nusabali

Tahun 2019 Sebanyak 50 LPD di Tabanan Kategori Sakit

  • www.nusabali.com-tahun-2019-sebanyak-50-lpd-di-tabanan-kategori-sakit

Jumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Tabanan mencapai 307 unit. Dari jumlah itu, sepanjang 2019 ini ditemukan 50 LPD kategori sakit.

TABANAN, NusaBali

Rata-rata LPD sakit karena tata kelola dan manajemen kurang maksimal.  Namun dari 50 LPD yang sakit tersebut, ada 3 LPD yang segera bangkit. Tiga LPD tersebut adalah LPD Dadia di Kecamatan Penebel, LPD Munduk Pakel di Kecamatan Selemadeg, dan LPD Bayan di Kecamatan Marga.

Koordinator Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD Kabupaten Tabanan Dewa Alit Astina, mengatakan sesuai data di Tabanan ada 307 LPD. Dari jumlah itu di tahun 2019 kategori sakit sebanyak 50 LPD dan di 2018 sebanyak 57 LPD sakit. “Namun di tahun 2019 ada tiga LPD yang segera bangkit,” ujarnya, Minggu (17/11).

Kata dia, LPD yang sudah bangkit tersebut lantaran ada kemauan dan semangat dari manajemen untuk membenahi. Di samping itu gencarnya tim pendampingan dan pembinaan, baik itu LP LPD, BKS (Badan Kerja Sama) LPD, dan Dinas Koperasi turun memberikan sosialisasi sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dialami LPD sakit. “Tujuannya agar LPD bisa menjadi lembaga keuangan yang bisa berkontribusi aktif untuk segala bentuk pembangunan di desa adat,” ucap Dewa Astina.

Sementara itu, dari persoalan yang dihimpun selama ini, LPD yang masuk dalam kategori sakit, dominan karena kesalahan tata kelola, yakni tata kelola yang dilakukan oleh pengurus atau manajemen masih kurang optimal.

Dewa Astina menambahkan, untuk LPD yang masuk kategori sakit dan sudah mulai bisa bangkit, pemerintah juga akan memberikan dana perlindungan.

Dana perlindungan ini semacam kredit lunak tanpa bunga dengan jangka waktu peminjaman selama dua tahun. Dengan kisaran dana yang bisa diberikan sebesar Rp 50 juta – Rp 100 juta tergantung potensi. “Jadi setelah dinilai layak untuk tumbuh kembali, LPD ini akan diberikan dana perlindungan, namun harus mengajukan proposal terlebih dahulu ke provinsi,” jelasnya.

Menurut Dewa Astina, dana perlindungan ini adalah bentuk pancingan bahwa pemerintah memang benar-benar peduli akan keberadaan LPD. Sehingga masyarakat diminta juga memberikan perhatian kepada LPD. “Jadi tumbuhnya LPD dengan baik karena kepercayaan masyarakat itu sendiri sehingga antara pemerintah, masyarakat, dan manajemen harus saling mendukung untuk membangun LPD agar bisa memberikan dampak pembangunan di desa,” tandasnya. *des

Komentar