Pengelola Air Swadaya Nihil Dana Hibah
Sesuai asas keadilan pelayanan, perlu payung hukum tentang pemberian hibah kepada kelompok pengelola air.
GIANYAR, NusaBali
Sedikitnya 11 kelompok pengelola air bersih secara swadaya di Desa Buahan, Buahan Kaja, Kerta, dan lainnya, Kecamatan Payangan, Gianyar, sangat berharap mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah. Kelompok ini tak seperti dadia, banjar, dan desa adat, yang relatif mudah mendapatkan bantuan tersebut.
Karena di Gianyar belum ada Perda yang mengatur tentang pemberian hibah kepada kelompok pengelola air bersih.
Harapan itu diungkapkan salah seorang anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar Nyoman Kandel dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Senin (18/11). Rapat dengan dua agenda yakni, membahas hasil kerja Pansus A Bidang Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Sanjiwani yang disampaikan Ketua Pansus A Putu Pebriantara dari Fraksi PDIP. Satu lagi, Pansus B bidang Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disampaikan Ketua Pansus B I Made Budiasa juga dari Fraksi PDIP.
Kandel yang asal Desa Buahan, Payangan ini, mengaku sependapat dengan Pansus A tentang pola penyertaan modal milik Pemkab Gianyar dengan dasar kemanusiaan dan keadilan untuk pelayanan air minum yang berkualitas kepada masyarakat. ‘’Karena saya terlibat di Pansus A. Namun DPRD Gianyar perlu menyikapi terkait sedikitnya 11 kelompok air bersih di desa-desa di Kecamatan Payangan atas yang tak dapat bantuan hibah peningkatan pelayanan air bersih ini,’’ jelas dia.
Oleh karena itu, Kandel minta agar DPRD membuat rekomendasi untuk pembuatan Perda tentang pemberian hibah kepada kelompok pengelola air swadaya ini. ‘’Sesuai asas keadilan pelayanan itu, kita perlu payung hukum tentang pemberian hibah kepada kelompok pengelola air ini,’’ jelasya.
Dalam sesi pandangan anggota DPRD, harapan Kandel ditimpali rekannya yang sesama anggota Fraksi PDIP, Nyoman Ondo Wirawan. Wakil rakyat asal Desa Taro, Kecamatan Tegallalang ini mengaku, di Kecamatan Tegallalang juga mengalami persoalan yang sama tentang kelompok pengelola air bersih ini. Jelas dia, masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan pelayanan air bersih berkualitas, tak hanya ada di Payangan.
Terkait itu, Wakil Ketua DPRD Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra selaku pemimpin rapat, menyampaikan bahwa usulan Nyoman Kandel dan pendapat Nyoman Ondo Wirawan patut dijadikan catatan sekaligus bahan untuk persidangan lebih lanjut. Dia menginginkan agar komisi yang membidangi pelayanan air bersih mengusulkan kepada DPRD. Agar DPRD menerbitkan rekomendasi untuk pembentukan Perda tentang bantuan hibah bagi kelompok pengelola air bersih ini,’’ tegas mantan Sekda Gianyar ini.
Rapat tersebut menyetujui hasil kerja Pansus A Bidang Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Sanjiwani, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda, Selasa (19/11) ini. Namun rapat belum menyetujui hasil kerja Pansus B bidang Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disampaikan Ketua Pansus B I Made Budiasa. Karena hasil kerja Pansus ini masih membutuhkan sejumlah perbaikan dan kajian lebih matang.*lsa
Karena di Gianyar belum ada Perda yang mengatur tentang pemberian hibah kepada kelompok pengelola air bersih.
Harapan itu diungkapkan salah seorang anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar Nyoman Kandel dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Senin (18/11). Rapat dengan dua agenda yakni, membahas hasil kerja Pansus A Bidang Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Sanjiwani yang disampaikan Ketua Pansus A Putu Pebriantara dari Fraksi PDIP. Satu lagi, Pansus B bidang Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disampaikan Ketua Pansus B I Made Budiasa juga dari Fraksi PDIP.
Kandel yang asal Desa Buahan, Payangan ini, mengaku sependapat dengan Pansus A tentang pola penyertaan modal milik Pemkab Gianyar dengan dasar kemanusiaan dan keadilan untuk pelayanan air minum yang berkualitas kepada masyarakat. ‘’Karena saya terlibat di Pansus A. Namun DPRD Gianyar perlu menyikapi terkait sedikitnya 11 kelompok air bersih di desa-desa di Kecamatan Payangan atas yang tak dapat bantuan hibah peningkatan pelayanan air bersih ini,’’ jelas dia.
Oleh karena itu, Kandel minta agar DPRD membuat rekomendasi untuk pembuatan Perda tentang pemberian hibah kepada kelompok pengelola air swadaya ini. ‘’Sesuai asas keadilan pelayanan itu, kita perlu payung hukum tentang pemberian hibah kepada kelompok pengelola air ini,’’ jelasya.
Dalam sesi pandangan anggota DPRD, harapan Kandel ditimpali rekannya yang sesama anggota Fraksi PDIP, Nyoman Ondo Wirawan. Wakil rakyat asal Desa Taro, Kecamatan Tegallalang ini mengaku, di Kecamatan Tegallalang juga mengalami persoalan yang sama tentang kelompok pengelola air bersih ini. Jelas dia, masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan pelayanan air bersih berkualitas, tak hanya ada di Payangan.
Terkait itu, Wakil Ketua DPRD Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra selaku pemimpin rapat, menyampaikan bahwa usulan Nyoman Kandel dan pendapat Nyoman Ondo Wirawan patut dijadikan catatan sekaligus bahan untuk persidangan lebih lanjut. Dia menginginkan agar komisi yang membidangi pelayanan air bersih mengusulkan kepada DPRD. Agar DPRD menerbitkan rekomendasi untuk pembentukan Perda tentang bantuan hibah bagi kelompok pengelola air bersih ini,’’ tegas mantan Sekda Gianyar ini.
Rapat tersebut menyetujui hasil kerja Pansus A Bidang Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Sanjiwani, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda, Selasa (19/11) ini. Namun rapat belum menyetujui hasil kerja Pansus B bidang Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disampaikan Ketua Pansus B I Made Budiasa. Karena hasil kerja Pansus ini masih membutuhkan sejumlah perbaikan dan kajian lebih matang.*lsa
Komentar