Pegawai PDAM Harapkan Kenaikan Gaji
Gaji dan tunjangan pegawai PDAM masih minim. Gaji pegawai kontrak hanya Rp 700 ribu per bulan.
BANGLI, NusaBali
Pun gaji dan tunjangan kepala bagian (bagian) setara pegawai eselon masih jauh dari gaji dan tunjangan ASN. Pegawai berharap ada kenaikan gaji, atau ada gaji ke-13.
Plt Direktur PDAM Bangli, Nyoman Terus Arsawan membeberkan, gaji Kabag dengan masa kerja 27 tahun Rp 3.336.300 dengan tunjangan jabatan Rp 500.000 per bulan. “Kalau eselon tiga atau setara Kabag di Pemkab tunjangan jabatannya Rp 5 juta, belum lagi gaji,” ujarnya, Kamis (7/11). Dikatakan, besaran gaji dan tunjangan sesuai keputusan direktur PDAM Bangli Nomor: 131/PDAM/KPTS/XI/2011 tentang penyesuaian gaji pokok karyawan/karyawati. Disesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2011 tentang tunjangan perusahaan, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pangan bagi direktur dan pegawai PDAM Bangli.
Dikatakan, Kasubag di PDAM dengan masa kerja 19 tahun mendapat tunjangan Rp 300 ribu per bulan dan tunjangan kepala unit Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan pegawai kontrak hanya menerima gaji Rp 700 ribu per bulan, jauh dari upah minimum kabupaten (UMK). Nyoman Terus Arsawan mengakui ada keinginan menaikkan gaji pegawai, namun tergantung kebijakan bupati. “Jika gaji dan tunjangan masih tetap, semoga ada gaji ke 13 bagi. Pegawai tetap PDAM sebanyak 98 orang dan 3 pegawai kontrak,” jelasnya.
Menurut Nyoman Terus Arsawan, kerja pegawai PDAM berisiko. Dicontohkan, jika terjadi kerusakan jaringan akibat musibah longsor, pegawai harus turun ke lokasi dengan medan berat dan proses perbaikan hingga larut malam. Jika terjadi gangguan pelayanan, PDAM menjadi bulan-bulanan masyarakat. “Pasti ada komplain, tapi semuanya itu kami anggap sebagai motiviasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berupaya memberikan layanan terbaik,” terangnya. *esa
Pun gaji dan tunjangan kepala bagian (bagian) setara pegawai eselon masih jauh dari gaji dan tunjangan ASN. Pegawai berharap ada kenaikan gaji, atau ada gaji ke-13.
Plt Direktur PDAM Bangli, Nyoman Terus Arsawan membeberkan, gaji Kabag dengan masa kerja 27 tahun Rp 3.336.300 dengan tunjangan jabatan Rp 500.000 per bulan. “Kalau eselon tiga atau setara Kabag di Pemkab tunjangan jabatannya Rp 5 juta, belum lagi gaji,” ujarnya, Kamis (7/11). Dikatakan, besaran gaji dan tunjangan sesuai keputusan direktur PDAM Bangli Nomor: 131/PDAM/KPTS/XI/2011 tentang penyesuaian gaji pokok karyawan/karyawati. Disesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2011 tentang tunjangan perusahaan, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pangan bagi direktur dan pegawai PDAM Bangli.
Dikatakan, Kasubag di PDAM dengan masa kerja 19 tahun mendapat tunjangan Rp 300 ribu per bulan dan tunjangan kepala unit Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan pegawai kontrak hanya menerima gaji Rp 700 ribu per bulan, jauh dari upah minimum kabupaten (UMK). Nyoman Terus Arsawan mengakui ada keinginan menaikkan gaji pegawai, namun tergantung kebijakan bupati. “Jika gaji dan tunjangan masih tetap, semoga ada gaji ke 13 bagi. Pegawai tetap PDAM sebanyak 98 orang dan 3 pegawai kontrak,” jelasnya.
Menurut Nyoman Terus Arsawan, kerja pegawai PDAM berisiko. Dicontohkan, jika terjadi kerusakan jaringan akibat musibah longsor, pegawai harus turun ke lokasi dengan medan berat dan proses perbaikan hingga larut malam. Jika terjadi gangguan pelayanan, PDAM menjadi bulan-bulanan masyarakat. “Pasti ada komplain, tapi semuanya itu kami anggap sebagai motiviasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berupaya memberikan layanan terbaik,” terangnya. *esa
Komentar