Badung Berencana Naikkan Pajak Parkir
Saat ini di Badung pajak parkir dikenakan sebesar 25 persen dari batas maksimal 30 persen. Rencana kenaikan pajak parkir tengah dibahas di DPRD Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung berencana menaikkan pajak parkir sebagai upaya memaksimalkan potensi pajak. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menaikkan pajak parkir masih memungkinkan, lantaran pajak parkir ditetapkan paling tinggi 30 persen. Saat ini di Badung pajak parkir dikenakan sebesar 25 persen.
Saat ini tarif pajak parkir yang dikenakan kepada penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, dikenakan pajak sebesar 25 persen dari pendapatan yang diterima penyedia parkir. Ketentuan pengenaan pajak parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
“Upaya pemerintah daerah untuk menaikkan tarif pajak parkir telah dilakukan kajian, yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Mekanisme dilakukan melalui perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011, agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin (4/11), di gedung DPRD Badung.
Bupati Giri Prasta, mengatakan rencana merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2011 adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Badung, melalui pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah diharapkan lebih mampu menggali sumber pendapatan daerah yang potensial, salah satunya melalui pajak daerah, khususnya pajak parkir.
Nah, pajak parkir sebagai sumber PAD bila dilihat melalui pendekatan benefit approach atau prinsip pengenaan pajak berdasarkan atas manfaat, kata Bupati Giri Prasta, bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Silahkan nanti ini dibahas di dewan, kan regulasinya ada,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, saat dikonfirmasi membenarkan akan mengenakan pajak parkir secara maksimal sebesar 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir masih diparipurnakan di DPRD Badung. “Iya, kemarin (Senin) Bapak Bupati sudah menyampaikan dalam rapat paripurna, intinya akan mengenakan pajak parkir 30 persen. Sekarang baru 25 persen, sehingga masih ada ruang sebesar 5 persen,” tuturnya, Selasa (5/11).
Sutama mengakui pendapatan dari pajak parkir cukup besar. Pada 2018 saja tembus Rp 24.674.731.685. “Sekarang sampai Oktober 2019 sudah mencapai Rp 24.553.337.063,” tandasnya. *asa
Saat ini tarif pajak parkir yang dikenakan kepada penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, dikenakan pajak sebesar 25 persen dari pendapatan yang diterima penyedia parkir. Ketentuan pengenaan pajak parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
“Upaya pemerintah daerah untuk menaikkan tarif pajak parkir telah dilakukan kajian, yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Mekanisme dilakukan melalui perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011, agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin (4/11), di gedung DPRD Badung.
Bupati Giri Prasta, mengatakan rencana merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2011 adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Badung, melalui pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah diharapkan lebih mampu menggali sumber pendapatan daerah yang potensial, salah satunya melalui pajak daerah, khususnya pajak parkir.
Nah, pajak parkir sebagai sumber PAD bila dilihat melalui pendekatan benefit approach atau prinsip pengenaan pajak berdasarkan atas manfaat, kata Bupati Giri Prasta, bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Silahkan nanti ini dibahas di dewan, kan regulasinya ada,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, saat dikonfirmasi membenarkan akan mengenakan pajak parkir secara maksimal sebesar 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir masih diparipurnakan di DPRD Badung. “Iya, kemarin (Senin) Bapak Bupati sudah menyampaikan dalam rapat paripurna, intinya akan mengenakan pajak parkir 30 persen. Sekarang baru 25 persen, sehingga masih ada ruang sebesar 5 persen,” tuturnya, Selasa (5/11).
Sutama mengakui pendapatan dari pajak parkir cukup besar. Pada 2018 saja tembus Rp 24.674.731.685. “Sekarang sampai Oktober 2019 sudah mencapai Rp 24.553.337.063,” tandasnya. *asa
1
Komentar