KPK Gelar Workshop Koneksi Host to Host PBB dan BPHTB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemkab Badung menyelenggarakan Workshop Koneksi Host to Host Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) Tahapan Pensertifikatan Tanah dan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Mangupraja Mandala, Kamis (31/10).
MANGUPURA, NusaBali
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Wabup Suiasa menyambut baik kegiatan yang bekerjasama dengan KPK. Kegiatan ini sebagai langkah untuk membangun integritas dalam mencegah praktek-praktek korupsi dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas antara pemda dan Badan Pertanahan Nasional pada masing-masing kabupaten/kota. Kabupaten Badung memiliki aset tanah sebanyak 1.150 bidang, 430 bidang sudah bersertifikat dan 720 bidang sedang dalam proses pensertifikatan. Dalam usulan pensertifikaatan berkembang menjadi 898 bidang yang diusulkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dikatakan pensertifikatan merupakan ujung akhir pelayanan dan diharapkan agar suatu saat tidak terjadi konflik. Jika aset daerah sudah tercatat maka diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemda setempat untuk meningkatkan pendapatan.
Wabup Suiasa menambahkan, terkait pensertifikatan Pemkab Badung mendukung penuh pelaksanaannya dan ikut menginstruksikan kepada seluruh aparat desa serta memberikan bantuan tenaga relawan pada tiap-tiap desa dalam rangka membantu pengumpulan data-data yuridis dan fisik tentang tanah di lokasi masing-masing desa.
“Ini menunjukan bahwa Pemkab Badung sangat serius dan intens dalam melakukan penertiban tata kelola pertanahan serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah khususnya PBB dan bea perolehan hak tanah bangunan,” jelasnya.
Sementara Satgas Pencegahan Deputi Pencegahan/Koordinator wilayah VI KPK Arif Nurcahyo, mengatakan workshop bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah serta penertiban dan pendataan administrasi pertanahan di Pemprov Bali umumnya dan Pemkab Badung khususnya. Sebelumnya pemda dan BPN sudah menandatangani MoU yang memiliki ruang lingkup sertifikasi aset pemda, koneksi host to host PBB/BPHTB, update zonasi nilai tanah, dan pendaftaran tanah sistematik lengkap.
“Saya menegaskan untuk optimalisasi pendapatan daerah serta penertiban aset daerah, kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali yang asetnya dalam hal ini tanah, jika belum disertifikatkan agar segera diproses untuk mendapatkan sertifikat,” ungkapnya.
Hadir pula dalam workshop tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya SP MSc, Kepala Pusdatin Kementerian ATR/BPN Firman Ariefiansyah Singagerda ST MSc, Kepala Bapenda Provinsi Bali, Kepala BPKAD dan Bapenda kabupaten/kota se-provinsi Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. *
Dikatakan pensertifikatan merupakan ujung akhir pelayanan dan diharapkan agar suatu saat tidak terjadi konflik. Jika aset daerah sudah tercatat maka diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemda setempat untuk meningkatkan pendapatan.
Wabup Suiasa menambahkan, terkait pensertifikatan Pemkab Badung mendukung penuh pelaksanaannya dan ikut menginstruksikan kepada seluruh aparat desa serta memberikan bantuan tenaga relawan pada tiap-tiap desa dalam rangka membantu pengumpulan data-data yuridis dan fisik tentang tanah di lokasi masing-masing desa.
“Ini menunjukan bahwa Pemkab Badung sangat serius dan intens dalam melakukan penertiban tata kelola pertanahan serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah khususnya PBB dan bea perolehan hak tanah bangunan,” jelasnya.
Sementara Satgas Pencegahan Deputi Pencegahan/Koordinator wilayah VI KPK Arif Nurcahyo, mengatakan workshop bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah serta penertiban dan pendataan administrasi pertanahan di Pemprov Bali umumnya dan Pemkab Badung khususnya. Sebelumnya pemda dan BPN sudah menandatangani MoU yang memiliki ruang lingkup sertifikasi aset pemda, koneksi host to host PBB/BPHTB, update zonasi nilai tanah, dan pendaftaran tanah sistematik lengkap.
“Saya menegaskan untuk optimalisasi pendapatan daerah serta penertiban aset daerah, kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali yang asetnya dalam hal ini tanah, jika belum disertifikatkan agar segera diproses untuk mendapatkan sertifikat,” ungkapnya.
Hadir pula dalam workshop tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya SP MSc, Kepala Pusdatin Kementerian ATR/BPN Firman Ariefiansyah Singagerda ST MSc, Kepala Bapenda Provinsi Bali, Kepala BPKAD dan Bapenda kabupaten/kota se-provinsi Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. *
1
Komentar