5 Perusahaan Terancam Disegel
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan di Jembrana
Lima perusahaan diberi waktu 7 hari untuk menunaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan bagi karyawannya. Jika tidak, izinnya akan dicabut.
NEGARA, NusaBali
Sebanyak lima perusahaan swasta terancam dicabut izin usahanya dan disegel oleh Pemkab Jembrana, karena diketahui sudah cukup lama belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya. Hal ini terungkap berdasar hasil pengawasan Tim Pengawas dan Pemeriksaan Kepatuhan (TPPK) Kabupaten Jembrana, yang sempat menjajagi enam perusahaan di Jembrana yang nunggak iuran BPJS Kesehatan, Senin (18/11).
Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana I Nyoman Suda Asmara saat dikonfirmasi, Selasa (19/11), mengatakan enam perusahaan yang dijajagi TPPK Jembrana itu rata-rata sudah hampir 12 bulan atau setahun belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya. Tim yang terdiri dari unsur Pemkab Jembrana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, sengaja turun untuk memberitahukan kepada pihak manajemen keenam perusahaan tersebut, jika izin usaha mereka akan dicabut dalam waktu tujuh hari, jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, sesuai aturan dari pusat, setiap perusahaan yang hendak mengurus izin ataupun memperpanjang izin perusahaannya, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya ketentuan tersebut, dibentuklah tim Pemeriksaan Kepatuhan yang bertugas melakukan pemeriksaan, termasuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar. Adapun sanksinya dapat berupa sanksi administrasi dengan pencabutan izin, hingga sanksi pidana penjara maksimal hingga 8 tahun atau pidana denda maksimal hingga Rp 1 miliar.
“Sebelum turun menegaskan rencana akan mencabut izin perusahaan mereka, tim juga sudah bersurat, dan berusaha melakukan pendekatan. Tetapi karena tetap membandel, akhirnya tim turun menegaskan rencana pencabutan izin usaha mereka,” ungkapnya.
Sementara Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singaraja I Komang Aryadi, mengatakan enam perusahaan swasta dimaksud di antaranya bergerak di berbagai bidang usaha. Ada usaha pembuatan kertas, jasa konstruksi, mebel, bengkel, jasa angkutan, serta bar dan restoran, dengan total tunggakan sebesar Rp 29.637.005. Enam perusahaan yang tersebar di wilayah kota Negara (Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara), itu ada salah satu perusahaan yang sudah langsung membayar tunggakannya. “Yang langsung membayar itu perusahaan mebel, dengan tunggakan Rp 2 juta lebih. Yang lainnya, kami beri waktu tujuh hari untuk membayar, dan kalau lewat deadline nanti tetap belum membayar, rencananya akan dicabut izin usahanya,” ujarnya.
Menurut Aryadi, sebagian besar mengaku lupa membayarkan hak tanggungan kesehatan karyawannya. Padahal sebelumnya pihak BPJS Kesehatan juga sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan tersebut. Selain alasan lupa, juga disampaikan alasan perusahaan mengalami kesulitan finansial. Kemudian juga ada beberapa karyawannya sudah berhenti, namun tidak dilaporkan ke BPJS Kesehatan.
“Macam-macan alasannya. Tetapi sebenarnya perusahaan itu tidak begitu terpengaruh dalam melaksanakan kewajiban membayar tanggungan kesehatan bagi karyawannya. Apalagi kalau ditanggung perusahaan, jauh akan lebih ringan dibanding melepas karyawan sebagai peserta mandiri. Kalau ditanggung perusahaan, cukup membayarkan karyawannya, sudah langsung ditanggung bersama istri atau suami dan maksimal tiga orang anak karyawannya. Sedangkan kalau mandiri, biayanya per kepala,” ujarnya.
Sesuai data yang diterimanya, ada 36 perusahaan di Jembrana yang belum terdaftar, dan nantinya akan dijajagi tim bersama pemkab dan pihak Kejari Jembrana.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Ini juga untuk menertibkan perusahaan-perusahaan ‘nakal’ yang berusaha melepas tanggung jawab menanggung jaminan kesehatan karyawan mereka. Ataupun mengantisipasi perusahaan-perusahaan yang hanya berusaha mengakali sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus izin, tetapi di tengah jalan tidak dilanjutkan,” tandasnya. *ode
Sebanyak lima perusahaan swasta terancam dicabut izin usahanya dan disegel oleh Pemkab Jembrana, karena diketahui sudah cukup lama belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya. Hal ini terungkap berdasar hasil pengawasan Tim Pengawas dan Pemeriksaan Kepatuhan (TPPK) Kabupaten Jembrana, yang sempat menjajagi enam perusahaan di Jembrana yang nunggak iuran BPJS Kesehatan, Senin (18/11).
Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana I Nyoman Suda Asmara saat dikonfirmasi, Selasa (19/11), mengatakan enam perusahaan yang dijajagi TPPK Jembrana itu rata-rata sudah hampir 12 bulan atau setahun belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya. Tim yang terdiri dari unsur Pemkab Jembrana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, sengaja turun untuk memberitahukan kepada pihak manajemen keenam perusahaan tersebut, jika izin usaha mereka akan dicabut dalam waktu tujuh hari, jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, sesuai aturan dari pusat, setiap perusahaan yang hendak mengurus izin ataupun memperpanjang izin perusahaannya, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya ketentuan tersebut, dibentuklah tim Pemeriksaan Kepatuhan yang bertugas melakukan pemeriksaan, termasuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar. Adapun sanksinya dapat berupa sanksi administrasi dengan pencabutan izin, hingga sanksi pidana penjara maksimal hingga 8 tahun atau pidana denda maksimal hingga Rp 1 miliar.
“Sebelum turun menegaskan rencana akan mencabut izin perusahaan mereka, tim juga sudah bersurat, dan berusaha melakukan pendekatan. Tetapi karena tetap membandel, akhirnya tim turun menegaskan rencana pencabutan izin usaha mereka,” ungkapnya.
Sementara Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singaraja I Komang Aryadi, mengatakan enam perusahaan swasta dimaksud di antaranya bergerak di berbagai bidang usaha. Ada usaha pembuatan kertas, jasa konstruksi, mebel, bengkel, jasa angkutan, serta bar dan restoran, dengan total tunggakan sebesar Rp 29.637.005. Enam perusahaan yang tersebar di wilayah kota Negara (Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara), itu ada salah satu perusahaan yang sudah langsung membayar tunggakannya. “Yang langsung membayar itu perusahaan mebel, dengan tunggakan Rp 2 juta lebih. Yang lainnya, kami beri waktu tujuh hari untuk membayar, dan kalau lewat deadline nanti tetap belum membayar, rencananya akan dicabut izin usahanya,” ujarnya.
Menurut Aryadi, sebagian besar mengaku lupa membayarkan hak tanggungan kesehatan karyawannya. Padahal sebelumnya pihak BPJS Kesehatan juga sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan tersebut. Selain alasan lupa, juga disampaikan alasan perusahaan mengalami kesulitan finansial. Kemudian juga ada beberapa karyawannya sudah berhenti, namun tidak dilaporkan ke BPJS Kesehatan.
“Macam-macan alasannya. Tetapi sebenarnya perusahaan itu tidak begitu terpengaruh dalam melaksanakan kewajiban membayar tanggungan kesehatan bagi karyawannya. Apalagi kalau ditanggung perusahaan, jauh akan lebih ringan dibanding melepas karyawan sebagai peserta mandiri. Kalau ditanggung perusahaan, cukup membayarkan karyawannya, sudah langsung ditanggung bersama istri atau suami dan maksimal tiga orang anak karyawannya. Sedangkan kalau mandiri, biayanya per kepala,” ujarnya.
Sesuai data yang diterimanya, ada 36 perusahaan di Jembrana yang belum terdaftar, dan nantinya akan dijajagi tim bersama pemkab dan pihak Kejari Jembrana.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Ini juga untuk menertibkan perusahaan-perusahaan ‘nakal’ yang berusaha melepas tanggung jawab menanggung jaminan kesehatan karyawan mereka. Ataupun mengantisipasi perusahaan-perusahaan yang hanya berusaha mengakali sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus izin, tetapi di tengah jalan tidak dilanjutkan,” tandasnya. *ode
Komentar