Tega Tebas Adik Sepupu hingga Masuk RS
Dipicu Dendam Masalah Pengelolaan Lahan Keluarga 1 Hektare
Dua saudara sepupu yang tinggal di Banjar Pasut, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana berkelahi hingga berujung penebasan.
NEGARA, NusaBali
Korbannya adalah I Ketut Suarta, 40, yang luka parah bagian kepala hingga harus dilarikan ke RSU Negara setelah ditebas oleh kakak sepupunya, I Made Sudarma, 57, Sabtu (16/11) malam.
Korban Ketut Suarta dan pelaku Made Sudarma tinggal bersebelahan di Banjar Pasut, Desa Pengeraguan. Namun, perkelahian berujung penebasan terjadi di jalanan, bukan di rumah mereka. Insiden berdarah dua saudara sepupu ini dipicu dendam lama pelaku Made Sudarma, yang tidak terima karena hak pengelolaan lahan milik salah satu keluarganya diambilalih oleh korban Ketut Suarta.
Informasi yang dihimpun NusaBali, perkelahian berujung penebasan, Sabtu malam sekitar pukul 20.30 Wita, terjadi setelah pelaku dan korban sengaja janjian bertemu untuk berkelahi di jalan pedesaan. Malam itu, pelaku Made Sudarma datang ke lokasi TKP dengan membawa senjata blakas. Sedangkan adik sepupunya, korban Ketut Suarta, membawa sebilah taji---senjata sabung ayam.
Begitu bertemu di lokasi TKP, mereka terlibat cekcok. Pelaku Made Sudarma merasa tidak terima, karena terus dicaci dan diancam akan ditusuk korban, sehingga berinisiatif lebih dulu menyerang dengan menebaskan blakas. Tebasan blakas tepat mengenai bagian kepala kiri korban Ketut Suarta, hingga tersungkur bersimbah darah.
Setekah tersungkur, korban Ketut Suarta berusaha bangkit untuk balik menyerang kakak sepupunya, Made Sudarma. Namun, warga yang kebetulan melihat perkelahiran tersebut, langsung berusaha melerai.
Malam itu juga, korban Ketut Suarta yang mengalami luka robek dengan panjang sekitar 10 centimeter di kepala atas sebalah kiri, langsung dilarikan ke Puskesmas Pekutatan. Peristiwa ini sekalian dilaporkan warga ke Mapolsek Pekutatan. Begitu mendapat laporan, polisi terjun ke lokasi untuk mengamankan pelaku Made Sudarma.
“Saat dilarukan ke Puskesmas, korban (Ketut Suarta) masih dalam kondisi sadar. Korban mendapat penangan awal di Puskesmas, dengan dijarit lukanya,” ungkap Kapolsek Pekutatan, Kompol Agung Sukasana, saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (17/11).
Tetapi, karena dianggap perlu tindakan medis lebih lanjut, akhirnya korban Ketut Suarta lanjung dirujuk ke RSU Negara, pasca mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Pekutatan. Hingga Minggu kemarin, petani berusia 40 tahun ini masih dirawat di rumah sakit.
Menurut Kompol Agung Sukasana, perkelahian antara korban Ketut Suarta dan pelaku Made Sudarma dilatarbelakangi hubungan yang tidak baik selama in. Ada dendam lama di balik peristiwa.
Pelaku Made Sudarma memiliki dendam terhadap korban Ketut Suarta, yang dinilai telah merebut pengelolaan lahan seluas 1 hekatere milik saudara sepupu lainnya. Lahan tersebut dulunya sempat dikelola oleh pelaku, namun dialihkan ke korban sekitar 3 tahun lalu.
“Bibitnya dari masalah pengelolaan kebun seluas 1 hektare yang sudah terjadi 3 tahun lalu. Dari sana, mereka saling benci. Karena berlarut-larut dan pelaku juga merasa jengkel dengan tingkah korban yang katanya kerap menantang dan mengancam, akhirnya terjadilah aksi penebasan itu,” papar Kompol Agung Sukasana.
Menurut Kompol Agung Sukasana, pelaku Made Sudarma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkelahian berujung penebasan ini. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban Ketut Suarta hingga kemarin masih dirawat di Ruang Dahlia RSU Negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, selain mengalami luka robek seoanjang 10 sentimeter di kepala bagian kiri, korban juga menderita sejumlah luka lecet akibat tersungkur setelah diserang kakak sepupunya. *ode
Korban Ketut Suarta dan pelaku Made Sudarma tinggal bersebelahan di Banjar Pasut, Desa Pengeraguan. Namun, perkelahian berujung penebasan terjadi di jalanan, bukan di rumah mereka. Insiden berdarah dua saudara sepupu ini dipicu dendam lama pelaku Made Sudarma, yang tidak terima karena hak pengelolaan lahan milik salah satu keluarganya diambilalih oleh korban Ketut Suarta.
Informasi yang dihimpun NusaBali, perkelahian berujung penebasan, Sabtu malam sekitar pukul 20.30 Wita, terjadi setelah pelaku dan korban sengaja janjian bertemu untuk berkelahi di jalan pedesaan. Malam itu, pelaku Made Sudarma datang ke lokasi TKP dengan membawa senjata blakas. Sedangkan adik sepupunya, korban Ketut Suarta, membawa sebilah taji---senjata sabung ayam.
Begitu bertemu di lokasi TKP, mereka terlibat cekcok. Pelaku Made Sudarma merasa tidak terima, karena terus dicaci dan diancam akan ditusuk korban, sehingga berinisiatif lebih dulu menyerang dengan menebaskan blakas. Tebasan blakas tepat mengenai bagian kepala kiri korban Ketut Suarta, hingga tersungkur bersimbah darah.
Setekah tersungkur, korban Ketut Suarta berusaha bangkit untuk balik menyerang kakak sepupunya, Made Sudarma. Namun, warga yang kebetulan melihat perkelahiran tersebut, langsung berusaha melerai.
Malam itu juga, korban Ketut Suarta yang mengalami luka robek dengan panjang sekitar 10 centimeter di kepala atas sebalah kiri, langsung dilarikan ke Puskesmas Pekutatan. Peristiwa ini sekalian dilaporkan warga ke Mapolsek Pekutatan. Begitu mendapat laporan, polisi terjun ke lokasi untuk mengamankan pelaku Made Sudarma.
“Saat dilarukan ke Puskesmas, korban (Ketut Suarta) masih dalam kondisi sadar. Korban mendapat penangan awal di Puskesmas, dengan dijarit lukanya,” ungkap Kapolsek Pekutatan, Kompol Agung Sukasana, saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (17/11).
Tetapi, karena dianggap perlu tindakan medis lebih lanjut, akhirnya korban Ketut Suarta lanjung dirujuk ke RSU Negara, pasca mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Pekutatan. Hingga Minggu kemarin, petani berusia 40 tahun ini masih dirawat di rumah sakit.
Menurut Kompol Agung Sukasana, perkelahian antara korban Ketut Suarta dan pelaku Made Sudarma dilatarbelakangi hubungan yang tidak baik selama in. Ada dendam lama di balik peristiwa.
Pelaku Made Sudarma memiliki dendam terhadap korban Ketut Suarta, yang dinilai telah merebut pengelolaan lahan seluas 1 hekatere milik saudara sepupu lainnya. Lahan tersebut dulunya sempat dikelola oleh pelaku, namun dialihkan ke korban sekitar 3 tahun lalu.
“Bibitnya dari masalah pengelolaan kebun seluas 1 hektare yang sudah terjadi 3 tahun lalu. Dari sana, mereka saling benci. Karena berlarut-larut dan pelaku juga merasa jengkel dengan tingkah korban yang katanya kerap menantang dan mengancam, akhirnya terjadilah aksi penebasan itu,” papar Kompol Agung Sukasana.
Menurut Kompol Agung Sukasana, pelaku Made Sudarma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkelahian berujung penebasan ini. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban Ketut Suarta hingga kemarin masih dirawat di Ruang Dahlia RSU Negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, selain mengalami luka robek seoanjang 10 sentimeter di kepala bagian kiri, korban juga menderita sejumlah luka lecet akibat tersungkur setelah diserang kakak sepupunya. *ode
Komentar