Jadi Bos BUMN, Ahok Tak Harus Tinggalkan PDIP
Status Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebagai kader PDIP disorot di tengah kabar bakal diangkat sebagai salah satu bos BUMN.
JAKARTA, NusaBali
Istana menyebut seorang kader partai boleh menduduki jabatan di perusahaan pelat merah. "Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," kata juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, dalam keterangannya, Minggu (17/11).
Penunjukan pengurus BUMN bakal ditentukan Tim Penilai Akhir (TPA). Sekali lagi Fadjroel menjelaskan soal larangan bagi pengurus partai untuk duduk di kursi BUMN.
"Berdasarkan pembicaraan dengan Menteri BUMN Erick Tohir, maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014," katanya.
"Selain itu, juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I, dan DPRD tingkat II," imbuh Fadjroel dilansir detik.com. Fadjroel lalu berbicara soal visi-misi di BUMN. Menurutnya, tak ada visi misi BUMN dan pengurus BUMN harus taat pada visi-misi Jokowi.
"Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN," tegas Fadjroel. Sebelumnya eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diajak masuk BUMN oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Ahok menyatakan siap.
"Bagi saya, kalau ada kesempatan bantu negara, pasti siap dan bersedia," kata Ahok, Rabu (13/11) lalu. Ahok mengaku belum mendapat informasi soal pos yang akan diisinya. Namun dia sudah diajak bicara soal integritas. "Hanya bicara secara global aja, tentang perlunya BUMN diisi orang-orang yang profesional dan punya integritas," ujarnya. *
Penunjukan pengurus BUMN bakal ditentukan Tim Penilai Akhir (TPA). Sekali lagi Fadjroel menjelaskan soal larangan bagi pengurus partai untuk duduk di kursi BUMN.
"Berdasarkan pembicaraan dengan Menteri BUMN Erick Tohir, maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014," katanya.
"Selain itu, juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I, dan DPRD tingkat II," imbuh Fadjroel dilansir detik.com. Fadjroel lalu berbicara soal visi-misi di BUMN. Menurutnya, tak ada visi misi BUMN dan pengurus BUMN harus taat pada visi-misi Jokowi.
"Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN," tegas Fadjroel. Sebelumnya eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diajak masuk BUMN oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Ahok menyatakan siap.
"Bagi saya, kalau ada kesempatan bantu negara, pasti siap dan bersedia," kata Ahok, Rabu (13/11) lalu. Ahok mengaku belum mendapat informasi soal pos yang akan diisinya. Namun dia sudah diajak bicara soal integritas. "Hanya bicara secara global aja, tentang perlunya BUMN diisi orang-orang yang profesional dan punya integritas," ujarnya. *
Komentar