Pelantikan 399 Pejabat Undang Pertanyaan
Apakah tugas dan kewenangan Sekda akan sah karena dia tak ikut dilantik.
GIANYAR, NusaBali
Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra melantik/mengambil sumpah 399 pejabat eselon IIb – IVb di lingkungan Pemkab Gianyar, Selasa (12/11), di taman belakang Kantor Bupati setempat. Pelantikan ini ternyata mengundang pertanyaan dari beberapa kalangan di Gianyar.
Karena pelantikan didasari Perbup (Peraturan Bupati) Gianyar yang baru sehingga semua pejabat, mulai Sekda Gianyar hingga eselon VIb, wajib dilantik.
Menurut data tersebar, pelantikan 399 pejabat tersebut didasari SK Bupati Gianyar No.821.2/1766/BKPSDM tentang Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Jabatan Administrasi di lingkungan Pemkab Gianyar. SK ini mengingat lima Undang-undang, dua PP (peraturan pemerintah), satu Perpres, dua Permen, satu Perda Gianyar, 45 Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar. Secara khusus dari 45 Perbup ini ada Perbup No 90 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Setda Kabupaten Gianyar.
Informasi dari beberapa pegawai di lingkungan Setda Gianyar, Rabu (13/11), jika mengacu pada Perbup baru ini, khususnya Nomor 90 Tahun 2019 atau karena terjadi perubahan nama kelembagaan, maka pejabat Sekda pun mestinya ikut dilantik. ‘’Sepertinya harus ada kajian yuridis dan administratif. Apakah tugas dan kewenangan Sekda akan sah karena dia tak ikut dilantik. Padahal kelembagaan Setda ini baru karena Perbup tentang kelembagaan baru,’’ papar beberapa pegawai yang enggan namaya dikorankan.
Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi via telepon, ada nada sambung di telepon, namun tak diangkat. Saat di kirimin pesan via WhatsApp, juga tak ada respon. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar I Wayam Sudamia mengaku sangat yakin pelantikan 399 pejabat tersebut tak menyalahi aturan di atasnya. Karena Perbup tentang kelembagaan baru ini hanya bersifat revisi dari beberapa nomenklatur kelembagaan di unit kerja. Revisi ini karena banyak ada nama-nama kelembagan dan unit kerja pada kelembagaan sebelumnya yang tak nyambung dengan OPD di provinsi atau di Pusat. ‘’Maka hanya pejabat yang nomenklaturnya baru perlu dikukuhkan lagi. Sedangkan pejabat yang nama nomenklatur lembaganya tak berubah, termasuk Sekda, tak perlu ada pelantikan pejabatnya,’’ jelas Asisten III Setda Gianyar ini.
Pejabat asal Kelurahan Beng, Gianyar ini mengakui, saat kepemimpinan Bupati Gianyar AA Gde Bharata pernah ada pelantikan untuk seluruh pejabat, mulai Sekda sampai eselon IVb. Namun pelantikan itu harus ada karena nama OPDnya berubah total, bukan hanya perubahan sebagian atau beberapa nomenklatur. ‘’Kalau pada Perbup tentang kelembagan ini beda, hanya revisi dari beberapa nomenklatuir baik bidang atau seksi, bukan pergantian seluruh nama OPD,’’ jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Gianyar I Made ‘Agus’Mahayastra melantik/mengambil sumpah 399 pejabat eselon IIb – IVb di lingkungan Pemkab Gianyar, Selasa (12/11). Dari 399 pejabat itu, terbanyak dari golongan IVa 290 orang terdiri dari pejabat dimutasi 152, dikukuhkan 84, dan dipromosikan 54. Jumlah terkecil yakni golongan IIb yang dimutasi seorang, I Wayan Kujus Pawitra. Kujus Pawitra yang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dimutasi ke Sekretaris DPRD Gianyar. Dua pejabat eselon IIb lainnya hanya dikukuhkan.*lsa
Karena pelantikan didasari Perbup (Peraturan Bupati) Gianyar yang baru sehingga semua pejabat, mulai Sekda Gianyar hingga eselon VIb, wajib dilantik.
Menurut data tersebar, pelantikan 399 pejabat tersebut didasari SK Bupati Gianyar No.821.2/1766/BKPSDM tentang Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Jabatan Administrasi di lingkungan Pemkab Gianyar. SK ini mengingat lima Undang-undang, dua PP (peraturan pemerintah), satu Perpres, dua Permen, satu Perda Gianyar, 45 Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar. Secara khusus dari 45 Perbup ini ada Perbup No 90 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Setda Kabupaten Gianyar.
Informasi dari beberapa pegawai di lingkungan Setda Gianyar, Rabu (13/11), jika mengacu pada Perbup baru ini, khususnya Nomor 90 Tahun 2019 atau karena terjadi perubahan nama kelembagaan, maka pejabat Sekda pun mestinya ikut dilantik. ‘’Sepertinya harus ada kajian yuridis dan administratif. Apakah tugas dan kewenangan Sekda akan sah karena dia tak ikut dilantik. Padahal kelembagaan Setda ini baru karena Perbup tentang kelembagaan baru,’’ papar beberapa pegawai yang enggan namaya dikorankan.
Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi via telepon, ada nada sambung di telepon, namun tak diangkat. Saat di kirimin pesan via WhatsApp, juga tak ada respon. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar I Wayam Sudamia mengaku sangat yakin pelantikan 399 pejabat tersebut tak menyalahi aturan di atasnya. Karena Perbup tentang kelembagaan baru ini hanya bersifat revisi dari beberapa nomenklatur kelembagaan di unit kerja. Revisi ini karena banyak ada nama-nama kelembagan dan unit kerja pada kelembagaan sebelumnya yang tak nyambung dengan OPD di provinsi atau di Pusat. ‘’Maka hanya pejabat yang nomenklaturnya baru perlu dikukuhkan lagi. Sedangkan pejabat yang nama nomenklatur lembaganya tak berubah, termasuk Sekda, tak perlu ada pelantikan pejabatnya,’’ jelas Asisten III Setda Gianyar ini.
Pejabat asal Kelurahan Beng, Gianyar ini mengakui, saat kepemimpinan Bupati Gianyar AA Gde Bharata pernah ada pelantikan untuk seluruh pejabat, mulai Sekda sampai eselon IVb. Namun pelantikan itu harus ada karena nama OPDnya berubah total, bukan hanya perubahan sebagian atau beberapa nomenklatur. ‘’Kalau pada Perbup tentang kelembagan ini beda, hanya revisi dari beberapa nomenklatuir baik bidang atau seksi, bukan pergantian seluruh nama OPD,’’ jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Gianyar I Made ‘Agus’Mahayastra melantik/mengambil sumpah 399 pejabat eselon IIb – IVb di lingkungan Pemkab Gianyar, Selasa (12/11). Dari 399 pejabat itu, terbanyak dari golongan IVa 290 orang terdiri dari pejabat dimutasi 152, dikukuhkan 84, dan dipromosikan 54. Jumlah terkecil yakni golongan IIb yang dimutasi seorang, I Wayan Kujus Pawitra. Kujus Pawitra yang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dimutasi ke Sekretaris DPRD Gianyar. Dua pejabat eselon IIb lainnya hanya dikukuhkan.*lsa
Komentar