Sakit, Hakim Ijinkan Sudikerta Berobat
Mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta, 52, yang menjadi terdakwa kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar mengajukan ijin berobat kepada majelis hakim PN Denpasar dalam sidang Selasa (12/11).
DENPASAR, NusaBali
Dalam surat dokter dari Klinik Lapas Kerobokan yang diserahkan kuasa hukum Sudikerta kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan Sudikerta mengalami penyakit Osteoarthinitis, Diabetes dan Hipertensi sehingga harus mendapat perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar. Surat ini ditandatangani langsung oleh Plt Kalapas Kerobokan, Dewa Gede Astara.
Majelis hakim yang berdiskusi akhirnya memberikan ijin berobat kepada Sudikerta pada Jumat (15/11) di RSUP Sanglah. Hakim Esthar Oktavi lalu menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dkk untuk mengawal Sudikerta. “Kami siap majelis hakim. Tapi supaya tidak terjadi perdebatan saat berobat, kami minta setelah pemeriksaan terdakwa harus langsung balik ke Lapas Kerobokan,” tegas Eddy yang mendapat persetujuan dari majelis hakim.
Sementara dalam sidang terdakwa Sudikerta, I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung menghadirkan dua saksi yang merupakan pengempon Pura Jurit Uluwatu yang diketahui sebagai pemilik tanah yang menjadi objek sengketa dalam kasus penipuan ini. Dua saksi yaitu AA Ngurah Manik Mahardika dan AA Ngurah Putra mengatakan sebagai pengempon pura, keduanya tidak pernah diberitahu oleh terdakwa AA Ngurah Agung yang merupakan Ketua Pengempon terkait jual beli tanah di Pantai Balangan. “Kami rapat dan tidak pernah diinfokan soal jual beli tersebut,” tegas saksi.
Dijelaskan, tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) sebelumnya masih berupa Pipil. Lalu Ketua Pengempon sebelumnya yang juga bernama AA Ngurah Agung bersama Made Rame (ayah terdakwa Wayan Wakil) membantu mengurus perubahan menjadi SHM. Setelah SHM selesai, dititipkan di Notaris Ni Nyoman Sudjarni oleh AA Ngurah Agung, I Made Rame dan Subakat.
Selanjutnya, setelah Ketua Pengempon yang lama meninggal, terdakwa AA Ngurah Agung ditunjuk menjadi pengganti dan diberikan surat kuasa untuk menjual tanah tersebut. Namun saksi mengaku saat jual beli dengan PT Marindo Investama yang juga merupakan bos PT Maspion, Alim Markus, tidak pernah dilibatkan. “Kami tidak tahu jual beli itu,” ujarnya.
Atas keterangan saksi, Sudikerta dan dua terdakwa lainnya menyatakan akan menanggapi dalam pledoi (pembelaan). Sidang akan dilanjutkan Kamis (14/11) dengan agenda pemeriksaan mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha, bos PT Dua Kelinci dan notaris Triska Damayanti. *rez
Majelis hakim yang berdiskusi akhirnya memberikan ijin berobat kepada Sudikerta pada Jumat (15/11) di RSUP Sanglah. Hakim Esthar Oktavi lalu menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dkk untuk mengawal Sudikerta. “Kami siap majelis hakim. Tapi supaya tidak terjadi perdebatan saat berobat, kami minta setelah pemeriksaan terdakwa harus langsung balik ke Lapas Kerobokan,” tegas Eddy yang mendapat persetujuan dari majelis hakim.
Sementara dalam sidang terdakwa Sudikerta, I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung menghadirkan dua saksi yang merupakan pengempon Pura Jurit Uluwatu yang diketahui sebagai pemilik tanah yang menjadi objek sengketa dalam kasus penipuan ini. Dua saksi yaitu AA Ngurah Manik Mahardika dan AA Ngurah Putra mengatakan sebagai pengempon pura, keduanya tidak pernah diberitahu oleh terdakwa AA Ngurah Agung yang merupakan Ketua Pengempon terkait jual beli tanah di Pantai Balangan. “Kami rapat dan tidak pernah diinfokan soal jual beli tersebut,” tegas saksi.
Dijelaskan, tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) sebelumnya masih berupa Pipil. Lalu Ketua Pengempon sebelumnya yang juga bernama AA Ngurah Agung bersama Made Rame (ayah terdakwa Wayan Wakil) membantu mengurus perubahan menjadi SHM. Setelah SHM selesai, dititipkan di Notaris Ni Nyoman Sudjarni oleh AA Ngurah Agung, I Made Rame dan Subakat.
Selanjutnya, setelah Ketua Pengempon yang lama meninggal, terdakwa AA Ngurah Agung ditunjuk menjadi pengganti dan diberikan surat kuasa untuk menjual tanah tersebut. Namun saksi mengaku saat jual beli dengan PT Marindo Investama yang juga merupakan bos PT Maspion, Alim Markus, tidak pernah dilibatkan. “Kami tidak tahu jual beli itu,” ujarnya.
Atas keterangan saksi, Sudikerta dan dua terdakwa lainnya menyatakan akan menanggapi dalam pledoi (pembelaan). Sidang akan dilanjutkan Kamis (14/11) dengan agenda pemeriksaan mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha, bos PT Dua Kelinci dan notaris Triska Damayanti. *rez
Komentar