Pasien Percobaan Bunuh Diri Diusulkan Ditanggung BPJS
Dalam kedokteran jiwa keinginan untuk bunuh diri yang dialami pengidap bipolar adalah gejala akibat gangguan otak yang mestinya perlu penanganan medis.
DENPASAR, NusaBali.com
Bunuh diri adalah salah satu persoalan kesehatan jiwa yang harus segera diselesaikan di setiap negara. Salah satu dokter kesehatan jiwa dr I Gusti Rai Putra Wiguna, Sp.KJ mengutarakan persoalan bunuh diri patut mendapat perhatian khusus dari otoritas kesehatan nasional.
Ia mengatakan keinginan maupun percobaan bunuh diri merupakan gejala gangguan jiwa yang serius. "Tindakan menyakiti diri sendiri seperti percobaan bunuh diri berujung pada kebutuhan tindakan medis. Ini mestinya masuk ke dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," turur dr Rai saat ditemui NusaBali.com, Kamis (7/11/2019).
Pernyataan ini ia utarakan setelah salah satu pasien yang ia tangani mengeluhkan tidak bisa mengklaim BPJS lantaran di resume tertulis ada keinginan untuk melakukan bunuh diri. "Pasien saya mengalami bipolar dan sedang dirawat jalan. Saat itu timbul perburukan gejala hingga ada keinginan melakukan bunuh diri yang sangat kuat dan otomatis," ungkapnya.
Untuk mencegah keinginan bunuh diri menjadi perilaku bunuh diri itu dr Rai memutuskan melakukan rawat inap dan menaikkan dosis obat pada pasiennya. "Selang beberapa waktu, pasien saya dan keluarganya bilang kalau hal ini tidak bisa ditanggung dengan BPJS yang dimiliki," ungkapnya.
Mendengar hal itu, Dokter yang sehari-hari melakukan praktik di RSUD Wangaya, Denpasar ini lantas kecewa. "Ini menunjukkan stigma terhadap kesehatan jiwa masih melekat. Keinginan bunuh diri itu kan bukan kemauan pasien," ucapnya.
Sebelumnya ia menyadari bahwa ada batasan-batasan dalam aturan yang membuat tidak bisa ditanggung oleh BPJS, salah satunya adalah keinginan untuk bunuh diri. Hal ini mengharuskan ia berhati-hati ketika menuliskan resume pasien terkait ide bunuh diri agar tetap bisa mengklaim BPJS yang dimilikinya.
Padahal, lanjut dia, dalam kedokteran jiwa keinginan untuk bunuh diri yang dialami pengidap bipolar adalah gejala akibat gangguan otak yang mestinya perlu penanganan medis. Karena itu dokter yang juga pendiri Komunitas Peduli Skizofrenia (KPSI) simpul Bali ini mengusulkan agar pasien kesehatan jiwa dengan resume keinginan bunuh diri tetap ditanggung BPJS. "Hal ini juga sebagai upaya promosi kesehatan mental secara umum seperti pada peringatan hari kesehatan jiwa sedunia Oktober kemarin," pungkasnya. Kalaupun tidak bisa ia berharap ada aturan turunan yang menjelaskan pasien dengan keinginan bunuh diri pada pengidap gangguan jiwa. *has
1
Komentar