Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK
Junjung sopan santun bernegara, putuskan tunggu hasil MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA, NusaBali
Jokowi menghormati uji materi UU KPK yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) seperti dilansir cnnindonesia.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyatakan tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," ujarnya.
UU KPK hasil revisi resmi berlaku setelah diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK tersebut sudah masuk lembaran negara Nomor 197 dan diundangkan 17 Oktober lalu.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bakal mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK usai bertemu puluhan tokoh masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta, akhir September 2019. Bahkan, ia menyebut akan memutuskan hal tersebut dalam waktu secepatnya.
UU KPK ini menjadi sorotan lantaran dinilai akan melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi. Penolakan terhadap revisi UU KPK itu masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jakarta. Salah satu tuntutannya adalah Jokowi menerbitkan Perppu untuk batalkan UU KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memastikan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK. Jokowi mengaku masih dalam proses mendapatkan masukan siapa sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
"Untuk pelantikan DP KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru, yaitu di bulan Desember. Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada, di pasal 69a," kata dia.
Seperti diketahui, dewan pengawas menjadi salah satu revisi dalam UU KPK yang baru. Dewan pengawas KPK ini dianggap dapat melemahkan penindakan di KPK.
Hal tersebut lantaran penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan harus seizin dewan pengawas. Dewan pengawas diangkat oleh Presiden. *
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyatakan tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," ujarnya.
UU KPK hasil revisi resmi berlaku setelah diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK tersebut sudah masuk lembaran negara Nomor 197 dan diundangkan 17 Oktober lalu.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bakal mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK usai bertemu puluhan tokoh masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta, akhir September 2019. Bahkan, ia menyebut akan memutuskan hal tersebut dalam waktu secepatnya.
UU KPK ini menjadi sorotan lantaran dinilai akan melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi. Penolakan terhadap revisi UU KPK itu masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jakarta. Salah satu tuntutannya adalah Jokowi menerbitkan Perppu untuk batalkan UU KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memastikan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK. Jokowi mengaku masih dalam proses mendapatkan masukan siapa sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
"Untuk pelantikan DP KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru, yaitu di bulan Desember. Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada, di pasal 69a," kata dia.
Seperti diketahui, dewan pengawas menjadi salah satu revisi dalam UU KPK yang baru. Dewan pengawas KPK ini dianggap dapat melemahkan penindakan di KPK.
Hal tersebut lantaran penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan harus seizin dewan pengawas. Dewan pengawas diangkat oleh Presiden. *
1
Komentar