Bea Cukai Musnahkan Miras, Rokok hingga Mainan Anak
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar memusnakan barang bukti di halaman kantor tersebut, pada Rabu (13/11).
DENPASAR, NusaBali
Pemusanahan barang bukti tersebut dilakukan secara simbolis terhadap barang berupa rokok dan minuman keras dengan cara dibakar, dipecahkan, dan dipotong.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis mengungkapkan barang yang dimusnakan itu merupakan hasil penindakan sejak Januari sampai Agustus 2019 ini. Barang berjumlah dua truk tesebut merupakan hasil penindakan melalui operasi pasar maupun melalui Pelabuhan Benoa dari perusahaan titipan.
“Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang yang melanggar cukai dan kepabeanan. Barang cukainya seperti rokok dan minuman beralkohol. Barang-barang tersebut ditemukan melalui operasi pasar. Ada pula barang yang melanggar kepabeanan, seperti pakaian, kosmetik, alat kesehatan, alat elektronik seperti HP, mainan anak-anak,” tutur Kharis.
Kharis merincikan barang yang dimusnahkan terdiri dari 626 botol minuman mengandung etil alcohol, 328.908 batang rokok, 157 botol liquit vape. Terdapat 741 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 1.369 pcs produk kosmetik berbagai jenis, 4.246 berbagai jenis mainan, peralatan dapur dan makan, dan alat elektronik. Ada pula spareparts, aksesoris, dan pakaian.
“Total nilainya sebesar Rp 1,76 miliar. Total nuilai kerugian Negara sebesar Rp 1,36 miliar. Dari semua barang yang disita ini satu orang jadi terpidana. Kami mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan. Apalagi tahun depan direncanakan harga rokok naik,” tuturnya. *pol
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis mengungkapkan barang yang dimusnakan itu merupakan hasil penindakan sejak Januari sampai Agustus 2019 ini. Barang berjumlah dua truk tesebut merupakan hasil penindakan melalui operasi pasar maupun melalui Pelabuhan Benoa dari perusahaan titipan.
“Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang yang melanggar cukai dan kepabeanan. Barang cukainya seperti rokok dan minuman beralkohol. Barang-barang tersebut ditemukan melalui operasi pasar. Ada pula barang yang melanggar kepabeanan, seperti pakaian, kosmetik, alat kesehatan, alat elektronik seperti HP, mainan anak-anak,” tutur Kharis.
Kharis merincikan barang yang dimusnahkan terdiri dari 626 botol minuman mengandung etil alcohol, 328.908 batang rokok, 157 botol liquit vape. Terdapat 741 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 1.369 pcs produk kosmetik berbagai jenis, 4.246 berbagai jenis mainan, peralatan dapur dan makan, dan alat elektronik. Ada pula spareparts, aksesoris, dan pakaian.
“Total nilainya sebesar Rp 1,76 miliar. Total nuilai kerugian Negara sebesar Rp 1,36 miliar. Dari semua barang yang disita ini satu orang jadi terpidana. Kami mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan. Apalagi tahun depan direncanakan harga rokok naik,” tuturnya. *pol
Komentar