Pakai Kokain, Wanita asal Rusia Divonis Ringan
Nekat menyimpan narkoba jenis kokain seberat 0,68 gram, seorang wanita asal Rusia, Mariia Sablina, 31, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (11/11).
DENPASAR, NusaBali
Putusan ini turun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 2,5 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam pertimbangan memberatkan majelis hakim menyatakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim. Terdakwa Mariia Sablina yang didampingi seorang penerjemah langsung menerima putusan. “Saya menerima putusan,” ujarnya melalui penerjemah. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika oleh warga asing di wilayah Kerobokan, Kuta Utara.
Sehingga pada (20/05) petugas kepolisian dari Polresta Denpasar, menangkap seorang WNA perempuan yang dipanggil Mariia di sebuah Villa yang berada di Jalan Tegal Cupek, Desa Kerobokan, Badung.
Saat dilakukan penggeledahan, terdakwa mengakui memiliki dan menunjukkan satu paket serbuk putih kokain yang disimpan. "Bahwa terdakwa telah menggunakan serbuk warna putih kokain dengan cara diletakkan atau ditabur diatas meja lalu dihisap dengan gulungan kertas melalui hidung. Setelah menggunakannya terdakwa merasa lebih bertenaga, tenang dan kuat begadang," lanjut JPU. *rez
Dalam pertimbangan memberatkan majelis hakim menyatakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim. Terdakwa Mariia Sablina yang didampingi seorang penerjemah langsung menerima putusan. “Saya menerima putusan,” ujarnya melalui penerjemah. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika oleh warga asing di wilayah Kerobokan, Kuta Utara.
Sehingga pada (20/05) petugas kepolisian dari Polresta Denpasar, menangkap seorang WNA perempuan yang dipanggil Mariia di sebuah Villa yang berada di Jalan Tegal Cupek, Desa Kerobokan, Badung.
Saat dilakukan penggeledahan, terdakwa mengakui memiliki dan menunjukkan satu paket serbuk putih kokain yang disimpan. "Bahwa terdakwa telah menggunakan serbuk warna putih kokain dengan cara diletakkan atau ditabur diatas meja lalu dihisap dengan gulungan kertas melalui hidung. Setelah menggunakannya terdakwa merasa lebih bertenaga, tenang dan kuat begadang," lanjut JPU. *rez
Komentar