Kubu Gunawan cs Pertanyakan Independensi Hakim
Gugatan 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten dari Bali yang dilengserkan oleh Plt Ketua DPD I Golkar Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, ditolak Mahkamah Partai Golkar, Selasa (19/11) malam.
JAKARTA, NusaBali
Dengan putusan ini, penetapan Plt Ketua DPD II Golkar Bangli, Plt Ketua DPD II Golkar Karangasem, Plt Ketua DPD II Golkar Badung, Plt Ketua DPD II Golkar Tabanan, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng oleh Demer dinyatakan sah.
Lima (5) dari 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali yang dilengserkan Demer yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar, masing-masing Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya. Satu-satunya yang tidak mengajukan gugatan adalah Ketua DPD II Golkar Jembrana, I Wayan Suardika.
Sidang putusan Mahkamah Partai Golkar yang ‘tolak’ gugatan 5 Ketua DPD II Golkar dari Bali, tadi malam, digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nely Murni Slipi, Jakarta Barat. Dalam sidang semalam, Wayan Gunawan cs didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari AA Anom Wedaguna, Nyoman Sunarta, dan Putu Yudha Suparsana. Rata-rata gugatan mereka adalah meminta dikembalikan ke posisi semula, karena pemberhentian oleh Demer dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.
Sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar mulai sore pukul 16.00 WIB sampai malam pukul 20.00 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Adies Kadir, dengan anggota John Kennedy Aziz dan Dewi Asmara. Mereka secara bergantian membacakan putusan sidang. Putusan pertama yang dibacakan adalah gugatan Ketua DPD II Golkar Karangasem, Made Sukerana. "Menolak permohonan pemohon seluruh-nya," ujar Adies Kadir.
Gugatan Sukerana ditolak, karena menilai apa yang telah dilakukan Demer untuk memberhentikannya dan menunjuk Plt Ketua DPD II Golkar Karangasem sudah sesuai prosedur. Dan, hal itu tidak bertentangan dengan aturan organisasi. Maka, SK Pemberhentian Ketua DPD II Golkar Bali sah dan tetap berlaku.
Setelah mendengar putusan hakim, Sukerana langsung menyalami pihak tergugat yakni Plt Ketua DPD I Golkar Bali Demer, Sekretaris DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry, anggota Departemen Pemenangan Pemilu DPP Golkar untuk Bali Dewa Made Widiyasa Nida, serta para Plt Ketua DPD II Golkar Bali yang hadir, dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD I Golkar Bali Wayan Warsa T Bhuwana yang bertindak sebagai kuasa hukum tergugat.
Setelah putusan untuk Made Sukerana, majelis hakim kemudian membacakan putusan untuk gugatan Wayan Gunawan dan Wayan Muntra. Hasilnya pun sama, gugatan mereka ditolak Mahkamah partai Golkar. Atas putusan itu, Gunawan dan Muntra langsung meninggalkan Kantor DPP Golkar dan menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya.
Sang kuasa hukum, Nyoman Sunarta, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak gugatan 5 kliennya. Namun, Sunarta menyayangkan karena ketika istirahat, majelis hakim sempat memanggil Demer. Padahal, sidang belum selesai. "Agak aneh saat mau sidang ditunda, hakim memanggil Demer ke ruangannya. Ada apa ini?" tanya Sunarta kepada NusaBali tadi malam.
Menurut Sunarta, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Tapi, perilaku hakim seperti itu yang dipertontonkan di hadapan kami, membuat kami jadi mempertanyakan integritas dan independensi mereka," sesal Sunarta. Terkait langkah hukum selanjutnya, Sunarta masih berembuk dengan 5 Ketua DPD II Golkar Bali yang lengser. “Masih ada langkah untuk mengajukan gugatan ke pengadilan umum.”
Sementara itu, Demer mengatakan putusan Mahkamah Partai Golkar ini bukan soal menang atau kalah. "Jadi, ini adalah kemenangan bersama. Artinya, partai ini adalah milik bersama. Yang mau bergabung, silakan. Mari kita besarkan dan bangun Golkar bersama serta saling support, karena semua kader adalah bagian dari Golkar," ujar Demer seusai sidang tadi malam. "Putusan Mahkamah Partai Golkar ini merupakan kata akhir dalam menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat disele-saikan secara musyawarah. Untuk itu, mari kita besarkan partai bersama," lanjut Demer yang juga anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali empat kali periode. *k22
Lima (5) dari 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali yang dilengserkan Demer yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar, masing-masing Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya. Satu-satunya yang tidak mengajukan gugatan adalah Ketua DPD II Golkar Jembrana, I Wayan Suardika.
Sidang putusan Mahkamah Partai Golkar yang ‘tolak’ gugatan 5 Ketua DPD II Golkar dari Bali, tadi malam, digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nely Murni Slipi, Jakarta Barat. Dalam sidang semalam, Wayan Gunawan cs didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari AA Anom Wedaguna, Nyoman Sunarta, dan Putu Yudha Suparsana. Rata-rata gugatan mereka adalah meminta dikembalikan ke posisi semula, karena pemberhentian oleh Demer dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.
Sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar mulai sore pukul 16.00 WIB sampai malam pukul 20.00 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Adies Kadir, dengan anggota John Kennedy Aziz dan Dewi Asmara. Mereka secara bergantian membacakan putusan sidang. Putusan pertama yang dibacakan adalah gugatan Ketua DPD II Golkar Karangasem, Made Sukerana. "Menolak permohonan pemohon seluruh-nya," ujar Adies Kadir.
Gugatan Sukerana ditolak, karena menilai apa yang telah dilakukan Demer untuk memberhentikannya dan menunjuk Plt Ketua DPD II Golkar Karangasem sudah sesuai prosedur. Dan, hal itu tidak bertentangan dengan aturan organisasi. Maka, SK Pemberhentian Ketua DPD II Golkar Bali sah dan tetap berlaku.
Setelah mendengar putusan hakim, Sukerana langsung menyalami pihak tergugat yakni Plt Ketua DPD I Golkar Bali Demer, Sekretaris DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry, anggota Departemen Pemenangan Pemilu DPP Golkar untuk Bali Dewa Made Widiyasa Nida, serta para Plt Ketua DPD II Golkar Bali yang hadir, dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD I Golkar Bali Wayan Warsa T Bhuwana yang bertindak sebagai kuasa hukum tergugat.
Setelah putusan untuk Made Sukerana, majelis hakim kemudian membacakan putusan untuk gugatan Wayan Gunawan dan Wayan Muntra. Hasilnya pun sama, gugatan mereka ditolak Mahkamah partai Golkar. Atas putusan itu, Gunawan dan Muntra langsung meninggalkan Kantor DPP Golkar dan menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya.
Sang kuasa hukum, Nyoman Sunarta, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak gugatan 5 kliennya. Namun, Sunarta menyayangkan karena ketika istirahat, majelis hakim sempat memanggil Demer. Padahal, sidang belum selesai. "Agak aneh saat mau sidang ditunda, hakim memanggil Demer ke ruangannya. Ada apa ini?" tanya Sunarta kepada NusaBali tadi malam.
Menurut Sunarta, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Tapi, perilaku hakim seperti itu yang dipertontonkan di hadapan kami, membuat kami jadi mempertanyakan integritas dan independensi mereka," sesal Sunarta. Terkait langkah hukum selanjutnya, Sunarta masih berembuk dengan 5 Ketua DPD II Golkar Bali yang lengser. “Masih ada langkah untuk mengajukan gugatan ke pengadilan umum.”
Sementara itu, Demer mengatakan putusan Mahkamah Partai Golkar ini bukan soal menang atau kalah. "Jadi, ini adalah kemenangan bersama. Artinya, partai ini adalah milik bersama. Yang mau bergabung, silakan. Mari kita besarkan dan bangun Golkar bersama serta saling support, karena semua kader adalah bagian dari Golkar," ujar Demer seusai sidang tadi malam. "Putusan Mahkamah Partai Golkar ini merupakan kata akhir dalam menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat disele-saikan secara musyawarah. Untuk itu, mari kita besarkan partai bersama," lanjut Demer yang juga anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali empat kali periode. *k22
Komentar