Mengambil Batu Tanpa Izin, 28 Warga Dibina Tim Yustisi
Sebanyak 28 warga ketahuan mengambil batu sikat tanpa izin di Pantai Buitan, Desa/Kecamatan Manggis, Karangasem, dipergoki oleh Tim Yustisi Karangasem.
AMLAPURA, NusaBali
Tim yustisi langsung memberikan pembinaan disertai surat peringatan. Warga yang ketahuan mengambil batu tersebut sebagian besar penduduk setempat. Kasatpol PP Karangasem Iwan Suparta didampingi Kasi Pengendalian dan Penegakan I Komang Merta, yang memimpin Tim Yustisi menjelaskan hal itu usai melakukan penertiban di Pantai Buitan, Desa/Kecamatan Manggis, Jumat (22/7).
Informasi maraknya warga beraktivitas memburu batu sikat di Pantai Buitan, mulanya dilaporkan Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Gusti Agung Dwi Putra. Laporan tersebut ditindaklanjuti tim yustisi, yang dipimpin Kasat Pol PP Iwan Suparta, menyertakan anggota dari kepolisian, TNI, Bappeda, KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu), Bagian Humas dan Protokol Pemkab Karangasem, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan sebagainya.
Tim yustisi tiba di Pantai Buitan sekitar pukul 09.30 Wita, mendapati 28 warga yang sedang memungut batu sikat. Melihat kedatangan tim yustisi, 28 warga tersebut tidak bisa menghindar, tetap diam di tempat. Selanjutnya 28 warga tersebut dikumpulkan, diberikan arahan, dan diberikan surat peringatan pertama.
Sebenarnya sebulan lalu, Tim Yustisi Karangasem pernah melakukan pemantauan terkait laporan terjadinya kasus pengambilan batu sikat tanpa izin di Pantai Buitan. Hanya saja, sidak saat itu bocor, sehingga yang ditemukan petugas hanyalah batu sikat yang telah masuk karung plastik. Sehingga batu sikat itu diamankan, dijadikan barang bukit.
Kali ini selain mengamankan batu sikat, juga memergoki 28 pengumpul batu sikat. “Nanti kalau ketahuan mengulangi perbuatan itu lagi, saya bawa warga itu ke Kantor Satpol PP, saya proses, sesuai ketentuan Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Iwan Suparta.
Warga yang mengambil batu sikat di areal mlasti. Semua warga yang terlibat pengambilan batu sikat membawa identitas. Kebanyakan dari Kampung Buitan, Desa/Kecamatan Manggis. “Penertiban berikutnya menyasar di daerah lain, yang masih marak melakukan pencurian pasir, batu sikat, dan sejenisnya,” jelas Iwan Suparta. * k16
Tim yustisi langsung memberikan pembinaan disertai surat peringatan. Warga yang ketahuan mengambil batu tersebut sebagian besar penduduk setempat. Kasatpol PP Karangasem Iwan Suparta didampingi Kasi Pengendalian dan Penegakan I Komang Merta, yang memimpin Tim Yustisi menjelaskan hal itu usai melakukan penertiban di Pantai Buitan, Desa/Kecamatan Manggis, Jumat (22/7).
Informasi maraknya warga beraktivitas memburu batu sikat di Pantai Buitan, mulanya dilaporkan Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Gusti Agung Dwi Putra. Laporan tersebut ditindaklanjuti tim yustisi, yang dipimpin Kasat Pol PP Iwan Suparta, menyertakan anggota dari kepolisian, TNI, Bappeda, KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu), Bagian Humas dan Protokol Pemkab Karangasem, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan sebagainya.
Tim yustisi tiba di Pantai Buitan sekitar pukul 09.30 Wita, mendapati 28 warga yang sedang memungut batu sikat. Melihat kedatangan tim yustisi, 28 warga tersebut tidak bisa menghindar, tetap diam di tempat. Selanjutnya 28 warga tersebut dikumpulkan, diberikan arahan, dan diberikan surat peringatan pertama.
Sebenarnya sebulan lalu, Tim Yustisi Karangasem pernah melakukan pemantauan terkait laporan terjadinya kasus pengambilan batu sikat tanpa izin di Pantai Buitan. Hanya saja, sidak saat itu bocor, sehingga yang ditemukan petugas hanyalah batu sikat yang telah masuk karung plastik. Sehingga batu sikat itu diamankan, dijadikan barang bukit.
Kali ini selain mengamankan batu sikat, juga memergoki 28 pengumpul batu sikat. “Nanti kalau ketahuan mengulangi perbuatan itu lagi, saya bawa warga itu ke Kantor Satpol PP, saya proses, sesuai ketentuan Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Iwan Suparta.
Warga yang mengambil batu sikat di areal mlasti. Semua warga yang terlibat pengambilan batu sikat membawa identitas. Kebanyakan dari Kampung Buitan, Desa/Kecamatan Manggis. “Penertiban berikutnya menyasar di daerah lain, yang masih marak melakukan pencurian pasir, batu sikat, dan sejenisnya,” jelas Iwan Suparta. * k16
1
Komentar