Simpan Shabu di Saku Celana, Karyawan Hotel Dicokok
Satuan Reskrim Narkoba Polres Gianyar membekuk I Gede Bud, 22, saat melintas di jalan Bypass IB Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar, Rabu (20/7) malam.
GIANYAR, NusaBali
Pemuda asal Banjarangkan, Klungkung ini telah lama diincar petugas karena diduga pengguna narkoba jenis shabu. Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan satu paket shabu seberat 0,07 gram dari saku celana karyawan hotel itu. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar.
Informasi di lapangan, Gede Bud, saat itu melintas di jalan Bypass IB Mantra simpang empat Lebih sekitar pukul 20.45 Wita. Ketika itu pemuda asal gumi serombotan itu mengendarai Vario DK 3746 MD. Melihat pelaku yang jadi target sasaran, anggota langsung menghentikannya. Awalnya, Bud menyangkal bawa apalagi pengguna shabu. Namun ocehannya itu tak terbukti karena anggota menemukan 1 paket shabu yang disimpan dalam saku celana kanan depan. Selain itu anggota menemukan bong (alat isap shabu) yang digantung dengan tas kresek di gantungan kunci sepeda motor. Bud pun mengakui shabu dan bong itu miliknya. Dalam pengakuannya, shabu digunakan sendiri di rumahnya.
“Dari tangan pelaku kita amankan satu paket shabu seberat 0,07 gram netto,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha seizin Kapolres Gianyar AKBP Waluya saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Jumat (22/7). Karyawan di salah satu hotel kawasan Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini terancam pasal 127 (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman penjara paling lama 4 tahun.
AKP Dharmanatha mengatakan, sudah tiga kali membekuk pengguna narkoba di Jalan Bypss IB Mantra. Jalur ini beberapa kali dijadikan tempat transaksi. Para pelaku narkoba menyangka jalur ini aman untuk bertransaksi sehingga petugas meningkatkan pengawasan. Begitu mendapat informasi dari masyarakat, terlapor pengguna langsung dilidik. * cr62
Pemuda asal Banjarangkan, Klungkung ini telah lama diincar petugas karena diduga pengguna narkoba jenis shabu. Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan satu paket shabu seberat 0,07 gram dari saku celana karyawan hotel itu. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar.
Informasi di lapangan, Gede Bud, saat itu melintas di jalan Bypass IB Mantra simpang empat Lebih sekitar pukul 20.45 Wita. Ketika itu pemuda asal gumi serombotan itu mengendarai Vario DK 3746 MD. Melihat pelaku yang jadi target sasaran, anggota langsung menghentikannya. Awalnya, Bud menyangkal bawa apalagi pengguna shabu. Namun ocehannya itu tak terbukti karena anggota menemukan 1 paket shabu yang disimpan dalam saku celana kanan depan. Selain itu anggota menemukan bong (alat isap shabu) yang digantung dengan tas kresek di gantungan kunci sepeda motor. Bud pun mengakui shabu dan bong itu miliknya. Dalam pengakuannya, shabu digunakan sendiri di rumahnya.
“Dari tangan pelaku kita amankan satu paket shabu seberat 0,07 gram netto,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha seizin Kapolres Gianyar AKBP Waluya saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Jumat (22/7). Karyawan di salah satu hotel kawasan Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini terancam pasal 127 (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman penjara paling lama 4 tahun.
AKP Dharmanatha mengatakan, sudah tiga kali membekuk pengguna narkoba di Jalan Bypss IB Mantra. Jalur ini beberapa kali dijadikan tempat transaksi. Para pelaku narkoba menyangka jalur ini aman untuk bertransaksi sehingga petugas meningkatkan pengawasan. Begitu mendapat informasi dari masyarakat, terlapor pengguna langsung dilidik. * cr62
1
Komentar