Tarif Naik, Masyarakat Ramai-ramai 'Turun Kelas' BPJS
Masyarakat merespons negatif kabar rencana kenaikan tarif premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang akan diberlakukan per 1 Januari 2020 mendatang.
DENPASAR, NusaBali
Indikasinya, masyarakat berbondong-bondong memilih ‘turun kelas’ BPJS Kesehatan. Bahkan, banyak yang pilih turun kelas dua tingkat, dari ke Kelas I menjadi Kelas III. Pemandangan masyarakat berbondong-bondong mendaftar ‘turun kelas’ ini terekam saat NusaBali bertandang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar di kawasan Niti Mandala Denpasar, Rabu (6/11) pagi. Masyarakat terlihat antre untuk bisa mendaftar turun kelas. Ada yang sudah membawa persyaratan, ada juga yang baru mencari informasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, tarif premi Kelas III BPJS Kesehatan akan naik dari semula Rp 25.5000 menjadi Rp 42.000. Sedangkan untuk Kelas II BPJS Kesehatan, preminya naik 115,68 persen dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Sebaliknya, untuk Kelas I BPJS Kesehatan, preminya naik 100 persen dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Kenaikan tarif premi ini membuat sebagian masyarakat memilih untuk turun kelas BPJS Kesehatan. Salah satunya, Wayan Titib, 61, pensiunan pegawai swasta asal Desa Ngis, Kecamatan Manggis, Karangasem. Pantauan NusaBali, Rabu kemarin, Wayan Titib terlihat lama berdiri di papan pengumuman Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar. Dia mengamati bagaimana alur dan prosedur untuk turun kelas. “Saya ke sini (Kantor BPJS Kesehatan) mau cari informasi saja, sekalian tanya-ta-nya. Kalau sudah jelas, baru nanti ke sini lagi untuk ngurus turun kelas,” ujar Wayan Titib.
Wayan Titib menyebutkan, dulunya dia adalah pekerja swasta, namun saat ini sudah pensiun. Pria asal Karangasem yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa Padangsambian, Denpasar Barat ini kini hanya bekerja sampingan. Kebetulan, dia menjadi pamangku di desa asalnya.
Karena ada kenaikan tarif premi NPJS Kesehatan ini, Wayan Titib memilih turun kelas ke Kelas III, dari semula Kelas II. Sebab, pria berusia 61 tahun ini tidak sanggup lagi membayar premi Kelas II yang naik 115,68 persen menjadi Rp 110.000. Apalagi, Wayan Titib juga juga menanggung JKN sang istri.
“Saya sudah pensiun dan tidak bekerja lagi. Penghasilan tidak tetap. Kalau dulu masih bisa bayar premi untuk Kelas I. Sekarang kalau benar naik 100 persen, saya cuma bisa bayar yang Kelas III. Kalau di bawah Rp 100.000, masih bisa saya,” keluh Wayan Titib.
Paparan senada diungkapkan Hasan, 50, warga asal Batam, Riau yang sudah lama tinggal di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Hasan merasa berat untuk menanggung kenaikan tarif premi BPJS Kesehatan ini, karena dia menanggung tiga anggota keluarganya.
Pria yang berprofesi sebagai guide ini pun memilih turun kelas secara drastis dari Kelas I menjadi Kelas III. Hasan merasa tidak mampu membayar premi, mengingat penghasilannya tidak menentu. “Saya tidak mampu bayar. Kenaikannya itu sampai 100 persen. Kelas I saja, dari semula Rp 80.000 naik menjadi Rp 160.000. Kalau naiknya 30 persen, mungkin masih bisa saya bayar untuk Kelas I,” tutur Hasan.
Lain lagi dengan Sugiharto, 60, pensiunan BUMN yang tinggal di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Sugiharto mengaku harus menanggung presmi 5 anggota keluarganya. Jika tarif tersebut sudah pasti naik, maka Sugiharto harus membayar total premi sebesar Rp 800.000 jika tetapo bertahan di Kelas I BPJS Kesehatan.
Itu sebabnya, Sugiharto terpaksa banting haluan turun kelas dari Kelas I ke Kelas III. “Saya urus dari sekarang, ketimbang nanti tidak mamu bayar saat sudah berlaku kenaikan tarif. Kalau benar naik tarifnya, saya cuma bisa bayar untuk Kelas III,” papar Sugiharto. *ind
Berdasarkan informasi yang beredar, tarif premi Kelas III BPJS Kesehatan akan naik dari semula Rp 25.5000 menjadi Rp 42.000. Sedangkan untuk Kelas II BPJS Kesehatan, preminya naik 115,68 persen dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Sebaliknya, untuk Kelas I BPJS Kesehatan, preminya naik 100 persen dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Kenaikan tarif premi ini membuat sebagian masyarakat memilih untuk turun kelas BPJS Kesehatan. Salah satunya, Wayan Titib, 61, pensiunan pegawai swasta asal Desa Ngis, Kecamatan Manggis, Karangasem. Pantauan NusaBali, Rabu kemarin, Wayan Titib terlihat lama berdiri di papan pengumuman Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar. Dia mengamati bagaimana alur dan prosedur untuk turun kelas. “Saya ke sini (Kantor BPJS Kesehatan) mau cari informasi saja, sekalian tanya-ta-nya. Kalau sudah jelas, baru nanti ke sini lagi untuk ngurus turun kelas,” ujar Wayan Titib.
Wayan Titib menyebutkan, dulunya dia adalah pekerja swasta, namun saat ini sudah pensiun. Pria asal Karangasem yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa Padangsambian, Denpasar Barat ini kini hanya bekerja sampingan. Kebetulan, dia menjadi pamangku di desa asalnya.
Karena ada kenaikan tarif premi NPJS Kesehatan ini, Wayan Titib memilih turun kelas ke Kelas III, dari semula Kelas II. Sebab, pria berusia 61 tahun ini tidak sanggup lagi membayar premi Kelas II yang naik 115,68 persen menjadi Rp 110.000. Apalagi, Wayan Titib juga juga menanggung JKN sang istri.
“Saya sudah pensiun dan tidak bekerja lagi. Penghasilan tidak tetap. Kalau dulu masih bisa bayar premi untuk Kelas I. Sekarang kalau benar naik 100 persen, saya cuma bisa bayar yang Kelas III. Kalau di bawah Rp 100.000, masih bisa saya,” keluh Wayan Titib.
Paparan senada diungkapkan Hasan, 50, warga asal Batam, Riau yang sudah lama tinggal di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Hasan merasa berat untuk menanggung kenaikan tarif premi BPJS Kesehatan ini, karena dia menanggung tiga anggota keluarganya.
Pria yang berprofesi sebagai guide ini pun memilih turun kelas secara drastis dari Kelas I menjadi Kelas III. Hasan merasa tidak mampu membayar premi, mengingat penghasilannya tidak menentu. “Saya tidak mampu bayar. Kenaikannya itu sampai 100 persen. Kelas I saja, dari semula Rp 80.000 naik menjadi Rp 160.000. Kalau naiknya 30 persen, mungkin masih bisa saya bayar untuk Kelas I,” tutur Hasan.
Lain lagi dengan Sugiharto, 60, pensiunan BUMN yang tinggal di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Sugiharto mengaku harus menanggung presmi 5 anggota keluarganya. Jika tarif tersebut sudah pasti naik, maka Sugiharto harus membayar total premi sebesar Rp 800.000 jika tetapo bertahan di Kelas I BPJS Kesehatan.
Itu sebabnya, Sugiharto terpaksa banting haluan turun kelas dari Kelas I ke Kelas III. “Saya urus dari sekarang, ketimbang nanti tidak mamu bayar saat sudah berlaku kenaikan tarif. Kalau benar naik tarifnya, saya cuma bisa bayar untuk Kelas III,” papar Sugiharto. *ind
1
Komentar