2020, Klungkung Terima Alokasi Dana Pusat Rp 811 Miliar.
Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra mewakili Bupati Klungkung menghadiri acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (19/11).
SEMARAPURA, NusaBali
Dalam DIPA ini tertuang Kabupaten Klungkung memperoleh alokasi dana transfer dari Pusat tahun 2020 Rp 811 miliar.
Untuk diketahui, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat, sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Dokumen ini menjadi acuan resmi untuk melakukan pengeluaran uang negara.
Sekda Winastra mengatakan, Rp 811 miliar alokasi dana transfer tahun 2020 untuk Kabupaten Klungkung terdiri dari dana bagi hasil Rp 15.843.673.000, dana alokasi umum (DAU) Rp 559.610.676.000, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 61.938.948.000,00, dana alokasi khusus (DAK) non fisik Rp 80.740.598,00. Dana Intensif Daerah Rp 39.756.606.000 dan dana desa Rp 54.067.541.000.
DIPA diserahkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster kepada perwakilan Pemkab/Pemkot se Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster menyebutkan, secara substansial DIPA bermakna sebagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus direalisasikan dengan penuh tanggung jawab. Evaluasi atas kinerja tahun sebelumnya juga harus dijawab dengan realisasi pencapaian target kinerja. Pencapaian itu dengan menggunakan langkah-langkah inovatif dan kreatif dalam tahun 2020. “Saya kira apabila dana ini digunakan dengan cepat, tepat, dan baik, akan sangat mempengaruhi percepatan pembangunan perekonomian di Provinsi Bali," ujar Gubernur Koster.
Jelas Gubernur, pemerintah daerah yang sudah diberikan dana dari APBN Pusat, harus mengawal, mengelolam dan menggunakan dana ini dengan baik. Selain itu taat kepada aturan, dan jangan lambat dalam bekerja.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Provinsi Bali Tri Budhianto mengatakan, dana APBN 2020 agar dapat diperuntukkan pada akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas SDM. Untuk mendukung penguatan daya saing menuju Indonesia maju harus didukung dengan beberapa Kebijakan Pokok APBN. Di antaranya, Insentif Perpajakan untuk Vokasi, Litbang, dan Padat Karya, Peningkatan Kualitas SDM dan Perlindungan Sosial, Infrastruktur untuk pertumbuhan ekonomi, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020 untuk pemerataan Pembangunan, dan penguatan dana abadi bidang pendidikan.*wan
Untuk diketahui, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat, sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Dokumen ini menjadi acuan resmi untuk melakukan pengeluaran uang negara.
Sekda Winastra mengatakan, Rp 811 miliar alokasi dana transfer tahun 2020 untuk Kabupaten Klungkung terdiri dari dana bagi hasil Rp 15.843.673.000, dana alokasi umum (DAU) Rp 559.610.676.000, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 61.938.948.000,00, dana alokasi khusus (DAK) non fisik Rp 80.740.598,00. Dana Intensif Daerah Rp 39.756.606.000 dan dana desa Rp 54.067.541.000.
DIPA diserahkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster kepada perwakilan Pemkab/Pemkot se Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster menyebutkan, secara substansial DIPA bermakna sebagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus direalisasikan dengan penuh tanggung jawab. Evaluasi atas kinerja tahun sebelumnya juga harus dijawab dengan realisasi pencapaian target kinerja. Pencapaian itu dengan menggunakan langkah-langkah inovatif dan kreatif dalam tahun 2020. “Saya kira apabila dana ini digunakan dengan cepat, tepat, dan baik, akan sangat mempengaruhi percepatan pembangunan perekonomian di Provinsi Bali," ujar Gubernur Koster.
Jelas Gubernur, pemerintah daerah yang sudah diberikan dana dari APBN Pusat, harus mengawal, mengelolam dan menggunakan dana ini dengan baik. Selain itu taat kepada aturan, dan jangan lambat dalam bekerja.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Provinsi Bali Tri Budhianto mengatakan, dana APBN 2020 agar dapat diperuntukkan pada akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas SDM. Untuk mendukung penguatan daya saing menuju Indonesia maju harus didukung dengan beberapa Kebijakan Pokok APBN. Di antaranya, Insentif Perpajakan untuk Vokasi, Litbang, dan Padat Karya, Peningkatan Kualitas SDM dan Perlindungan Sosial, Infrastruktur untuk pertumbuhan ekonomi, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020 untuk pemerataan Pembangunan, dan penguatan dana abadi bidang pendidikan.*wan
Komentar