Dua Bule Aussie Pecandu Kokain Dilimpahkan
Dua bule Australia, David Dirk Johanes Van Iersel, 38, dan William Roy Astillero Cabantog, 46, dilimpahkan penyidik Sat Narkoba Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, Senin (4/11).
DENPASAR, NusaBali
Dalam berkas perkara, keduanya ditangkap karena kepemilikan kokain seberat 1,12 gram. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dua WN Australia tersangka kepemilikan kokain yaitu David dan William. “Keduanya sudah dilimpahkan dan berkasnya dipisah,” tegas Eka.
David yang merupakan manager Lost City Club dan William yang profesi sebagai konsultan perhotelan dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Selanjutnya kedua terdakwa akan menjalani penahanan di Lapas Kerobokan selama 20 ke depan sambil menunggu jadwal sidang,” tegasnya.
Dalam berkas perkara terungkap, kedua tersangka ditangkap Polresta Denpasar terkait tindak pidana menguasai atau menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotik golongan I jenis kokain. Keduanya ditangkap di Lost City Club Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (19/7) lalu. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka berupa satu plastik klip berisi serbuk putih kokain seberat 1,12 gram netto.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka yaitu Ida Bagus Gumilang Galih Sakti menyatakan, pihaknya tidak melakukan upaya penangguhan penahanan. Pihaknya akan mengikuti proses hukum. "Kami mengikuti proses hukum yang berjalan," ujarnya disela pelimpahan. *rez
David yang merupakan manager Lost City Club dan William yang profesi sebagai konsultan perhotelan dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Selanjutnya kedua terdakwa akan menjalani penahanan di Lapas Kerobokan selama 20 ke depan sambil menunggu jadwal sidang,” tegasnya.
Dalam berkas perkara terungkap, kedua tersangka ditangkap Polresta Denpasar terkait tindak pidana menguasai atau menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotik golongan I jenis kokain. Keduanya ditangkap di Lost City Club Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (19/7) lalu. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka berupa satu plastik klip berisi serbuk putih kokain seberat 1,12 gram netto.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka yaitu Ida Bagus Gumilang Galih Sakti menyatakan, pihaknya tidak melakukan upaya penangguhan penahanan. Pihaknya akan mengikuti proses hukum. "Kami mengikuti proses hukum yang berjalan," ujarnya disela pelimpahan. *rez
Komentar