Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Aktor Jefri Nichol bisa bernafas lega. Dirinya hanya divonis 7 bulan pidana rehabilitasi terkait kasus kepemilikan ganja.
JAKARTA, NusaBali
"Mengadili satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11) seperti dilansir detik.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri divonis 7 bulan dengan perintah menjalani sisa masa tahanannya dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
Merespon putusan hakim, pengacara Jefri Nichol menyatakan menerima putusan itu dan tidak banding. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Jefri sendiri mengaku lega dengan vonis tersebut. "Hmmm... setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega, lega banget, sesuai harapan, sudah cukup," kata Jefri.
Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan pidana penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi. Vonis tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Jefri Nichol ditangkap di kosnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram (bruto/ berat kotor). Namun, setelah diperiksa, hasil Laboratorium Kriminalistik dan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No LAB:3170/NNF/2019 pada 2 Agustus 2019 menyimpulkan satu buah amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat neto 1,2425 gram.
Belajar dari kasus ini, sang ayah John Henri menyesal telah membiarkan anaknya tinggal di apartemen. Akibatnya, pergaulan sang anak luput dari pengawasan.
"Ya kecolongan. Ke depannya pasti akan lebih hati-hati lagi," kata John Henri, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/10) dilansir liputan6.
Bila anaknya telah bebas dari hukuman, John Henri tak akan lagi memberi izin Jefri untuk tinggal sendiri di apartemen. Sang anak harus tinggal di rumah bersama keluarga.
"Udah enggak boleh lagi. Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan, ngasih. Kemarin sempat mau ikutin (memantau)," ungkap ayah Jefri Nichol. *
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri divonis 7 bulan dengan perintah menjalani sisa masa tahanannya dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
Merespon putusan hakim, pengacara Jefri Nichol menyatakan menerima putusan itu dan tidak banding. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Jefri sendiri mengaku lega dengan vonis tersebut. "Hmmm... setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega, lega banget, sesuai harapan, sudah cukup," kata Jefri.
Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan pidana penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi. Vonis tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Jefri Nichol ditangkap di kosnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram (bruto/ berat kotor). Namun, setelah diperiksa, hasil Laboratorium Kriminalistik dan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No LAB:3170/NNF/2019 pada 2 Agustus 2019 menyimpulkan satu buah amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat neto 1,2425 gram.
Belajar dari kasus ini, sang ayah John Henri menyesal telah membiarkan anaknya tinggal di apartemen. Akibatnya, pergaulan sang anak luput dari pengawasan.
"Ya kecolongan. Ke depannya pasti akan lebih hati-hati lagi," kata John Henri, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/10) dilansir liputan6.
Bila anaknya telah bebas dari hukuman, John Henri tak akan lagi memberi izin Jefri untuk tinggal sendiri di apartemen. Sang anak harus tinggal di rumah bersama keluarga.
"Udah enggak boleh lagi. Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan, ngasih. Kemarin sempat mau ikutin (memantau)," ungkap ayah Jefri Nichol. *
Komentar