Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Enam Ranperda
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Ketiga tahun 2019 di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (4/11).
MANGUPURA, NusaBali
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Made Sunarta. Keenam Ranperda yang disampaikan Bupati meliputi Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-2021, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Ranperda tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung.
Selain Bupati menyampaikan enam ranperda, DPRD Badung juga menyampaikan lima ranperda inisiatif dewan yang disampaikan anggota DPRD I Nyoman Satria. Kelima ranperda inisiatif dewan meliputi Ranperda Penguatan Program Bidang Pangan, Sandang, dan Papan; Ranperda Penguatan Program Bidang Kesehatan dan Pendidikan; Ranperda Penguatan Program Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Ranperda Penguatan Program Bidang Adat, Budaya, dan Keagamaan; serta Ranperda Penguatan Program Bidang Pariwisata.
Untuk Ranperda APBD Badung Tahun 2020, Bupati Giri Prasta menjelaskan bahwa pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 6,8 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp 603 triliun, dana perimbangan Rp 515 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 306 miliar. Belanja daerah dirancang Rp 6,8 triliun, terdiri dari belanja langsung Rp 3,6 triliun dan belanja tidak langsung Rp 3,2 triliun.
“Di tahun 2020 kami tetap memprioritaskan pada lima program pembangunan yakni, pangan, sandang, dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; seni, adat, agama, dan budaya; serta pariwisata. Semua muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” jelasnya.
Bupati menambahkan, komposisi rancangan APBD 2020, pendapatan daerah 88,00 persen, dana perimbangan 7,53 persen, serta lain-lain pendapatan yang sah 4,47 persen. Komposisi belanja daerah yaitu belanja langsung 53,30 persen dan belanja tidak langsung 46,70 persen. Komposisi belanja daerah berdasarkan penerima manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja publik yang manfaatnya diterima masyarakat sebesar 71,27 persen dan belanja aparatur 28,73 persen. Sementara alokasi anggaran pendidikan sebesar 22,97 persen dan kesehatan 18,40 persen dari total belanja daerah. *asa
Selain Bupati menyampaikan enam ranperda, DPRD Badung juga menyampaikan lima ranperda inisiatif dewan yang disampaikan anggota DPRD I Nyoman Satria. Kelima ranperda inisiatif dewan meliputi Ranperda Penguatan Program Bidang Pangan, Sandang, dan Papan; Ranperda Penguatan Program Bidang Kesehatan dan Pendidikan; Ranperda Penguatan Program Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Ranperda Penguatan Program Bidang Adat, Budaya, dan Keagamaan; serta Ranperda Penguatan Program Bidang Pariwisata.
Untuk Ranperda APBD Badung Tahun 2020, Bupati Giri Prasta menjelaskan bahwa pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 6,8 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp 603 triliun, dana perimbangan Rp 515 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 306 miliar. Belanja daerah dirancang Rp 6,8 triliun, terdiri dari belanja langsung Rp 3,6 triliun dan belanja tidak langsung Rp 3,2 triliun.
“Di tahun 2020 kami tetap memprioritaskan pada lima program pembangunan yakni, pangan, sandang, dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; seni, adat, agama, dan budaya; serta pariwisata. Semua muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” jelasnya.
Bupati menambahkan, komposisi rancangan APBD 2020, pendapatan daerah 88,00 persen, dana perimbangan 7,53 persen, serta lain-lain pendapatan yang sah 4,47 persen. Komposisi belanja daerah yaitu belanja langsung 53,30 persen dan belanja tidak langsung 46,70 persen. Komposisi belanja daerah berdasarkan penerima manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja publik yang manfaatnya diterima masyarakat sebesar 71,27 persen dan belanja aparatur 28,73 persen. Sementara alokasi anggaran pendidikan sebesar 22,97 persen dan kesehatan 18,40 persen dari total belanja daerah. *asa
1
Komentar