.
Namun demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar wisatawan memastikan motor yang disewa pajaknya masih hidup. “Tetap patuhi juga aturan lalu lintas. Termasuk memakai helm,” tegasnya. *k17
Hal tersebut dijelaskan Rama Yudha terkait tugas Jasa Raharja sebagaimana diamanatkan Undang-undang yakni UU No.33/1964 jo PP No 17/1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 jo PP 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Bali ini kan miniatur dunia. Di situlah menjadi percontohan. Siapapun berkunjung ke Bali, terjamin terlindungi (asuransi tanggungan laka lantas) sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Yudha, sapaan pria yang sebelumnya menjabat Kacab Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar).
Jasa Raharja Cabang Bali, kata Yudha, sudah melakukan sosialisasi ke tempat-tempat wisata untuk kepentingan tersebut. Termasuk bicara dengan kalangan wisatawan mancanegara, sekaligus mengedukasi tentang keberadaan Jasa Raharja dan tugas pokoknya. “Kalau terjadi kecelakaan, kemana harus melapor dan persyaratan yang harus dipenuhi lainnya,” kata Yudha didampingi Kabag Operasional Wanda P Asmoro, Kabag Humas I Made Rusna dan beberapa pejabat lainnya.
Untuk 2019 sampai dengan bulan September, sebanyak 6 wisatawan/warga asing yang mengalami laka kemudian meninggal dunia yang disantuni Jasa Raharja, diantaranya berkebangsaan Portugal, Australia, Rusia dan Ceko. Total santunan untuk wisatawan/WNA tersebut Rp 300 juta.
Namun demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar wisatawan memastikan motor yang disewa pajaknya masih hidup. “Tetap patuhi juga aturan lalu lintas. Termasuk memakai helm,” tegasnya. *k17
Komentar