nusabali

Pengusaha Rafting Tolak Titipan Retribusi

  • www.nusabali.com-pengusaha-rafting-tolak-titipan-retribusi

Sesuai Perda Bali Nomor 03 Tahun 2018 dan Perda Karangasem Nomor 16 tahun 2016, pengusaha tidak diwajibkan memungut retribusi.

AMLAPURA, NusaBali

Pengusaha rafting di Sungai Telaga Waja, Banjar Langsat, Desa/Kecamatan Rendang, Karangasem menolak titipan pungutan retribusi dari Pemkab Karangasem. Mereka menginginkan Pemkab Karangasem yang langsung memungut retribusi agar tidak membebani para pengusaha. Setelah mendapatkan penolakan, pemerintah merespon dengan menempatkan dua petugas pungut di masing-masing tempat usaha rafting.

Ketua Asosiasi Rafting Karangasem, I Nengah Predana Putra mengaku sejak lama menolak rencana Pemkab Karangasem yang ingin titip memungut retribusi kepada wisatawan. “Jika pemerintah ingin memungut retribusi, kami minta menyiapkan langsung petugasnya. Kami tidak ingin dibebani titipan retribusi,” ungkap Made Agus Kertiana, Senin (11/11). Menurutnya, jika ada titipan pungutan retribusi dari pemerintah, pengusaha mesti memilah antara retribusi pemerintah dan milik perusahaan. “Itu akan merepotkan,” tegasnya.

Dikatakan, sesuai ketentuan Perda Bali Nomor 03 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Karangasem Nomor 16 tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, pengusaha tidak diwajibkan memungut retribusi, tetapi yang memungut adalah petugas pemerintah. Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Karangasem I Made Sujana Erawan mengatakan, sesuai ketentuan memang retribusi tidak boleh dititip di pengusaha.

Petugas pemerintah yang mestinya memungut di pos-pos retribusi yang ada. Tinggal berkoordinasi dengan pengusaha, seberapa wisatawan yang menggunakan jasa usaha, sebanyak itu mesti dipungut retribusinya sesuai tarif yang ditentukan di Perda. “Memang sesuai ketentuan, retribusi mestinya dipungut petugas pemerintah tidak boleh menitip di pengusaha,” jelas Made Sujana Erawan. Sedangkan Kadis Pariwisata I Ketut Sedana Mertha mengakui retribusi sejak lama tidak boleh dititip di pengusaha. Dicontohkan, retribusi wisata rafting di Sungai Telaga Waja.

Semula merencanakan membangun tiga pos pungut, sebelum berwisata rafting wisatawan diarahkan agar bayar retribusi terlebih dahulu di pos yang tersedia. Begitu ada wisatawan, ditanyakan apakah mau rafting atau sekadar lewat. Jika hendak rafting, diarahkan bayar retribusi. Retribusi untuk wisatawan asing Rp 15.000, sejak berlaku Perda Nomor 16 tahun 2016 menjadi Rp 30.000. Sedangkan retribusi untuk wisatawan domestik Rp 15.000, sebelumnya Rp 10.000 per orang. Ternyata pos yang rencananya dibangun kurang efektif, maka menempatkan dua petugas di tiap pengusaha rafting sejak Kamis (7/11). Ada tujuh usaha rafting di Telaga Waja. “Kami telah menugaskan dua petugas di tiap pengusaha rafting. Sehingga tidak lagi menitip retribusi di pengusaha rafting,” katanya.

Petugas pemerintah berkoordinasi dengan pengusaha setempat untuk melakukan kroscek wisatawan yang rafting agar retribusi yang dipungut sesuai dengan jumlah kunjungan. Apakah pejabat atau rekanan yang berwisata rafting tidak dipungut biaya dan retribusi? “Itu kan ada laporannya, tamu itu statusnya apa. Terpenting dilaporkan, disertai berita acara sehingga semuanya menjadi jelas,” jawab Sedana Mertha. *k16

Komentar