Pecatan KPU Buleleng Jadi Staf Kesbangpol
Pelanggaran kode etik membuat Sekretaris KPU lengser dari jabatannya.
SINGARAJA, NusaBali
Setelah diberhentikan oleh KPU Buleleng dari jabatan Sekretaris KPU, Putu Aswina segera akan menempati tugas baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng telah menyiapkan SK penempatan di instansi baru. Putu Aswina akan mulai menjalani tugas barunya, Jumat (8/11/2019) ini. Dia akan bertugas sebagai staf di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng
Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa, ditemui di ruangannya Kamis (7/11/2019) kemarin, mengatakan BKPSDM sudah menerima surat resmi dari KPU Buleleng terkait pemberhentian Putu Aswina. BKPSDM pun langsung menindaklanjuti dengan membuat SK Penempatan di instansi baru yang akan aktif mulai Jumat ini. “Tentu kami akan tempatkan sesuai dengan basic kompetensinya. Aswina mulai besok (Jumat ini, Red) akan bertugas sebagai staf di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol, Red) Buleleng,” ujar Wisnawa.
Dia menjelaskan kasus pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada Putu Aswina dalam menjalankan tugas sebelumnya sebagai Sekretaris KPU Buleleng merupakan pembelajaran bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkab Buleleng. Dengan pengalaman yang ditemukan di setiap tempat tugasnya diharapkan dapat menjadi bahan introspeksi diri.
Wisnawa menegaskan pemberhentian Aswina selaku Sekretaris KPU Buleleng tak akan menghalangi jenjang kariernya ke depan. Sepanjang dirinya mau berbenah dan menunjukkan prestasi di tempat barunya saat ini. “Kalau mau berbenah dan berprestasi pasti ada rewardnya, kalau melakukan pelanggaran juga ada konsekuensi,” jelas dia.
Sementara itu, terkait kekosongan jabatan Sekretaris KPU Buleleng sampai saat ini, belum ada koordinasi lebih lanjut soal permintaan pengisian oleh KPU Buleleng. Menurut Gede Wisnawa pengisian jabatan kosong baik pelaksnaa tugas sepenuhnya ada di ranah KPU. BKPSDM pun dipastikan hingga saat ini belum menerima permintaan personel yang akan mengisi kekosongan itu. “Belum ada permintaan sejauh ini, kami akan lakukan pendekatan dulu dengan KPU soal kekosongan jabatan. Tetapi ranahnya sepenuhnya ada di KPU,” tegas mantan Sekretaris DPRD Buleleng.
Sebelumnya, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dan Sekretaris KPU Buleleng, Gede Aswina. Bahkan, Aswina langsung dicopot dari jabatan Sekretaris KPU, dan dikembalikan ke instansi asal di lingkup Pemkab Buleleng selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan dibacakan. Sedangkan empat komisioner KPU lainnya, Divisi Teknis, Gede Sutrawan, Divisi Hukum, Made Sumertana, Divisi Perencanaan dan Data, Nyoman Gede Cakra Budaya, dan Divisi Sosialisasi, Gede Bandem Samudra, hanya mendapat sanksi peringatan biasa. Sidang kode etik DKPP dengan teradu Komisioner dan juga Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, berawal dari kekacauan pendistribusian logistik yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu. *k23
Setelah diberhentikan oleh KPU Buleleng dari jabatan Sekretaris KPU, Putu Aswina segera akan menempati tugas baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng telah menyiapkan SK penempatan di instansi baru. Putu Aswina akan mulai menjalani tugas barunya, Jumat (8/11/2019) ini. Dia akan bertugas sebagai staf di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng
Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa, ditemui di ruangannya Kamis (7/11/2019) kemarin, mengatakan BKPSDM sudah menerima surat resmi dari KPU Buleleng terkait pemberhentian Putu Aswina. BKPSDM pun langsung menindaklanjuti dengan membuat SK Penempatan di instansi baru yang akan aktif mulai Jumat ini. “Tentu kami akan tempatkan sesuai dengan basic kompetensinya. Aswina mulai besok (Jumat ini, Red) akan bertugas sebagai staf di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol, Red) Buleleng,” ujar Wisnawa.
Dia menjelaskan kasus pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada Putu Aswina dalam menjalankan tugas sebelumnya sebagai Sekretaris KPU Buleleng merupakan pembelajaran bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkab Buleleng. Dengan pengalaman yang ditemukan di setiap tempat tugasnya diharapkan dapat menjadi bahan introspeksi diri.
Wisnawa menegaskan pemberhentian Aswina selaku Sekretaris KPU Buleleng tak akan menghalangi jenjang kariernya ke depan. Sepanjang dirinya mau berbenah dan menunjukkan prestasi di tempat barunya saat ini. “Kalau mau berbenah dan berprestasi pasti ada rewardnya, kalau melakukan pelanggaran juga ada konsekuensi,” jelas dia.
Sementara itu, terkait kekosongan jabatan Sekretaris KPU Buleleng sampai saat ini, belum ada koordinasi lebih lanjut soal permintaan pengisian oleh KPU Buleleng. Menurut Gede Wisnawa pengisian jabatan kosong baik pelaksnaa tugas sepenuhnya ada di ranah KPU. BKPSDM pun dipastikan hingga saat ini belum menerima permintaan personel yang akan mengisi kekosongan itu. “Belum ada permintaan sejauh ini, kami akan lakukan pendekatan dulu dengan KPU soal kekosongan jabatan. Tetapi ranahnya sepenuhnya ada di KPU,” tegas mantan Sekretaris DPRD Buleleng.
Sebelumnya, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dan Sekretaris KPU Buleleng, Gede Aswina. Bahkan, Aswina langsung dicopot dari jabatan Sekretaris KPU, dan dikembalikan ke instansi asal di lingkup Pemkab Buleleng selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan dibacakan. Sedangkan empat komisioner KPU lainnya, Divisi Teknis, Gede Sutrawan, Divisi Hukum, Made Sumertana, Divisi Perencanaan dan Data, Nyoman Gede Cakra Budaya, dan Divisi Sosialisasi, Gede Bandem Samudra, hanya mendapat sanksi peringatan biasa. Sidang kode etik DKPP dengan teradu Komisioner dan juga Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, berawal dari kekacauan pendistribusian logistik yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu. *k23
1
Komentar