UMK Jembrana 2020 Diusulkan Naik Rp 200.543
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 2.557.102.
NEGARA, NusaBali
Nilai UMK yang telah diusulkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, itu naik sebesar Rp 200.543 dari 2019 yang sebesar Rp 2.356.559.
Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana I Komang Suparta, mengatakan usulan nilai UMK Jembrana 202, itu sebelumnya telah dibahas bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana dan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana, Senin (21/10) lalu. Nilai UMK Jembrana 2020 yang telah disepakati dalam rapat tripartit di kabupaten, itu pun telah diusulkan melalui surat oleh Bupati Jembrana ke Gubernur Bali pada 25 Oktober 2019 lalu.
Menurutnya, usulan nilai UMK tahun 2020 itu disesuaikan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan merujuk surat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Data Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2020. Berdasar surat Kemenaker, tersebut ditetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP)/UMK secara nasional adalah sebesar 8,51 persen (inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan PDB 5,12 persen).
Dari informasi yang diterimanya, untuk nilai UMP Bali 2020 juga telah ditetapkan sebesar Rp 2.494.000 atau naik Rp 196.032 dari tahun 2019 yang sebesar Rp 2.297.968. Jika nilai UMK Jembrana 2020 yang diusulkan sebesar Rp 2.557.102, nantinya disepakati Gubernur Bali, artinya nilai UMK Jembrana masih lebih tinggi Rp 63.102 dibanding UMP Bali. “Yang pasti kami usulkan sesuai acuan yang ditetapkan Kemenaker. Untuk pastinya, kami masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur,” ujarnya, Minggu (3/11).
Meski UMK kembali diusulkan naik tahun 2020, Suparta mengakui, banyak perusahaan di Jembrana yang belum melakukan pengupahan sesuai UMK. Yang melaksanakan, hanya beberapa perusahan besar. “Kalau perusahaan-perusahan besar, tetap kami dorong agar melaksanakan UMK. Nanti juga akan kami evaluasi kembali perusahaan-perusahaan besar di Jembrana, apakah sudah menerapkan UMK atau belum,” ucapnya.
Sebenarnya, kata Suparta, untuk penentuan upah semua bergantung pada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Sepanjang ada perjanjian kerja antara kedua belah pihak, tidak ada masalah untuk penerapan UMK. Tetapi sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan jaminan sosial kesehatan bagi pekerja serta keluarganya. Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, perusahaan yang bersangkutan dipastikan tidak akan bisa mengurus ataupun memperpanjang izin. *ode
Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana I Komang Suparta, mengatakan usulan nilai UMK Jembrana 202, itu sebelumnya telah dibahas bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana dan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana, Senin (21/10) lalu. Nilai UMK Jembrana 2020 yang telah disepakati dalam rapat tripartit di kabupaten, itu pun telah diusulkan melalui surat oleh Bupati Jembrana ke Gubernur Bali pada 25 Oktober 2019 lalu.
Menurutnya, usulan nilai UMK tahun 2020 itu disesuaikan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan merujuk surat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Data Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2020. Berdasar surat Kemenaker, tersebut ditetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP)/UMK secara nasional adalah sebesar 8,51 persen (inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan PDB 5,12 persen).
Dari informasi yang diterimanya, untuk nilai UMP Bali 2020 juga telah ditetapkan sebesar Rp 2.494.000 atau naik Rp 196.032 dari tahun 2019 yang sebesar Rp 2.297.968. Jika nilai UMK Jembrana 2020 yang diusulkan sebesar Rp 2.557.102, nantinya disepakati Gubernur Bali, artinya nilai UMK Jembrana masih lebih tinggi Rp 63.102 dibanding UMP Bali. “Yang pasti kami usulkan sesuai acuan yang ditetapkan Kemenaker. Untuk pastinya, kami masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur,” ujarnya, Minggu (3/11).
Meski UMK kembali diusulkan naik tahun 2020, Suparta mengakui, banyak perusahaan di Jembrana yang belum melakukan pengupahan sesuai UMK. Yang melaksanakan, hanya beberapa perusahan besar. “Kalau perusahaan-perusahan besar, tetap kami dorong agar melaksanakan UMK. Nanti juga akan kami evaluasi kembali perusahaan-perusahaan besar di Jembrana, apakah sudah menerapkan UMK atau belum,” ucapnya.
Sebenarnya, kata Suparta, untuk penentuan upah semua bergantung pada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Sepanjang ada perjanjian kerja antara kedua belah pihak, tidak ada masalah untuk penerapan UMK. Tetapi sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan jaminan sosial kesehatan bagi pekerja serta keluarganya. Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, perusahaan yang bersangkutan dipastikan tidak akan bisa mengurus ataupun memperpanjang izin. *ode
Komentar