Blangko Ngadat Sejak April 2019, Disdukcapil Keluarkan 24.000 Suket
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar pada tahun 2019 ini tercatat sudah mengeluarkan sebanyak 24.000 surat keterangan (suket) bagi warga yang mencari e-KTP.
DENPASAR, NusaBali
Suket tersebut dikeluarkan karena Disdukcapil kehabisan blangko e-KTP dan belum ada pendistribusian kembali dari pusat maupun dari Provinsi.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, Senin (18/11) mengungkapkan, blangko yang ada di Denpasar untuk saat ini masih kosong. Sebab, pendistribusian belum ada akibat dari gagal tender pusat tahun 2019 ini. Artabrata mengatakan, blangko memang sudah tidak diterima lagi sejak April 2019. Blangko yang selama ini diterima pihaknya hanya 500 keping dan sudah habis dibagikan ke empat kecamatan.
Untuk saat ini, kata dia, blangko sudah habis dan menunggu keputusan dari pusat. Sebab, sampai saat ini dari pusat juga belum ada stok yang biasanya diambil oleh provinsi dan didistribusikan ke kabupaten/kota di Bali. "Memang 2019 ini sudah seret. Karena kita sistemnya dikoordinir oleh provinsi, namun jumlahnya sedikit hanya 500, tiga hari sudah habis," ungkapnya.
Kata Artabrata, blangko yang digunakan sebelumnya untuk mencetak e-KTP merupakan sisa dari tahun 2018 lalu sehingga blangko sangat terbatas. "Jadi yang digunakan selama ini merupakan sisa dari 2018, makanya terbatas. Padahal suket kita sudah 24.000 yang kita belum cetak e-KTPnya, belum merekam yang baru lagi," ujarnya.
Untuk saat ini kata dia, yang sudah terdaftar yang wajib KTP sebanyak 461.000 dari 648.000 penduduk wajib KTP di Denpasar. Sehingga perlu segera dilakukan pembahasan dan realisasi untuk menangani hal itu. "Belum lagi yang baru berusia 17 tahunan yang belum kita rekaman, kami bahkan pengen menjajaki mereka. Ini yang harus dipersiapkan lagi," imbuhnya. *mis
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, Senin (18/11) mengungkapkan, blangko yang ada di Denpasar untuk saat ini masih kosong. Sebab, pendistribusian belum ada akibat dari gagal tender pusat tahun 2019 ini. Artabrata mengatakan, blangko memang sudah tidak diterima lagi sejak April 2019. Blangko yang selama ini diterima pihaknya hanya 500 keping dan sudah habis dibagikan ke empat kecamatan.
Untuk saat ini, kata dia, blangko sudah habis dan menunggu keputusan dari pusat. Sebab, sampai saat ini dari pusat juga belum ada stok yang biasanya diambil oleh provinsi dan didistribusikan ke kabupaten/kota di Bali. "Memang 2019 ini sudah seret. Karena kita sistemnya dikoordinir oleh provinsi, namun jumlahnya sedikit hanya 500, tiga hari sudah habis," ungkapnya.
Kata Artabrata, blangko yang digunakan sebelumnya untuk mencetak e-KTP merupakan sisa dari tahun 2018 lalu sehingga blangko sangat terbatas. "Jadi yang digunakan selama ini merupakan sisa dari 2018, makanya terbatas. Padahal suket kita sudah 24.000 yang kita belum cetak e-KTPnya, belum merekam yang baru lagi," ujarnya.
Untuk saat ini kata dia, yang sudah terdaftar yang wajib KTP sebanyak 461.000 dari 648.000 penduduk wajib KTP di Denpasar. Sehingga perlu segera dilakukan pembahasan dan realisasi untuk menangani hal itu. "Belum lagi yang baru berusia 17 tahunan yang belum kita rekaman, kami bahkan pengen menjajaki mereka. Ini yang harus dipersiapkan lagi," imbuhnya. *mis
Komentar