PN Terapkan Aplikasi Elektronik Suket
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menerapkan aplikasi Eraterang (elektronik atau E-surat keterangan) guna mempermudah masyarakat pemohon surat keterangan.
GIANYAR, NusaBali
Pemohon cukup mendaftar secara online tanpa harus antri. Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo menjelaskan, sejak diberlakukan 16 Agustus 2019, hingga Senin (18/11), tercatat 111 warga Gianyar mohon surat keterangan melalui aplikasi Eraterang. Aplikasi ini sesuai amanat Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang pemberlakuan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu plus (PTSP+) dan surat keterangan elektronik (Eraterang) di lingkungan peradilan umum. "Aplikasi Eraterang dapat diakses oleh pemohon di manapun berada" jelasnya.
Di PN Gianyar, lanjut Wawan, pemohon biasanya mohon surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sebagai syarat untuk pencalonan kepala desa dan perbekel. Ada beberapa pemohon untuk melengkapi syarat mengikuti penyumpahan sebagai advokat.
Aplikasi Eraterang ini sangat mudah dan sangat membantu para pemohon surat keterangan, karena pemohon cukup menyiapkan identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, pas foto, kemudian pemohon membuka situs Eraterang dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi Eraterang. "Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah, maka surat keterangan bisa diambil di kantor Pengadilan Negeri Gianyar," jelas Wawan.
Jelas Wawan, adanya 111 pemohon surat keterangan ini menunjukkan masyarakat di Gianyar sudah merasakan kemudahan mengakses pelayanan publik di PN Gianyar.*nvi
Di PN Gianyar, lanjut Wawan, pemohon biasanya mohon surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sebagai syarat untuk pencalonan kepala desa dan perbekel. Ada beberapa pemohon untuk melengkapi syarat mengikuti penyumpahan sebagai advokat.
Aplikasi Eraterang ini sangat mudah dan sangat membantu para pemohon surat keterangan, karena pemohon cukup menyiapkan identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, pas foto, kemudian pemohon membuka situs Eraterang dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi Eraterang. "Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah, maka surat keterangan bisa diambil di kantor Pengadilan Negeri Gianyar," jelas Wawan.
Jelas Wawan, adanya 111 pemohon surat keterangan ini menunjukkan masyarakat di Gianyar sudah merasakan kemudahan mengakses pelayanan publik di PN Gianyar.*nvi
Komentar