Gara-gara Status FB, Aksi Pemerkosaan Terungkap
Gara-gara memposting status telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang gadis anak baru gede (ABG) satu banjarnya, aksi pemerkosaan, I Ketut KD, 20, warga Banjar Bangle, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, akhirnya terungkap.
AMLAPURA, NusaBali
Ketut KD pun kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Abang usai diperiksa intensif, Selasa (5/11). Informasi dan hasil olah TKP di lapangan oleh anggota Polsek Abang dipimpin Kapolsek AKP I Nyoman Wiranata menyebutkan, awalnya di rumah pelaku Ketut KD di Banjar Bangle, hendak digelar upacara perkawinan kakak pelaku, yakni I Ketut Kartika.
Saat dilakukan persiapan upacara perkawinan yang puncaknya, Kamis (10/10) lalu, maka pada Selasa (8/10) pukul 18.00 Wita, korban Ni Made M, datang ke lokasi upacara matulung (membantu) metanding canang, bersama rekan-rekannya Ni Made Yun, dan Ni Wayan Dar.
Mereka matanding canang hingga malam hari pukul 21.30 Wita, sehingga ketiga gadis ABG ini memutuskan menginap. Ketiganya tidur di kamar pelaku, I Ketut KD.
Setelah ketiganya tidur, diam-diam masuk pelaku I Ketut KD dan ikut tidur, sehingga di kamar itu tidur berempat. Pelaku I Ketut KD tidur mendampingi korban Ni Made M, dan langsung memeluk korban padahal keduanya tidak ada hubungan pacaran. Saat itu, korban memberontak dan merasa tidak nyaman tidur. Dia sempat hendak keluar, tapi ditarik pelaku agar kembali tidur. Selanjutnya korban dipaksa hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.
Usai kejadian itu, tidak ada masalah, pihak keluarga korban tidak mengetahui, karena Ni Made M tidak pernah cerita atas kejadian itu. Namun belakangan ternyata pelaku I Ketut KD mengunggah status di FB miliknya mengatakan jika dirinya sempat berhubungan badan dengan korban Ni Made M. Atas unggahan status itu, warga sekampung pun heboh dan mengetahui kejadian itu, sehingga keluarga korban diwakili I Wayan Mudra Saya, 39, tidak terima. Pada, Senin (4/11) pagi Wayan Mudra melaporkan kasus itu ke Mapolsek Abang.
Berdasarkan laporan itulah Kapolsek Abang AKP I Nyoman Wiranata melakukan visum terhadap korban Ni Made M di RSUD Karangasem. Korban didampingi aktivis KPPA (Kelompok Peduli Perempuan dan Anak) Karangasem, Ni Nyoman Suparni. Hasil visum mengungkap alat vital korban telah robek.
Berdasarkan visum itulah polisi memanggil pelaku I Ketut KD langsung dimintai keterangan. Usai diperiksa pelaku Ketut KD langsung ditahan.
Kepada petugas pelaku I Ketut KD mengakui telah berhubungan badan secara memaksa, Selasa (8/10) malam. "Saya juga mengatakan di FB telah berhubungan badan dengan korban," kata I Ketut KD.
Sedangkan korban Ni Made M, sementara diajak di rumah aktivis KPPA Ni Nyoman Suparni, di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, kecamatan Karangasem. Korban tampak masih shock, mengurung diri dan menolak keluar kamar, juga menolak makan sejak, Senin (4/11). Kapolsek Abang, AKP Wiranata mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan itu pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar, sesuai Perpu Nomor 1 Tahun 2016 pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002. *k16
Saat dilakukan persiapan upacara perkawinan yang puncaknya, Kamis (10/10) lalu, maka pada Selasa (8/10) pukul 18.00 Wita, korban Ni Made M, datang ke lokasi upacara matulung (membantu) metanding canang, bersama rekan-rekannya Ni Made Yun, dan Ni Wayan Dar.
Mereka matanding canang hingga malam hari pukul 21.30 Wita, sehingga ketiga gadis ABG ini memutuskan menginap. Ketiganya tidur di kamar pelaku, I Ketut KD.
Setelah ketiganya tidur, diam-diam masuk pelaku I Ketut KD dan ikut tidur, sehingga di kamar itu tidur berempat. Pelaku I Ketut KD tidur mendampingi korban Ni Made M, dan langsung memeluk korban padahal keduanya tidak ada hubungan pacaran. Saat itu, korban memberontak dan merasa tidak nyaman tidur. Dia sempat hendak keluar, tapi ditarik pelaku agar kembali tidur. Selanjutnya korban dipaksa hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.
Usai kejadian itu, tidak ada masalah, pihak keluarga korban tidak mengetahui, karena Ni Made M tidak pernah cerita atas kejadian itu. Namun belakangan ternyata pelaku I Ketut KD mengunggah status di FB miliknya mengatakan jika dirinya sempat berhubungan badan dengan korban Ni Made M. Atas unggahan status itu, warga sekampung pun heboh dan mengetahui kejadian itu, sehingga keluarga korban diwakili I Wayan Mudra Saya, 39, tidak terima. Pada, Senin (4/11) pagi Wayan Mudra melaporkan kasus itu ke Mapolsek Abang.
Berdasarkan laporan itulah Kapolsek Abang AKP I Nyoman Wiranata melakukan visum terhadap korban Ni Made M di RSUD Karangasem. Korban didampingi aktivis KPPA (Kelompok Peduli Perempuan dan Anak) Karangasem, Ni Nyoman Suparni. Hasil visum mengungkap alat vital korban telah robek.
Berdasarkan visum itulah polisi memanggil pelaku I Ketut KD langsung dimintai keterangan. Usai diperiksa pelaku Ketut KD langsung ditahan.
Kepada petugas pelaku I Ketut KD mengakui telah berhubungan badan secara memaksa, Selasa (8/10) malam. "Saya juga mengatakan di FB telah berhubungan badan dengan korban," kata I Ketut KD.
Sedangkan korban Ni Made M, sementara diajak di rumah aktivis KPPA Ni Nyoman Suparni, di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, kecamatan Karangasem. Korban tampak masih shock, mengurung diri dan menolak keluar kamar, juga menolak makan sejak, Senin (4/11). Kapolsek Abang, AKP Wiranata mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan itu pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar, sesuai Perpu Nomor 1 Tahun 2016 pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002. *k16
1
Komentar