Dewan Masih Telusuri Alokasi Anggaran Kenaikan Premi BPJS
Kenaikan tarif premi peserta Penerima Biaya Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan per 1 Januari 2020, membuat Pemerintah Kabupaten Tabanan berpikir keras.
TABANAN, NusaBali
Saat ini DPRD Tabanan masih menelusuri apakah alokasi anggaran kenaikan tersebut tercantum di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020. Hal itu karena aturan kenaikan keluar setelah eksekutif mengajukan nota keuangan yang kini tengah dibahas di dewan.
Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengaku belum mengetahui kenaikan premi peserta BPJS kesehatan. Namun dia akan menelusuri apakah ada tercantum anggaran untuk pembayaran kenaikan premi di RAPBD 2020. “Saya cek dulu apakah sudah ada masuk atau belum,” ujarnya, Selasa (5/11).
Dikatakannya, pihaknya kembali menelusuri anggaran untuk kenaikan premi BPJS, sebab keputusan kenaikan premi dari pusat terjadi setelah eksekutif mengajukan nota keuangan tahun 2020 yang kini tengah dibahas di dewan.
Sehingga Dirga khawatir hal tersebut belum dianggarkan. Kalau memang belum dianggarkan, meski itu bersifat wajib, pihaknya berharap penerapan tarif baru tersebut bisa ditunda sampai tahun anggaran 2021. Atau kemungkinan baru bisa diterapkan di anggaran perubahan. “Kalau nanti memang belum dimasukkan dalam anggaran tahun 2020, apa bisa ditunda atau seperti apa. Itu akan kami bicarakan dengan eksekutif saat rapat kerja nanti,” tandas Dirga.
Namun terlepas dari kenaikan tarif tersebut, Dirga menilai penerapan BPJS di lapangan tidak sesuai harapan terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. “Apa bisa dengan kenaikan tarif ini pelayanan BPJS kepada masyarakat lebih terjamin?,” tuturnya.
Data dari Dinas Sosial kuota yang disediakan Kabupaten Tabanan sebanyak 127.080 untuk PBI. Yang sudah terdaftar per Oktober 2019 tercatat 119.541 jiwa. Dimana untuk pembiayaan premi bersifat sharing dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Sehingga dengan kenaikan itu jika sesuai perhitungan, untuk Kabupaten Tabanan nilai anggaran yang harus disiapkan agar bisa mengcover total kuota 127.080 PBI sejumlah Rp 64 miliar lebih. Dari total tersebut dari APBD Tabanan sebanyak Rp 31 miliar lebih, dan dari pemprov sebesar Rp 32 miliar lebih. Kenaikan tarif PBI kelas 3 dari Rp 23 ribu menjadi Rp 43 ribu. *des
Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengaku belum mengetahui kenaikan premi peserta BPJS kesehatan. Namun dia akan menelusuri apakah ada tercantum anggaran untuk pembayaran kenaikan premi di RAPBD 2020. “Saya cek dulu apakah sudah ada masuk atau belum,” ujarnya, Selasa (5/11).
Dikatakannya, pihaknya kembali menelusuri anggaran untuk kenaikan premi BPJS, sebab keputusan kenaikan premi dari pusat terjadi setelah eksekutif mengajukan nota keuangan tahun 2020 yang kini tengah dibahas di dewan.
Sehingga Dirga khawatir hal tersebut belum dianggarkan. Kalau memang belum dianggarkan, meski itu bersifat wajib, pihaknya berharap penerapan tarif baru tersebut bisa ditunda sampai tahun anggaran 2021. Atau kemungkinan baru bisa diterapkan di anggaran perubahan. “Kalau nanti memang belum dimasukkan dalam anggaran tahun 2020, apa bisa ditunda atau seperti apa. Itu akan kami bicarakan dengan eksekutif saat rapat kerja nanti,” tandas Dirga.
Namun terlepas dari kenaikan tarif tersebut, Dirga menilai penerapan BPJS di lapangan tidak sesuai harapan terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. “Apa bisa dengan kenaikan tarif ini pelayanan BPJS kepada masyarakat lebih terjamin?,” tuturnya.
Data dari Dinas Sosial kuota yang disediakan Kabupaten Tabanan sebanyak 127.080 untuk PBI. Yang sudah terdaftar per Oktober 2019 tercatat 119.541 jiwa. Dimana untuk pembiayaan premi bersifat sharing dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Sehingga dengan kenaikan itu jika sesuai perhitungan, untuk Kabupaten Tabanan nilai anggaran yang harus disiapkan agar bisa mengcover total kuota 127.080 PBI sejumlah Rp 64 miliar lebih. Dari total tersebut dari APBD Tabanan sebanyak Rp 31 miliar lebih, dan dari pemprov sebesar Rp 32 miliar lebih. Kenaikan tarif PBI kelas 3 dari Rp 23 ribu menjadi Rp 43 ribu. *des
1
Komentar