Satpol PP Tertibkan Pembuang Limbah Garmen
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pembuang limbah garmen di Jalan Merpati, Banjar Monang Maning, Desa Tegal Kerta Denpasar Barat, Rabu (13/11).
DENPASAR, NusaBali
Penertiban ini dilakukan atas laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas usaha yang mencemari lingkungan tersebut.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, pemilik usaha ini sudah dipanggil dan sedang dilakukan penyidikan. Setelah penyidikan selesai, pemilik usaha akan segera disidang tipiring. Sebab selama ini, keluhan warga sudah lama namun tidak dipindahkan oleh pemilik garmen tersebut.
Kata Sayoga, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memang benar adanya pelanggaran pembuangan limbah tanpa memiliki penampungan pengolahan limbah sebelum dibuang ke sungai. "Kemungkinan Jumat ini atau Rabu depan akan dilaksanakan sidang tipiring," kata Sayoga.
Dikatakan, saat dilaksanakan pengecekan ke lokasi, pemilik usaha ini membuang limbahnya ke got, sehingga hal ini mengganggu warga sekitar yang membuat warga mengadukan hal ini ke Satpol PP. "Nanti kami juga akan menggiring dia ke arah perijinannya dan juga ke pengelolaan limbahnya," katanya.
Sayoga menambahkan, lokasi usaha ini memang agak ke dalam sehingga tak terendus oleh petugas. Tanpa adanya laporan dari masyarakat, pembuang limbah usaha sembarangan ini tak mungkin ditertibkan. Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan apabila menemukan usaha yang membuang limbah sembarangan dan mengganggu lingkungan. "Tempatnya agak ke dalam. Kalau tak ada laporan masyarakat mungkin petugas tak akan tahu. Jadi kami minta kerjasama dengan masyarakat agar bisa ikut memantau. Kalau menemukan agar segera dilaporkan dan kami akan tindak lanjuti," kata Sayoga. *mis
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, pemilik usaha ini sudah dipanggil dan sedang dilakukan penyidikan. Setelah penyidikan selesai, pemilik usaha akan segera disidang tipiring. Sebab selama ini, keluhan warga sudah lama namun tidak dipindahkan oleh pemilik garmen tersebut.
Kata Sayoga, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memang benar adanya pelanggaran pembuangan limbah tanpa memiliki penampungan pengolahan limbah sebelum dibuang ke sungai. "Kemungkinan Jumat ini atau Rabu depan akan dilaksanakan sidang tipiring," kata Sayoga.
Dikatakan, saat dilaksanakan pengecekan ke lokasi, pemilik usaha ini membuang limbahnya ke got, sehingga hal ini mengganggu warga sekitar yang membuat warga mengadukan hal ini ke Satpol PP. "Nanti kami juga akan menggiring dia ke arah perijinannya dan juga ke pengelolaan limbahnya," katanya.
Sayoga menambahkan, lokasi usaha ini memang agak ke dalam sehingga tak terendus oleh petugas. Tanpa adanya laporan dari masyarakat, pembuang limbah usaha sembarangan ini tak mungkin ditertibkan. Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan apabila menemukan usaha yang membuang limbah sembarangan dan mengganggu lingkungan. "Tempatnya agak ke dalam. Kalau tak ada laporan masyarakat mungkin petugas tak akan tahu. Jadi kami minta kerjasama dengan masyarakat agar bisa ikut memantau. Kalau menemukan agar segera dilaporkan dan kami akan tindak lanjuti," kata Sayoga. *mis
Komentar