nusabali

Tahun 2020, UMK Tabanan Naik Rp 205.885

  • www.nusabali.com-tahun-2020-umk-tabanan-naik-rp-205885

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2020 menjadi Rp 2.625.216.

TABANAN, NusaBali

Jumlah ini meningkat Rp 205.885 atau 8,51 persen, dari UMK tahun 2019 hanya Rp 2.419.331. Kenaikan UMK setiap awal tahun ini berpedoman pada pasal 44 Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tabanan I Putu Santika menjelaskan kenaikan UMK tersebut dilakukan setiap tahun oleh tim pengupahan kabupaten. ‘’UMK ditetapkan melalui kajian oleh tim pengupahan dari unsur perguruan tinggi, Apindo, Dinas Pariwisata dan lainnya,’’ ungkapnya, Jumat (1/11).

Cara menetapkan UMK, lanjut Santika, dilihat dari UMK tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflansi sehingga akan ketemu angka UMK yang ditetapkan tahun 2020. "Kenaikan UMK berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat Tim Pengkajian dan Pembahasan UMK Tabanan pada 24 Oktober 2019," jelasnya.

Selanjutnya, jelas dia, sebelum 7 November 2019 nilai UMK ini dimintakan rekomendasi kepada Bupati Tabanan. Setelah itu diajukan ke Gubernur Bali. "Kami  laporkan dulu ke Bupati. Namun nilai UMK ini tak akan perubahan atau tetap sesuai dengan kajian tim," tandas Santika.*des

Komentar