Larang PNS Main Pokemon Go, Wabup Sidak HP
Wakil Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Pemkab Jembrana, Kamis (21/7).
NEGARA, NusaBali
Dalam sidaknya, Wabup Kembang mengecek aplikasi pada di HP pegawainya untuk mencari tahu apakah penggila game Pokemon Go. Sidak game Pokemon Go sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI tentang larangan bermaian game virtual berbasis GPS semacam Pokemon Go.
Sidak dilakukan secara acak. Selain menyambangi sejumlah ruangan SKPD di seputaran areal perkantoran Bupati Jembrana, Wabup Kembang juga mengecek beberapa HP pegawai yang kebetulan ditemuinya. Satu persatu HP pegawai dicek isi layar menunya. Hasilnya, Wabup Kembang tak menemukan Pokemon Go pada ponsel pegawainya. Uniknya, saat HP-nya diotak-atik, para pemilik HP dibuat ketar-ketir.
Menurut Wabup Kembang, sebelum melakukan sidak, pihaknya sudah sempat menyampaikan larangan bermain Pokemon Go untuk seluruh jajarannya lewat kepala SKPD, Rabu (20/6). Larangan bermain game Pokemon Go berlaku untuk seluruh jajaran pemerintahan, hingga di tingkat desa. Larangan bermain game yang sedang booming di seluruh dunia itu berlaku ketika jam kerja serta di luar jam kerja. Pemberlakukan secara melekat itu, menurutnya, untuk menjaga produktivitas kerja maupun peningkatan disiplin pegawai, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.
Apalagi berdasar informasi, dalam memainkan game Pokemon Go itu, mengharuskan para pemain untuk berkeliling. “Selain Pokemon, kami juga larang bermain game lain ketika jam kantor. Kami tidak mau karena keasyikan bermain, pegawai malah melupakan tupoksi utamanya saat bekerja,” ungkap Wabup Kembang. Selain mempercayakan melalui masing-masing pimpinan SKPD, pihaknya memastikan akan tetap melakukan sidak berkaitan dengan kedisiplinan pegawai. Jika ditemukan ada yang bermain Pokemon Go maupun bermain game lain ketika jam kerja, pihaknya akan mengedepankan langkah pembinaan. * ode
Dalam sidaknya, Wabup Kembang mengecek aplikasi pada di HP pegawainya untuk mencari tahu apakah penggila game Pokemon Go. Sidak game Pokemon Go sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI tentang larangan bermaian game virtual berbasis GPS semacam Pokemon Go.
Sidak dilakukan secara acak. Selain menyambangi sejumlah ruangan SKPD di seputaran areal perkantoran Bupati Jembrana, Wabup Kembang juga mengecek beberapa HP pegawai yang kebetulan ditemuinya. Satu persatu HP pegawai dicek isi layar menunya. Hasilnya, Wabup Kembang tak menemukan Pokemon Go pada ponsel pegawainya. Uniknya, saat HP-nya diotak-atik, para pemilik HP dibuat ketar-ketir.
Menurut Wabup Kembang, sebelum melakukan sidak, pihaknya sudah sempat menyampaikan larangan bermain Pokemon Go untuk seluruh jajarannya lewat kepala SKPD, Rabu (20/6). Larangan bermain game Pokemon Go berlaku untuk seluruh jajaran pemerintahan, hingga di tingkat desa. Larangan bermain game yang sedang booming di seluruh dunia itu berlaku ketika jam kerja serta di luar jam kerja. Pemberlakukan secara melekat itu, menurutnya, untuk menjaga produktivitas kerja maupun peningkatan disiplin pegawai, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.
Apalagi berdasar informasi, dalam memainkan game Pokemon Go itu, mengharuskan para pemain untuk berkeliling. “Selain Pokemon, kami juga larang bermain game lain ketika jam kantor. Kami tidak mau karena keasyikan bermain, pegawai malah melupakan tupoksi utamanya saat bekerja,” ungkap Wabup Kembang. Selain mempercayakan melalui masing-masing pimpinan SKPD, pihaknya memastikan akan tetap melakukan sidak berkaitan dengan kedisiplinan pegawai. Jika ditemukan ada yang bermain Pokemon Go maupun bermain game lain ketika jam kerja, pihaknya akan mengedepankan langkah pembinaan. * ode
1
Komentar