UMK Kabupaten Badung ‘Disepakati’ Rp 2,9 Juta
Dari besaran Rp 2,7 juta, kini besaran UMK di Kabupaten Badung disepakati oleh Dewan Pengupahan menjadi Rp 2,9 juta.
DENPASAR,NusaBali
Pekerja pariwisata Bali mendesak Pemkab dan pihak terkait melakukan sosialisasi menyusul penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2020.D iharapkan paling lambat awal Desember akhir 2019 sosialisasi sudah bisa dilakukan, dengan target minimal 10 persen dari seluruh perusahaan yang ada di Badung.
Tujuannya agar UMK tersebut bisa diterapkan sebagaimana mestinya. “Jangan sampai nanti ada perusahan yang ngeles, menyatakan tidak ada sosialisasi,” ujar Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Kabupaten Badung Putu Satyawira Marhaendra, Rabu (30/10/2019). Lanjutnya, monitoring UMK 2020 wajib dijalankan kendati ada keterbatasan dana. Hal itu untuk memastikan bahwa perusahaan di Badung telah menerapkan UMK.
Pasca penetapan UMK 2020, secepatnya diagendakan membahas Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Badung tahun 2020. “Dengan demikian komitmen Bupati Badung terhadap pekerja pariwisata dapat direalisasikan tahun 2020,” ujarnya.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Badung sepakat memutuskan UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64. UMK tahun 2020 tersebut meningkat dari UMK 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Selasa (29/10/2019).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, mengakui adanya kesepakatan tersebut. “Tapi itu belum keputusan,” tandasnya, ketika dikonfirmasi. Dikatakan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung tersebut sebagai saran dan bahan pertimbangan kepada Bupati dan Gubernur untuk memutuskan besaran UMK (Kabupaten/kota). “Itu baru kesepakatan Dewan Pengupahan,” ujar IB Oka Dirga. Selanjutnya kepastian besaran UMK menunggu penetapan dari Gubernur. Karena kata IB Oka Dirga, memang demikian mekanismenya.
Meski demikian sebagai gambaran IB Oka Dirga menyatakan ada peningkatan UMK tahun 2020 dibanding tahun 2019 dalam kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut. “Oh ya pasti,” ujar IB Oka Dirga yang sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Badung. Sebagai gambaran kata IB Oka Dirga, ada peningkatan sekitar 8,5 persen UMK tahun 2020 dibanding tahun 2019.
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung diikuti unsur Dewan Pengupahan yang terdiri unsur pemerintah dan akademisi, unsur pengusaha dan unsur pekerja. Dari unsur pemerintah dan akademisi terdiri dari 8 orang. Ke 8 orang tersebut : Ida Bagus Oka Dirga, I Gede Riana, I Gusti Ngurah Agung, I Nyoman Rai Dyatmika, I Ketut Widiarta Negara, Komang Budiarsana, Komang Gunartha dan Sony Puji Triasmoro. Unsur pengusaha : I Wayan Sandra, I Wayan Nawa, IGP Suarminata dan Anak Agung Kompyang Gede. Sedang dari unsur pengusaha Putu Satyawira Marhaenda, Slamet Suratno dan I Made Sudana. *k17
Tujuannya agar UMK tersebut bisa diterapkan sebagaimana mestinya. “Jangan sampai nanti ada perusahan yang ngeles, menyatakan tidak ada sosialisasi,” ujar Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Kabupaten Badung Putu Satyawira Marhaendra, Rabu (30/10/2019). Lanjutnya, monitoring UMK 2020 wajib dijalankan kendati ada keterbatasan dana. Hal itu untuk memastikan bahwa perusahaan di Badung telah menerapkan UMK.
Pasca penetapan UMK 2020, secepatnya diagendakan membahas Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Badung tahun 2020. “Dengan demikian komitmen Bupati Badung terhadap pekerja pariwisata dapat direalisasikan tahun 2020,” ujarnya.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Badung sepakat memutuskan UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64. UMK tahun 2020 tersebut meningkat dari UMK 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Selasa (29/10/2019).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, mengakui adanya kesepakatan tersebut. “Tapi itu belum keputusan,” tandasnya, ketika dikonfirmasi. Dikatakan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung tersebut sebagai saran dan bahan pertimbangan kepada Bupati dan Gubernur untuk memutuskan besaran UMK (Kabupaten/kota). “Itu baru kesepakatan Dewan Pengupahan,” ujar IB Oka Dirga. Selanjutnya kepastian besaran UMK menunggu penetapan dari Gubernur. Karena kata IB Oka Dirga, memang demikian mekanismenya.
Meski demikian sebagai gambaran IB Oka Dirga menyatakan ada peningkatan UMK tahun 2020 dibanding tahun 2019 dalam kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut. “Oh ya pasti,” ujar IB Oka Dirga yang sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Badung. Sebagai gambaran kata IB Oka Dirga, ada peningkatan sekitar 8,5 persen UMK tahun 2020 dibanding tahun 2019.
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung diikuti unsur Dewan Pengupahan yang terdiri unsur pemerintah dan akademisi, unsur pengusaha dan unsur pekerja. Dari unsur pemerintah dan akademisi terdiri dari 8 orang. Ke 8 orang tersebut : Ida Bagus Oka Dirga, I Gede Riana, I Gusti Ngurah Agung, I Nyoman Rai Dyatmika, I Ketut Widiarta Negara, Komang Budiarsana, Komang Gunartha dan Sony Puji Triasmoro. Unsur pengusaha : I Wayan Sandra, I Wayan Nawa, IGP Suarminata dan Anak Agung Kompyang Gede. Sedang dari unsur pengusaha Putu Satyawira Marhaenda, Slamet Suratno dan I Made Sudana. *k17
1
Komentar