Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar
Di antara barang-barang yang dimusnahkan, termasuk puluhan sex toys dari China jenis vibrate dan vaginator.
DENPASAR, NusaBali.com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar memusnahkan ribuan barang ilegal yang masuk ke Bali, Rabu (13/11/2019), di halaman KPPBC Denpasar. Kepala Kantor KPPBC Denpasar, Abdul Haris mengatakan barang-barang ini merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2019.
"Barang-barang ilegal ini didapat melalui giat operasi pasar terhadap rokok dan minuman beralkohol ilegal yang beredar di masyarakat," ucapnya. Ia menambahkan beberapa barang yang dimusnahkan juga barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan karena tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Haris menyebutkan rokok didatangkan dari Banyuwangi, Jawa Timur dan disita saat memasuki Bali melalui pelabuhan penyeberangan Gilimanuk. "Sedangkan barang kiriman dari luar negeri yang kami sita antara lain barang elektronik, ponsel, pakaian, kosmetik, mainan anak-anak, alat kesehatan, hingga sex toys. Barang-barang tersebut rata-rata didatangkan dari China yang dibeli melalui sebuah website jual beli online," paparnya.
Rincian barang yang dimusnahkan yaitu 626 botol atau 96.250 ml minuman beralkohol; 328.908 batang rokok; 157 botol atau 13.750 ml liquid vape; 241 pcs alat kesehatan; 1.369 pcs produk kosmetik; dan 4.246 produk lain berbagai jenis terdiri dari mainan, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian.
Total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 1.760.600.460 dan total nilai kerugian negara Rp 1.369.391.567. Pemusnahan barang-barang ini dilakukan dengan dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah hingga menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.
"Bea cukai memiliki empat fungsi, salah satunya adalah sebagai community protector yang berperan membendung peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan jika digunakan oleh masyarakat. Untuk itu perlu diawasi produksi dan peredarannya menurut aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya berharap sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait lainnya serta peran aktif dari masyarakat dalam membantu pengawasan dan peredaran barang ilegal.*has
1
Komentar