DLH Rencana Naikkan Retribusi Sampah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli merencanakan menaikkan pungutan retribusi sampah.
BANGLI, NusaBali
Retribusi sampah rumah tangga Rp 2 ribu per bulan sesuai Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi sampah. Rencana kenaikan retribusi sampah ini mendapat dukungan anggota DPRD Bangli. Hanya saja besaran retribusi belum ditetapkan.
Kepala DLH Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengaku telah melakukan kajian melibatkan tim dari Universitas Udayana. Sesuai Perda Nomor 10 tahun 2011, retribusi sampah rumah tangga hanya Rp 2 ribu per bulan. Zona yang terlayani dari Banjar Guliang Kawan Desa Bunutin sampai Desa Kayubihi. Sedangkan untuk Kecamatan Kintamani dari Penelokan sampai pertigaan menuju Manikliyu. Rencana kenaikan retribusi sudah disampaikan kepada DPRD Bangli dalam rapat kerja.
Anggota DPRD Bangli, Satria Yudha mengaku mendukung Dinas Lingkungan Hidup menaikkan retribusi sampah. Pertimbangannya, Perda Nomor 10 Tahun 2011 sudah dijalankan hampir 8 tahun dan tidak sesuai dengan realita saat ini. Pihaknya mendesak DLH seceapatnya mengajukan rencana tersebut dan tidak perlu lagi melakukan kajian. “Kami mendukung rencana menaikkan retribusi sampah, kenaikan harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih optimal lagi,” tandasnya.
Satria Yudha meminta DLH berinovasi agar sampah bisa diolah dan dimanfaatkan. “Saat ini sampah hanya ditampung di TPA. Jika terus-terusan seperti itu, kami khwatir dalam waktu dekat TPA akan penuh,” imbuhnya. *esa
Kepala DLH Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengaku telah melakukan kajian melibatkan tim dari Universitas Udayana. Sesuai Perda Nomor 10 tahun 2011, retribusi sampah rumah tangga hanya Rp 2 ribu per bulan. Zona yang terlayani dari Banjar Guliang Kawan Desa Bunutin sampai Desa Kayubihi. Sedangkan untuk Kecamatan Kintamani dari Penelokan sampai pertigaan menuju Manikliyu. Rencana kenaikan retribusi sudah disampaikan kepada DPRD Bangli dalam rapat kerja.
Anggota DPRD Bangli, Satria Yudha mengaku mendukung Dinas Lingkungan Hidup menaikkan retribusi sampah. Pertimbangannya, Perda Nomor 10 Tahun 2011 sudah dijalankan hampir 8 tahun dan tidak sesuai dengan realita saat ini. Pihaknya mendesak DLH seceapatnya mengajukan rencana tersebut dan tidak perlu lagi melakukan kajian. “Kami mendukung rencana menaikkan retribusi sampah, kenaikan harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih optimal lagi,” tandasnya.
Satria Yudha meminta DLH berinovasi agar sampah bisa diolah dan dimanfaatkan. “Saat ini sampah hanya ditampung di TPA. Jika terus-terusan seperti itu, kami khwatir dalam waktu dekat TPA akan penuh,” imbuhnya. *esa
1
Komentar