nusabali

Bobol Kartu Kredit, WNA Diringkus

  • www.nusabali.com-bobol-kartu-kredit-wna-diringkus

Seorang wanita asal Mauritania bernama Roughaya Abeidi, 31, diringkus jajaran Polsek Kuta, disalah satu vila di Legian, Kuta, Badung, pada Kamis (31/10) pukul 22.00 Wita.

MANGUPURA, NusaBali

Warga Negera Asing (WNA) pemegang paspor nomor B17237846 berurusan dengan polisi karena membobol kartu kredit milik Holly Jemima Hartley, 22, WNA berkembangsaan Inggris.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa dikonfirmasi, pada Senin (18/11) mengungkapkan prnangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor LP-B/257/X/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta pada 22 Oktober lalu. Dalam laporannya korban mengaku kartu kredit miliknya hilang dan dibobol orang. Akibatnya korban mengalami kerugian 22.765,42 Ponsteling atau Rp.414.222.970.

Kartu kredit milik pemegang paspor nomor 544550630 diketahui hilang pada 21 Oktober 2019 beberapa saat setelah chek in di Ala Hostel di Jalan Drupadi Basangkasa, Seminyak, Kuta. Setelah dicek ternyata isinya sudah dikuras tersangka sebanyak 13 kali.

Berdasarkan laporan tersebut jajaran Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian mendatangi TKP untuk melakukan penyeldikan. Berbekal print out transaksi bank yang diberikan oleh korban, polisi mengetahui telah terjadi transaksi di Yulia Jewelerry di Mall Bali Galeria, Kuta. Di sana polisi mendapat informasi terjadi transaksi dilakukan oleh dua orang perempuan. Seorang WNA dan seorang WNI.

Dari sana, polisi melacak tempat transaksi lainnya. Polisi menemukan 3 tempat lainnya di dalam mall tersebut, yakni Nike MBG, OKe Shop MBG, dan Athena Jewelerry MBG. Pada ketiga tempat tersebut polisi mendapat informasi yang sama yakni dua orang perempuan. Keterangan dari beberapa tempat itu diperkuat dengan rekaman kamrea CCTV.

“Di Ala Hostel Jalan Drupadi Basangkasa Seminyak korban menempati sebuah kamar yang berisi 6 orang. Dua orang di antaranya adalah teman korban. Setelah chek in, korban bersama temannya ke Pantai Seminyak. Pada saat itu, korban meninggalkan tas gendong miliknya yang berisi debit card, credit card, travel card, dan driving livense England. Tengah asyik rekreasi di pantai, korban ditelepon bapaknya bahwa terjadi transaski besar pada kartu kredit miliknya,” beber Iptu Ika Prabawa.

Pada saat diamankan pelaku yang kini telah ditahan di Mapolsek Kuta itu mengakui perbuatannya telah melakukan beberapa transaksi di MBG. Tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian. Tersangka mengaku kartu kredit milik korban didapatnya di pinggir jalan, namun lupa jalannya.  

“Barang bukti yang diamankan adalah seperangkat emas (kalung, anting, subeng cincin), struk belanja Athena jewelerry, struck belanja sepasang sepatu merk Nike, dan 1 lembar driving licence. Dalam perkara ini hanya satu orang jadi tersangka, yakni Roughaya Abeidi. Dia di sangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka terancama 5 tahun penjara. Sementara seorang lainnya (WNI) berstatus saksi,” tandasnya. *pol

Komentar