Bule Perampok Money Changer Divonis 7 Tahun
Setelah melewati persidangan yang panjang, dua terdakwa perampok money changer di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Georghi Zhukov, 40 asal Rusia, dan Robert Haupt, 42 asal Ukraina akhirnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (13/11).
DENPASAR, NusaBali
Dalam putusan, majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dalam pertimbangan memberatkan, para terdakwa telah merugikan money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC), dan mengakibatkan Gedi Kurniawan, Haris Karim dan Muhammad Sandriadi mengalami luka-luka. Selain itu, mereka juga tidak mengakui perbuatannya, berbelit dalam persidangan, dan meresahkan masyarakat serta merusak citra pulau Bali.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama menjalani penahanan,” tegasnya. Atas putusan ini, kuasa hukum kedua terdakwa, Nengah Sidiana dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU Oka Ariani yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun untuk kedua terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa bersama tiga rekan lainnya melakukan perampokan di tempat penukaran uang di Jalan Pratama, Tanjung Benoa Kuta Selatan, Badung, sekitar Maret lalu. Diawali Georii, Robert dan Aleksei dan satu temannya turun dari mobil dan satu rekannya menunggu di mobil.
Kemudian mengetuk pintu Money Changer, lalu Aleksei memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong. Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi. Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam Haris Karim dan Gedi Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperkukan tindakan yang sama terhadap keduanya. Selanjutnya secara leluasa komplotan rampok asing ini menggasak seluruh uang yang berada di kasir milik
PT Bali Maspintjinra tersebut. Dengan total Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta.
Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Saat hendak ditangkap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Dimana Aleksei yang disebut sebagai otak kejahatan tewas akibat timah panas petugas. *rez
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama menjalani penahanan,” tegasnya. Atas putusan ini, kuasa hukum kedua terdakwa, Nengah Sidiana dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU Oka Ariani yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun untuk kedua terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa bersama tiga rekan lainnya melakukan perampokan di tempat penukaran uang di Jalan Pratama, Tanjung Benoa Kuta Selatan, Badung, sekitar Maret lalu. Diawali Georii, Robert dan Aleksei dan satu temannya turun dari mobil dan satu rekannya menunggu di mobil.
Kemudian mengetuk pintu Money Changer, lalu Aleksei memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong. Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi. Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam Haris Karim dan Gedi Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperkukan tindakan yang sama terhadap keduanya. Selanjutnya secara leluasa komplotan rampok asing ini menggasak seluruh uang yang berada di kasir milik
PT Bali Maspintjinra tersebut. Dengan total Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta.
Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Saat hendak ditangkap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Dimana Aleksei yang disebut sebagai otak kejahatan tewas akibat timah panas petugas. *rez
1
Komentar