Penadah dan Sopir Truk BBM ‘Kencing’ Disidang
Gara-gara menjadi penadah BBM (Bahan Bakar Minyak) dari truk tangki ‘kencing’, I Wayan Sumadi, 36, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Pengawas SPBU 54.801.28 di Jalan Raya Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan inipun terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Kamis (31/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 480 ayat (1) KUHP. Selain I Wayan Sumadi, dua sopir truk BBM kencing dari PT Elnusa Petrofin yaitu I Made Oka Murjaya dan I Wayan Junasiawan (keduanya terdakwa berkas terpisah) ikut disidang.
Disebutkan aksi pencurian dari truk tangki BBM ini terjadi pada Senin (10/6) pukul 14.00 Wita di SPBU Batan Kendal. Saat itu, sopir truk I Made Oka Murjaya dan I Wayan Junasiawan tiba di SPBU untuk mengisi 8.000 liter BBM jenis dexlite. Selain itu, dalam truk juga memuat 16.000 liter BBM jenis pertalite dengan tujuan SPBU 54.801.43 di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan.
Pada saat truk berada di SPBU Batan Kendal, terdakwa yang bertugas sebagai pengawas SPBU bertanya kepada I Made Oka Murjaya. “Berapa ada,” tanya terdakwa. “Tiga ember,” jawab Murjaya yang langsung mengajukan harga Rp 3 ribu/liter. “Biar ada dipakai beli nasi,” ujarnya.
Murjaya kemudian menyuruh saksi Junasiawan menurunkan BBM sebanyak dua ember. Junasiawan kemudian membuka keran compartemen yang berisi BBM pertalite pada truk tangki dengan cara membuka engsel keran, sehingga tidak merusak segel kemasan.
Selanjutnya Junasiawan memasang keran. Lalu keran yang mengalir dari dalam tangki ditampung ke dalam ember. Setelah itu dimasukkan ke dalam tangki terpendam khusus pertalite. Apes, belum semua BBM masuk para terdakwa sudah didatangi polisi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. *rez
Dalam sidang yang digelar Kamis (31/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 480 ayat (1) KUHP. Selain I Wayan Sumadi, dua sopir truk BBM kencing dari PT Elnusa Petrofin yaitu I Made Oka Murjaya dan I Wayan Junasiawan (keduanya terdakwa berkas terpisah) ikut disidang.
Disebutkan aksi pencurian dari truk tangki BBM ini terjadi pada Senin (10/6) pukul 14.00 Wita di SPBU Batan Kendal. Saat itu, sopir truk I Made Oka Murjaya dan I Wayan Junasiawan tiba di SPBU untuk mengisi 8.000 liter BBM jenis dexlite. Selain itu, dalam truk juga memuat 16.000 liter BBM jenis pertalite dengan tujuan SPBU 54.801.43 di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan.
Pada saat truk berada di SPBU Batan Kendal, terdakwa yang bertugas sebagai pengawas SPBU bertanya kepada I Made Oka Murjaya. “Berapa ada,” tanya terdakwa. “Tiga ember,” jawab Murjaya yang langsung mengajukan harga Rp 3 ribu/liter. “Biar ada dipakai beli nasi,” ujarnya.
Murjaya kemudian menyuruh saksi Junasiawan menurunkan BBM sebanyak dua ember. Junasiawan kemudian membuka keran compartemen yang berisi BBM pertalite pada truk tangki dengan cara membuka engsel keran, sehingga tidak merusak segel kemasan.
Selanjutnya Junasiawan memasang keran. Lalu keran yang mengalir dari dalam tangki ditampung ke dalam ember. Setelah itu dimasukkan ke dalam tangki terpendam khusus pertalite. Apes, belum semua BBM masuk para terdakwa sudah didatangi polisi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. *rez
Komentar