Baru Bebas, WNA Nigeria Langsung Dideportasi
Maunya jadi WNI, sayang WNA asal Nigeria ini memalsukan identitas. Kini setelah menjalani masa tahanan, dia harus dideportasi keluar Indonesia.
SINGARAJA, NusaBali
Charles George Albert, 35, warga Nigeria yang sempat melakukan pelanggaran hukum di Buleleng, akhirnya dideportasi. Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap George pada Kamis (14/11/2019) pagi. George sebelumnya tersandung masalah keimigrasian di Buleleng. Ia sempat menggunakan dokumen kependudukan palsu, sebagai dasar penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja. Pelanggaran itu langsung diproses pihak imigrasi.
Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, George divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan menjalai pemidanaan di Lapas Singaraja sejak Mei 2018 lalu. Pada Rabu (13/11/2019), masa hukumannya pun habis. Begitu keluar dari penjara, George langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi. Selanjutnya, langsung dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar mengatakan, deportasi itu sudah sesuai dengan aturan keimigrasian. “Sebelum kami deportasi, kemarin kami lakukan detensi. Begitu bebas dari Lapas, langsung kami jemput dan kami detensi,” kata Thomas.
Sesuai dengan jadwal, George angkat kaki dari Indonesia melalui penerbangan pada pukul 19.00. Ia langsung dipulangkan ke negara asalnya, Nigeria. Tak hanya melakukan deportasi, pihak imigrasi juga mengajukan permohonan cekal pada Dirjen Imigrasi. “Masih kami koordinasikan dengan Pak Kepala Kantor. Sesuai ketentuan, pencekalan itu bisa diajukan untuk kurun waktu 6 bulan sampai 2 tahun,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Charles George Albert sempat mengajukan permohonan penerbitan paspor Warga Negara Indonesia di Kantor Imigrasi Singaraja pada 2 Mei 2018 lalu. Saat itu ia menggunakan dokumen kependudukan milik Komang Eli Agus Hermanto, yang beralamat di Desa Cempaga, Kecamatan Banjar. Belakangan diketahui bahwa dokumen itu palsu.
Pengungkapan itu bermula saat petugas imigrasi curiga dengan gerak-gerik George. Saat itu George berdalih bahwa dirinya adalah disabilitas rungu-wicara. Namun setelah dicek, ternyata dokumen yang digunakan palsu. Penyidik di Kantor Imigrasi Singaraja pun langsung memproses kasus tersebut.
Dalam perjalanan kasus itu, George sempat lepas dari tahanan Lapas Singaraja, karena masa tahanan yang sudah habis. Ia juga sempat mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Singaraja. Belakangan gugatan pra peradilan itu kandas. Meski kandas, George justru sembunyi dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia akhirnya berhasil ditangkap dan kembali dijebloskan ke Lapas Singaraja. *k23
Charles George Albert, 35, warga Nigeria yang sempat melakukan pelanggaran hukum di Buleleng, akhirnya dideportasi. Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap George pada Kamis (14/11/2019) pagi. George sebelumnya tersandung masalah keimigrasian di Buleleng. Ia sempat menggunakan dokumen kependudukan palsu, sebagai dasar penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja. Pelanggaran itu langsung diproses pihak imigrasi.
Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, George divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan menjalai pemidanaan di Lapas Singaraja sejak Mei 2018 lalu. Pada Rabu (13/11/2019), masa hukumannya pun habis. Begitu keluar dari penjara, George langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi. Selanjutnya, langsung dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar mengatakan, deportasi itu sudah sesuai dengan aturan keimigrasian. “Sebelum kami deportasi, kemarin kami lakukan detensi. Begitu bebas dari Lapas, langsung kami jemput dan kami detensi,” kata Thomas.
Sesuai dengan jadwal, George angkat kaki dari Indonesia melalui penerbangan pada pukul 19.00. Ia langsung dipulangkan ke negara asalnya, Nigeria. Tak hanya melakukan deportasi, pihak imigrasi juga mengajukan permohonan cekal pada Dirjen Imigrasi. “Masih kami koordinasikan dengan Pak Kepala Kantor. Sesuai ketentuan, pencekalan itu bisa diajukan untuk kurun waktu 6 bulan sampai 2 tahun,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Charles George Albert sempat mengajukan permohonan penerbitan paspor Warga Negara Indonesia di Kantor Imigrasi Singaraja pada 2 Mei 2018 lalu. Saat itu ia menggunakan dokumen kependudukan milik Komang Eli Agus Hermanto, yang beralamat di Desa Cempaga, Kecamatan Banjar. Belakangan diketahui bahwa dokumen itu palsu.
Pengungkapan itu bermula saat petugas imigrasi curiga dengan gerak-gerik George. Saat itu George berdalih bahwa dirinya adalah disabilitas rungu-wicara. Namun setelah dicek, ternyata dokumen yang digunakan palsu. Penyidik di Kantor Imigrasi Singaraja pun langsung memproses kasus tersebut.
Dalam perjalanan kasus itu, George sempat lepas dari tahanan Lapas Singaraja, karena masa tahanan yang sudah habis. Ia juga sempat mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Singaraja. Belakangan gugatan pra peradilan itu kandas. Meski kandas, George justru sembunyi dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia akhirnya berhasil ditangkap dan kembali dijebloskan ke Lapas Singaraja. *k23
1
Komentar