nusabali

Tingkat Kepatuhan Penyampaian LHKPN di Badung Capai 98,3 Persen

Evaluasi Penyampaian LHKPN dan Validasi Data Bali, NTB, dan NTT

  • www.nusabali.com-tingkat-kepatuhan-penyampaian-lhkpn-di-badung-capai-983-persen

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan piranti penting untuk pencegahan korupsi yang berperan sebagai instrumen sosial guna kepastian integritas penyelenggara negara.

MANGUPURA, NusaBali

Sedemikian pentingnya LHKPN tersebut, sejak awal Pemkab Badung berkomitmen untuk mengelola LHKPN dengan baik.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menghadiri Rekonsiliasi Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Instansi se-Provinsi Bali, NTB, dan NTT di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (13/11). “Kami Pemerintah Kabupaten Badung telah menetapkan unit pengelola dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 4128/03/2017 yang diketuai oleh Sekda Badung dengan Wakil Ketua I Inspektorat dan Ketua II Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dengan pengelolaan yang baik, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN kami terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada pelaporan tahun 2018 tingkat kepatuhan kami mencapai 98,3 persen, sehingga oleh KPK kami diberi penghargaan sebagai instansi terbaik penerapan LHKPN tahun 2018,” tegasnya.

Wabup Suiasa mengatakan pelaksanaan LHKPN di Kabupaten Badung awalnya juga tidaklah mudah, tapi mengalami proses yang sangat panjang. Diharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi admin penyelenggara LHKPN, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memperkuat LHKPN diperlukan adanya data base wajib lapor yang valid. Sehingga sangat relevan dengan kegiatan KPK untuk rekonsiliasi data dengan admin instansi LHKPN se-Bali, NTB, dan NTT.

Inspektur Kabupaten Badung Luh Putu Suryaniti melaporkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari KPK RI dalam penerapan LHKPN. Dengan perkembangan LHKPN menjadi e-LHKPN telah disosialisasikan ke seluruh aparat di Pemkab Badung agar LHKPN dapat dipahami dengan baik. Dikatakan dalam rangka mengawal wajib LHKPN, regulasi dari pusat sampai daerah harus diwujudkan terlebih dahulu, di tingkat daerah menurunkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati Badung.

“Kami Pemkab Badung dalam pelaporan awal juga mengalami kendala dalam penanganan LHKPN. Tapi seiring perjalanan waktu, kami menata dan membenahi untuk melengkapkan LHKPN di tingkat pimpinan dan kini sudah dapat kami lakukan pelaporan hampir secara menyeluruh sampai menyentuh ke tingkat staf,” tegasnya. *

Komentar