nusabali

Gerak Cepat, Polsek Kediri Bekuk Dua Garong

  • www.nusabali.com-gerak-cepat-polsek-kediri-bekuk-dua-garong

Polsek Kediri berhasil membekuk dua garong yang mencuri di jalan Bingin Ambe No 13 Banjar Taman Sari Anyar dan Jalan Tukad Pancoran No 10 BTN Sanggulan, keduanya di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

TABANAN, NusaBali

Pelaku yang beraksi di BTN Sanggulan dibekuk dalam kurun waktu 3 jam, sedangkan garong di Jalan Bingin Ambe dicokok selang 12 jam setelah menerima laporan dari para korban.

Kapolsek Kediri Kompol I Putu Suprama mengatakan, garong di Jalan Bingin Ambe berinisial GJ, 36, asal Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar. GJ mencuri 1 buah HP, 1 buah tablet, sepasang sepatu, gelang kaki emas seberat 2 gram di rumah Ellen Gracela, 23, Sabtu (2/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Modus operandinya, pelaku melompati tembok yang tingginya dua meter. Kemudian berjalan di talang air dan melompati teras serta menuruni tangga. “Setelah itu pelaku masuk rumah dengan membuka pintu ruang tamu yang tak terkunci,” ungkap Kompol Suprama saat rilis kasus di Mapolsek Kediri, Jumat (22/7).

Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, pelaku yang tinggal satu kampung dengan korban lanjut pulang dengan cara yang sama. Atas perbuatannya, Ellen menderita kerugian sebesar 10 juta. Sementara di Jalan Tukad Pancoran No 10 BTN Sanggulan, pelaku mencokok KR. Pelaku KR mencuri di rumah pendeta Kristen yakni Galfo Rex Gadot, Minggu (10/7) sekitar pukul 16.00 Wita. KR dan pendeta ini merupakan tetangga di perumahan tersebut.

Pelaku KR menggasak 1 buah tas laptop, 1 buah laptop, dan 1 buah charger. Barang curian itu kemudian disimpan di bagasi Nissan X-Trail DK 1920 QB milik korban. “Pelaku adalah sopir pribadi pendeta itu,” ungkap Kompol Suprama. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian mencapai Rp 7 juta. Pelaku akhirnya dibekuk pada Senin (11/7) pagi.

Dari keterangannya, pelaku mengaku punya niat mencuri saat melihat rumah korban kosong. Pelaku lalu melompati tembok dan masuk melalui jendela kamar belakang yang sudah dalam keadaan rusak. Atas perbuatannya, KR diancam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Jo pasal 362 KUHP. Sedangkan GJ yang mencuri di Jalan Bingin Ambe diganjar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP. * k21

Komentar