Macet, Verifikasi 14 Ribu Peserta JKN Nonaktif di Buleleng
Dari 129 desa yang ada, tercatat hanya 22 desa yang menyerahkan data verifikasi.
SINGARAJA, NusaBali
Verifikasi dan validasi data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat yang nonaktif di Buleleng sebanyak 14.315 orang, tidak berjalan maksimal. Dari 129 desa yang ada, tercatat hanya 22 desa yang menyerahkan data verifikasi. Itu pun datanya belum seluruhnya lengkap secara administrasi. Pemkab Buleleng memperkirakan kebutuhan dana tanggungan PBI daerah dan nonaktif di tahun 2020, mencapai Rp 175 miliar.
Tadinya 14.135 peserta JKN ini mendapat tanggungan sebagai PBI Pusat. Namun sejak 1 Agustus 2019, Kementerian Sosial (Kemensos) RI, menonaktifkan mereka karena data dianggap kurang valid. Untuk bisa kembali menerima tanggungan PBI pusat, data mereka harus diverifikasi dan validasi. Nyatanya, sejak Agustus sampai Oktober 2019, yang menyerahkan hasil verifikasi tersebut hanya 22 desa.
Dari 22 desa itu, data dari 10 desa dikembalikan lagi ke masing-masing desa karena dianggap kurang lengkap secara administrasi. “Memang belum banyak yang bergerak. Kami sudah berusaha, mensosialisasikan, kemudian mengirimkan data by name by addres ke masing-masing desa, tetapi progresnya baru sebanyak itu (22 desa,Red). Nanti kami coba lagi dengan bersurat kembali kepada masing-masing desa, jangan sampai ketika ada warganya yang sakit baru kelabakan,” terang Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kabupaten Buleleng, Gede Sandhiyasa, belum lama ini.
Menurut Sandhiyasa, pihaknya telah mengantisipasi bila data peserta nonaktif tidak terverifikasi kembali. Artinya, jumlah data yang dinonaktifikan itu akan menjadi tanggungan pemerintah daerah. “Di daerah kan semua masyarakat kurang mampu ditanggung. Data ini sudah tercatat semua. Kalau ada yang terverifikasi dan berhak mendapat tanggungan PBI pusat, maka tanggungan di daerah menjadi berkurang,” terangnya.
Dijelaskan, pemerintah daerah akan menanggung warga kurang mampu melalui pembiayaan sharing dengan Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali. Saat ini, jumlah warga kurang mampu yang mesti ditanggung daerah sebanyak 345.085 jiwa, dari total jumlah penduduk Buleleng per Oktober 2019 sebanyak 821.205 jiwa. Karena dari jumlah penduduk Buleleng 821.205 jiwa, sebanyak 238.546 jiwa sudah tercatat sebagai PBI pusat, sedangkan sisanya 237.574 jiwa tercatat secara mandiri.
Nah, dari jumlah tanggungan sebanyak 345.085 jiwa tersebut, dengan kenaikan iuran menjadi Rp 42.000 per bulan, maka jumlah dana yang disipkan dalam setahun sebesar Rp 173 miliar. “Dana tanggungan inilah yang harus disiapkan, bila sharing kabupaten dan provinsi, maka Pemkab Buleleng mendapat 49 persen, dan Pemprov Bali 51 persen,” papar Sandhiyasa. *k19
Verifikasi dan validasi data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat yang nonaktif di Buleleng sebanyak 14.315 orang, tidak berjalan maksimal. Dari 129 desa yang ada, tercatat hanya 22 desa yang menyerahkan data verifikasi. Itu pun datanya belum seluruhnya lengkap secara administrasi. Pemkab Buleleng memperkirakan kebutuhan dana tanggungan PBI daerah dan nonaktif di tahun 2020, mencapai Rp 175 miliar.
Tadinya 14.135 peserta JKN ini mendapat tanggungan sebagai PBI Pusat. Namun sejak 1 Agustus 2019, Kementerian Sosial (Kemensos) RI, menonaktifkan mereka karena data dianggap kurang valid. Untuk bisa kembali menerima tanggungan PBI pusat, data mereka harus diverifikasi dan validasi. Nyatanya, sejak Agustus sampai Oktober 2019, yang menyerahkan hasil verifikasi tersebut hanya 22 desa.
Dari 22 desa itu, data dari 10 desa dikembalikan lagi ke masing-masing desa karena dianggap kurang lengkap secara administrasi. “Memang belum banyak yang bergerak. Kami sudah berusaha, mensosialisasikan, kemudian mengirimkan data by name by addres ke masing-masing desa, tetapi progresnya baru sebanyak itu (22 desa,Red). Nanti kami coba lagi dengan bersurat kembali kepada masing-masing desa, jangan sampai ketika ada warganya yang sakit baru kelabakan,” terang Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kabupaten Buleleng, Gede Sandhiyasa, belum lama ini.
Menurut Sandhiyasa, pihaknya telah mengantisipasi bila data peserta nonaktif tidak terverifikasi kembali. Artinya, jumlah data yang dinonaktifikan itu akan menjadi tanggungan pemerintah daerah. “Di daerah kan semua masyarakat kurang mampu ditanggung. Data ini sudah tercatat semua. Kalau ada yang terverifikasi dan berhak mendapat tanggungan PBI pusat, maka tanggungan di daerah menjadi berkurang,” terangnya.
Dijelaskan, pemerintah daerah akan menanggung warga kurang mampu melalui pembiayaan sharing dengan Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali. Saat ini, jumlah warga kurang mampu yang mesti ditanggung daerah sebanyak 345.085 jiwa, dari total jumlah penduduk Buleleng per Oktober 2019 sebanyak 821.205 jiwa. Karena dari jumlah penduduk Buleleng 821.205 jiwa, sebanyak 238.546 jiwa sudah tercatat sebagai PBI pusat, sedangkan sisanya 237.574 jiwa tercatat secara mandiri.
Nah, dari jumlah tanggungan sebanyak 345.085 jiwa tersebut, dengan kenaikan iuran menjadi Rp 42.000 per bulan, maka jumlah dana yang disipkan dalam setahun sebesar Rp 173 miliar. “Dana tanggungan inilah yang harus disiapkan, bila sharing kabupaten dan provinsi, maka Pemkab Buleleng mendapat 49 persen, dan Pemprov Bali 51 persen,” papar Sandhiyasa. *k19
Komentar