Tahun 2020, UMK Denpasar Rp 2,7 Juta
Pemkot Denpasar sudah merancang dan mengajukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Denpasar tahun 2020 ke Gubernur Bali.
DENPASAR, NusaBali
UMK yang ditetapkan di Denpasar sebesar Rp 2.770.260, meningkat 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar 2.553.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suradi ditemui di kantornya kawasan Lumintang, Denpasar, Senin (4/11) mengatakan pihaknya sudah menetapkan kenaikan UMK yang diinstruksikan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B/m/308/HI.01.00/X/2019. Peningkatan tersebut juga sudah disetujui oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk diajukan ke Gubernur Bali untuk disahkan.
Ketentuan tersebut kata dia sudah disiapkan dengan besaran UMK 8,51 persen dari tahun 2019. Peningkatan yang diatur sekitar Rp 217.260 ditambahkan dengan UMK 2019 sebesar Rp 2.553.000 menjadi 2.770.260. Jumlah itu sudah sesuai kalkulasi dan perhitungan yang dilakukan. "Kita menuruti perintah kementerian yang memberikan kenaikan sebesar 8,51 persen. Dan itu besaran yang kami ajukan sesuai dengan jumlah inflasi dan jumlah pertumbuhan ekonomi nasional," ungkapnya.
Menurut Anom Suradi, penerapan UMK tersebut wajib dilaksanakan untuk seluruh perusahaan baik swasta maupun BUMN. Seharusnya menurut dia, tidak ada perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai UMK. Namun selama ini, permasalahan justru perusahaan swasta yang banyak tidak menerapkan sesuai aturan yang diberlakukan.
"Wajib dilakukan karena ada aturannya. Jadi kalaupun banyak yang tidak menerapkan itu menjadi tanggung jawab mereka nantinya," imbuhnya. Setelah ditetapkan pihaknya akan menyetorkan penetapan Gubernur ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti tahun 2020 mendatang. "Saat ini kan sudah pengajuan tinggal penyampaian ke BPKAD untuk tindaklanjutinya," tandasnya. *mis
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suradi ditemui di kantornya kawasan Lumintang, Denpasar, Senin (4/11) mengatakan pihaknya sudah menetapkan kenaikan UMK yang diinstruksikan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B/m/308/HI.01.00/X/2019. Peningkatan tersebut juga sudah disetujui oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk diajukan ke Gubernur Bali untuk disahkan.
Ketentuan tersebut kata dia sudah disiapkan dengan besaran UMK 8,51 persen dari tahun 2019. Peningkatan yang diatur sekitar Rp 217.260 ditambahkan dengan UMK 2019 sebesar Rp 2.553.000 menjadi 2.770.260. Jumlah itu sudah sesuai kalkulasi dan perhitungan yang dilakukan. "Kita menuruti perintah kementerian yang memberikan kenaikan sebesar 8,51 persen. Dan itu besaran yang kami ajukan sesuai dengan jumlah inflasi dan jumlah pertumbuhan ekonomi nasional," ungkapnya.
Menurut Anom Suradi, penerapan UMK tersebut wajib dilaksanakan untuk seluruh perusahaan baik swasta maupun BUMN. Seharusnya menurut dia, tidak ada perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai UMK. Namun selama ini, permasalahan justru perusahaan swasta yang banyak tidak menerapkan sesuai aturan yang diberlakukan.
"Wajib dilakukan karena ada aturannya. Jadi kalaupun banyak yang tidak menerapkan itu menjadi tanggung jawab mereka nantinya," imbuhnya. Setelah ditetapkan pihaknya akan menyetorkan penetapan Gubernur ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti tahun 2020 mendatang. "Saat ini kan sudah pengajuan tinggal penyampaian ke BPKAD untuk tindaklanjutinya," tandasnya. *mis
1
Komentar