'Jika Kalah, Jangan Membangkang'
Nasib Gugatan 5 Ketua DPD II Golkar Diputus Besok
Nasib gugatan 5 dari 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali yang dilengserkan oleh Plt Ketua DPD I Golkar Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, akan diputuskan Mahkamah Partai Golkar, Selasa (19/11) besok.
DENPASAR, NusaBali
Sebelum putusan Mahkamah Partai keluar, Demer mengingatkan agar 5 Ketua DPD II Golkar tersebut jangan membangkang, jika ternyata dinyatakan kalah. Demer mengeluarkan ancaman kepada 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten supaya mereka menyerah saja, kalau kalah dalam putusan Mahkamah Partai besok. “Kalau tidak menyerah atau tetap membangkang, silakan dilakan keluar dari Golkar,” tandas Demer di sela-sela rapat pembentukan Tim Pilkada 2020 di Kantor Sekretariat DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati Nomor 9 Denpasar, Minggu (17/11) sore.
Lima (5) dari 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali yang dilengserkan Demer yang mengajukan gigatan ke Mahkamah Partai Golkar itu, masing-masing Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya. Satu-satunya yang tidak mengajukan gugatan adalah Ketua DPD II Golkar Jembrana, I Wayan Suardika.
Menurut Demer, pihaknya belum tahu apa isi putusan Mahkamah Partai Golkar atas gugatan Wayan Gunawan cs. Hanya Tuhan dan majelis yang tahu keputusannya. Namun, kata Demer lagi, jika diputus kalah oleh Mahkamah Partai, Gunawan cs harus menyerah. "Kalau sudah kalah, ya legowo. Kita kembali besarkan partai Golkar. Apalagi, ini mau Pilkada 2020," ujar Demer.
Demer mengingatkan, setelah putusan Mahkamah Partai nanti, tidak ada lagi kubu-kubuan atau ketidakpuasan di internal Golkar. Soliditas dan rekonsiliasi partai harus terjaga, menjelang Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Bangli 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Jembrana 2020.
Bagi yang membangkang atas keputusan Mahkamah Partai, kata Demer, mereka harus siap terima risiko organisasi. "Ya, kalau masih membangkang, silakan di luar Partai Golkar saja," tegas Demer yang kemarin didampingi Sekretaris DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry dan Anggota Korwil Bali DPP Golkar, Dewa Made Widiyasa Nida.
Demer mengatakan, jika para Ketua DPD II Golkar yang dilengserkan ternyata menang di Mahkamah Partai, silakan mereka berproses menyiapkan Pilkada 2020 dan melakukan rekonsoliasi. Sebaliknya, kalau kubu Ketua DPD II Golkar ternyata kalah, namun mereka masih juga cawe-cawe, maka mekanisme partai akan dijalankan, yakni berupa sanksi.
"Kita ada mekanisme partai, punya aturan juga. Kalau masih mau di Golkar, ayo tetap gabung," tandas politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang juga Koordinator Pemenangan Pemilu Wilayah Bali DPP Golkar era Airlangga Hartarto ini.
Menurut Demer, tidak ada lagi ruang rekonsiliasi untuk masalah jabatan Ketua DPD II Golkar, kalau sudah ada putusan Mahkamah Partai. Yang ada rekonsiliasi untuk soliditas menghadapi Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Bali. "Kalau urusan Putusan Mahkamah Partai, menang ya menang, yang kalah ya kalah. Tidak ada lagi upaya-upaya perdamaian atau rekonsilisasi," katanya.
Bagaimana kalau para Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang dilengserkan itu justru dikembalikan jabatannya oleh Mahkamah Partai? "Kalau dikembalikan jabatannya, ya kita kalah. Silakan mereka yang menang. Saya nggak berani bilang, itu Mahkamah Partai dan Tuhan yang tahu," beber Demer yang juga anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali empat kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019, 2019-2024).
Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Badung yang dilengserkan oleh Demer, I Wayan Muntra, mengaku belum tahu informasi terkait putusan Mahkamah Partai Golkar. "Itu Mahkamah Partai yang berwenang. Mungkin dari jajaran Pak Demer sudah tahu putusannya? Saya akan menerima apa pun putusan Mahkamah Partai," ujar Wayan Muntra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Mangupura, Minggu kemarin.
Muntra menegaskan, dirinya akan tetap konsisten berada di Partai Golkar, walaupun terjadi keputusan terburuk yang tidak menguntungkan. "Saya akan tetap membesarkan Partai Golkar. Tidak hanya menjadi ketua partai saja bisa membesarkan Golkar, sebagai kader pun bisa," tegas politisi Golkar asal Banjar Sawangan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Sebaliknya, Ketua DPD II Golkar Bali yang dilengserkan, Wayan Gunawan, belum bisa dimintai komentarnya terkait dengan rencana keputusan Mahkamah Partai, Selasa besok. Saat dihubungi melalui telepon, Minggu kemarin, terdengar ada nada sambung, namun anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Bangli ini tidak mengangkat ponselnya. *nat
Lima (5) dari 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali yang dilengserkan Demer yang mengajukan gigatan ke Mahkamah Partai Golkar itu, masing-masing Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya. Satu-satunya yang tidak mengajukan gugatan adalah Ketua DPD II Golkar Jembrana, I Wayan Suardika.
Menurut Demer, pihaknya belum tahu apa isi putusan Mahkamah Partai Golkar atas gugatan Wayan Gunawan cs. Hanya Tuhan dan majelis yang tahu keputusannya. Namun, kata Demer lagi, jika diputus kalah oleh Mahkamah Partai, Gunawan cs harus menyerah. "Kalau sudah kalah, ya legowo. Kita kembali besarkan partai Golkar. Apalagi, ini mau Pilkada 2020," ujar Demer.
Demer mengingatkan, setelah putusan Mahkamah Partai nanti, tidak ada lagi kubu-kubuan atau ketidakpuasan di internal Golkar. Soliditas dan rekonsiliasi partai harus terjaga, menjelang Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Bangli 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Jembrana 2020.
Bagi yang membangkang atas keputusan Mahkamah Partai, kata Demer, mereka harus siap terima risiko organisasi. "Ya, kalau masih membangkang, silakan di luar Partai Golkar saja," tegas Demer yang kemarin didampingi Sekretaris DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry dan Anggota Korwil Bali DPP Golkar, Dewa Made Widiyasa Nida.
Demer mengatakan, jika para Ketua DPD II Golkar yang dilengserkan ternyata menang di Mahkamah Partai, silakan mereka berproses menyiapkan Pilkada 2020 dan melakukan rekonsoliasi. Sebaliknya, kalau kubu Ketua DPD II Golkar ternyata kalah, namun mereka masih juga cawe-cawe, maka mekanisme partai akan dijalankan, yakni berupa sanksi.
"Kita ada mekanisme partai, punya aturan juga. Kalau masih mau di Golkar, ayo tetap gabung," tandas politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang juga Koordinator Pemenangan Pemilu Wilayah Bali DPP Golkar era Airlangga Hartarto ini.
Menurut Demer, tidak ada lagi ruang rekonsiliasi untuk masalah jabatan Ketua DPD II Golkar, kalau sudah ada putusan Mahkamah Partai. Yang ada rekonsiliasi untuk soliditas menghadapi Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Bali. "Kalau urusan Putusan Mahkamah Partai, menang ya menang, yang kalah ya kalah. Tidak ada lagi upaya-upaya perdamaian atau rekonsilisasi," katanya.
Bagaimana kalau para Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang dilengserkan itu justru dikembalikan jabatannya oleh Mahkamah Partai? "Kalau dikembalikan jabatannya, ya kita kalah. Silakan mereka yang menang. Saya nggak berani bilang, itu Mahkamah Partai dan Tuhan yang tahu," beber Demer yang juga anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali empat kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019, 2019-2024).
Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Badung yang dilengserkan oleh Demer, I Wayan Muntra, mengaku belum tahu informasi terkait putusan Mahkamah Partai Golkar. "Itu Mahkamah Partai yang berwenang. Mungkin dari jajaran Pak Demer sudah tahu putusannya? Saya akan menerima apa pun putusan Mahkamah Partai," ujar Wayan Muntra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Mangupura, Minggu kemarin.
Muntra menegaskan, dirinya akan tetap konsisten berada di Partai Golkar, walaupun terjadi keputusan terburuk yang tidak menguntungkan. "Saya akan tetap membesarkan Partai Golkar. Tidak hanya menjadi ketua partai saja bisa membesarkan Golkar, sebagai kader pun bisa," tegas politisi Golkar asal Banjar Sawangan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Sebaliknya, Ketua DPD II Golkar Bali yang dilengserkan, Wayan Gunawan, belum bisa dimintai komentarnya terkait dengan rencana keputusan Mahkamah Partai, Selasa besok. Saat dihubungi melalui telepon, Minggu kemarin, terdengar ada nada sambung, namun anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Bangli ini tidak mengangkat ponselnya. *nat
1
Komentar