Sengketa Lapangan Bungkulan, Perbekel Terpilih Pasang Spanduk
Kusuma Ardana merupakan calon perbekel incumbent yang terpilih dalam Pilkel serentak di Desa Bungkulan, 31 Oktober 2019.
SINGARAJA, NusaBali
Sengketa lahan Lapangan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, kembali mencuat. Kali ini, giliran I Ketut Kusuma Ardana selaku pemilik lahan melakukan perlawanan dengan cara memasang spanduk. Spanduk berisi pengumuman mempertegas hak kepemilikan di atas lahan Lapangan Bungkulan.
Spanduk bertuliskan “TANAH MILIK I KETUT KUSUMA ARDANA, SHM 2427” sengaja dipasang agar masyarakat mengetahui pemilik Lapangan Bungkulan adalah Kusuma Ardana. Spanduk itu mulai terlihat sejak Rabu (6/11/2019) malam.
Selain di atas lahan Lapangan Bungkulan, ada juga spanduk yang sama terpasang di atas lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Bungkulan yang lokasinya bersebelahan dengan Lapangan Bungkulan. Spanduk di lahan Pustu Bungkulan bertuliskan tanah memiliki nomor SHM 2426. “Ya, saya sendiri yang pasang. Kemarin (Rabu, 6/11/2019) malam. Saya pasang, biar diketahui oleh masyarakat, bahwa tanah itu saya yang punya,” kata Kusuma Ardana, Kamis (7/11/2019).
Kusuma Ardana merupakan calon perbekel incumbent yang terpilih dalam Pilkel serentak di Desa Bungkulan, 31 Oktober 2019. Dia menumbangkan rivalnya dengan suara telak. Kusuma Ardana menang dengan perolehan 2.539 suara, sedangkan rival terberatnya, Made Sumawijana, hanya meraih 1.428 suara.
Setelah terpilih kembali, Kusuma Ardana mempertegas hak kepemilikan lahan lapangan dan lahan Pustu Bungkulan dengan memasang spanduk, sebagai aksi perlawanan atas klaim sekelompok warga atas lapangan dan Pustu Bungkulan.
Kusuma Ardana menegaskan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan karena sebelumnya telah menyampaikan kepada warga Bungkulan, jika lahan lapangan dan Pustu Bungkulan adalah miliknya sesuai SHM 2427 dan SHM 2426. Bahkan, hak kepemilikan itu disampaikan saat kampanye sebagai calon perbekel incumbent. “Oh ya, sudah saya sosialisasikan ke banjar-banjar waktu Pilkel. Lahan itu saya yang punya sesuai sertifikat hak milik,” tegasnya.
Lahan lapangan dan Pustu Bungkulan menjadi sengketa setelah sekelompok warga Desa Bungkulan keberatan dengan pensertifikatan tersebut. Warga menilai, lahan lapangan dan Pustu Bungkulan milik desa, karena telah dipakai sebagai fasilitas umum sejak turun temurun. Sekelompok warga Bungkulan sempat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, di Jalan Dewi Sartika Singaraja, pada Oktober 2019 lalu. Mereka meminta agar BPN Buleleng mencabut sertifikat tersebut.
Menindaklanjuti sengketa, pihak BPN sempat turun memastikan data fisik dan data yuridis terkait dua bidang lahan tersebut. Nah, saat ini hasil pemeriksaan tersebut sudah dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali. Hasil analisa dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali, merekomendasikan membatalkan sertifikat yang diterbitkan melalui program prona tahun 2013, yakni SHM No. 2426, dan SHM No. 2427, atas nama Ketut Kusuma Ardana. Upaya pembatalan sertifikat itu lantaran para penyanding tanda batas lahan tersebut menarik pernyataan dan tanda tangan dukungan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran, BPN Buleleng, I Made Herman Susanto menyatakan, pemasangan spanduk tersebut merupakan tindakan yang wajar. “Kalau pemasangan spanduk itu (lapangan sepakbola dan Pustu Bungkulan) terserah, kan hak. Itu haknya dia (Kusuma Ardana,Red). Sampai saat ini surat keputusan hasil analisa pembatalan status sertifikat prona dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali belum kami terima. Ya, mohon ditunggu saja,” ujarnya singkat.*k19
Spanduk bertuliskan “TANAH MILIK I KETUT KUSUMA ARDANA, SHM 2427” sengaja dipasang agar masyarakat mengetahui pemilik Lapangan Bungkulan adalah Kusuma Ardana. Spanduk itu mulai terlihat sejak Rabu (6/11/2019) malam.
Selain di atas lahan Lapangan Bungkulan, ada juga spanduk yang sama terpasang di atas lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Bungkulan yang lokasinya bersebelahan dengan Lapangan Bungkulan. Spanduk di lahan Pustu Bungkulan bertuliskan tanah memiliki nomor SHM 2426. “Ya, saya sendiri yang pasang. Kemarin (Rabu, 6/11/2019) malam. Saya pasang, biar diketahui oleh masyarakat, bahwa tanah itu saya yang punya,” kata Kusuma Ardana, Kamis (7/11/2019).
Kusuma Ardana merupakan calon perbekel incumbent yang terpilih dalam Pilkel serentak di Desa Bungkulan, 31 Oktober 2019. Dia menumbangkan rivalnya dengan suara telak. Kusuma Ardana menang dengan perolehan 2.539 suara, sedangkan rival terberatnya, Made Sumawijana, hanya meraih 1.428 suara.
Setelah terpilih kembali, Kusuma Ardana mempertegas hak kepemilikan lahan lapangan dan lahan Pustu Bungkulan dengan memasang spanduk, sebagai aksi perlawanan atas klaim sekelompok warga atas lapangan dan Pustu Bungkulan.
Kusuma Ardana menegaskan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan karena sebelumnya telah menyampaikan kepada warga Bungkulan, jika lahan lapangan dan Pustu Bungkulan adalah miliknya sesuai SHM 2427 dan SHM 2426. Bahkan, hak kepemilikan itu disampaikan saat kampanye sebagai calon perbekel incumbent. “Oh ya, sudah saya sosialisasikan ke banjar-banjar waktu Pilkel. Lahan itu saya yang punya sesuai sertifikat hak milik,” tegasnya.
Lahan lapangan dan Pustu Bungkulan menjadi sengketa setelah sekelompok warga Desa Bungkulan keberatan dengan pensertifikatan tersebut. Warga menilai, lahan lapangan dan Pustu Bungkulan milik desa, karena telah dipakai sebagai fasilitas umum sejak turun temurun. Sekelompok warga Bungkulan sempat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, di Jalan Dewi Sartika Singaraja, pada Oktober 2019 lalu. Mereka meminta agar BPN Buleleng mencabut sertifikat tersebut.
Menindaklanjuti sengketa, pihak BPN sempat turun memastikan data fisik dan data yuridis terkait dua bidang lahan tersebut. Nah, saat ini hasil pemeriksaan tersebut sudah dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali. Hasil analisa dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali, merekomendasikan membatalkan sertifikat yang diterbitkan melalui program prona tahun 2013, yakni SHM No. 2426, dan SHM No. 2427, atas nama Ketut Kusuma Ardana. Upaya pembatalan sertifikat itu lantaran para penyanding tanda batas lahan tersebut menarik pernyataan dan tanda tangan dukungan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran, BPN Buleleng, I Made Herman Susanto menyatakan, pemasangan spanduk tersebut merupakan tindakan yang wajar. “Kalau pemasangan spanduk itu (lapangan sepakbola dan Pustu Bungkulan) terserah, kan hak. Itu haknya dia (Kusuma Ardana,Red). Sampai saat ini surat keputusan hasil analisa pembatalan status sertifikat prona dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali belum kami terima. Ya, mohon ditunggu saja,” ujarnya singkat.*k19
Komentar