nusabali

Seniman Harus Menjalani Sertifikasi Profesi!

  • www.nusabali.com-seniman-harus-menjalani-sertifikasi-profesi

Saat ini sudah dibakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia terhadap seni pertunjukan, seni teater, seni rupa, seni tari dan musik.

DENPASAR, NusaBali.com
Dianggap sebagai profesi yang mesti memiliki standar ‘kelayakan’, para seniman di Indonesia harus siap-siap menjalani uji kompetensi jika ingin ‘mendapatkan pengakuan’ kesenimannya. Penyusunan Materi Uji Kompetensi Bidang Kesenian pun sudah dilakukan oleh Direktorat Kesenian Ditjen Kebudayaan Kemendikbud dengan melibatkan berbagai kalangan akademisi dan praktisi seni Indonesia. “Ini kaitannya dengan program pemerintah untuk mengakselerasi sumber daya  manusia, khususnya di bidang kesenian,” kata Direktur Kesenian Kemendikbud, Restu Gunawan, Jumat (1/11/2019) malam.

Program ini pun sebenarnya bukan mendadak, melainkan sejak tiga tahun silam 
Diiniasi sehingga dihasilkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. “Saat ini ada lima Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yakni,  seni pertunjukan , seni teater, seni rupa, seni tari dan juga musik,” ujar Restu Gunawan.

Penyusunan Materi Uji Kompetensi dilakukan  pada 28 Oktober hingga 1 November 2019 lalu. Dalam acara yang dilangsungkan di Hotel Mercure Sanur Resort, Denpasar, terlihat hadir tokoh-tokoh seni level nasional, di antaranya 
Martinus Miroto (Koreografer, Yogyakarta), Nano Riantiarno (Teater Koma, Jakarta), Didi AGP (Musisi, Jakarta), Irwansyah Harahap (Musisi, Sumatera Utara), dan Subarkah Hadisarjana (Teater Koma, Jakarta).

Tokoh seniman ini telah tergabung sebagai asesor yang ke depannya akan menjadi asesor bagi para seniman yang hendak disertifikasi. Para Asesor Kompetensi ini berasal dari berbagai kalangan akademisi dan praktisi seni Indonesia dan terlibat dalam penyusunan materi uji kompetensi seniman, yang saat ini telah berjumlah 46 orang. 

Restu Gunawan menambahkan bahwa dalam upaya melakukan sertifikasi profesi banyak tahapan yang harus dilalui yang perlu kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, akademisi, praktisi, maupun lembaga non pemerintah pada sektor terkait. Beberapa tahap sebelum melakukan proses sertifikasi profesi adalah penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), penyusunan Skema Sertifikasi Profesi, penyiapan Asesor Kompetensi, dan penyusunan Materi Uji Kompetensi. Diharapkan, uji kompetensi sudah akan bisa dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. 

Kesadaran akan perlunya sertifikasi bagi seniman ini karena kurangnya pengakuan terhadap seniman Indonesia di mata dunia yang dianggap belum tersertifikasi. “Dengan memiliki sertifikat kompetensi ini, maka para seniman akan bisa berkarya dimana pun juga,” lanjut Restu Gunawan. 

Sertifikasi ini dianggap sangat diperlukan menghadapi  revolusi industri 4.0 sekaligus Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2025 mendatang. Indonesia disebutnya harus bersiap bersaing secara global dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Karenanya dunia industri dan pendidikan perlu menyiapkan tenaga-tenaga yang dapat bersaing secara kualitas sehingga menciptakan individu yang produktif. “Kondisi tersebut dapat dicapai salah satunya dengan cara meningkatkan kapasitas individu melalui sertifikasi profesi berbasis kompetensi. Termasuk di antaranya, yaitu, sertifikasi profesi bagi seniman,” kata Restu.*yl

Komentar