1 KK/Hari Turun Kelas Layanan BPJS
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS telah menaikkan iuran semua kelas pelayanan.
SEMARAPURA, NusaBali
Dampaknya, sejumlah warga turun kelas layanan karena tidak sanggup membayar kenaikan iuran. Khusus di Klungkung, warga yang turun kelas layanan dari mandiri, rata-rata satu keluarga atau satu KK) tiap hari.
Dari jumlah penduduk Klungkung per 1 November 2019 mencapai 218.399 jiwa, yang ditanggung PBI Pusat 48.838 jiwa, APBD 106.347 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) 53.899 Jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sementara untuk mandiri jumlahnya cukup kecil yakni 3.562 jiwa.
“Penurunan kelas pada peserta BPJS tidak terlalu banyak di sini (Klungkung) rata-rata setiap hari 1 KK. Malah yang naik kelas lebih baik dari yang turun, dengan alasan mereka ingin fasilitas yang lebih baik, kalau untuk pelayanan di semua kelas sama,” ujar Kepala BPJS Klungkung Endang Triana Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di BPJS Klungkung, Rabu (20/11).
Lebih lanjut Endang menambahkan, dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019. “Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000, per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus-31 Desember 2019,” ujarnya.
Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh Peserta. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
Peserta PPU tingkat daerag yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020. “Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020, Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, Kelas I menjadi Rp 160.000,” ujarnya.
Endang mengungkapkan Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya. “Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Endang.
Untuk buruh dan pemberi kerja, jelas dia, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak. Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. “Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Endang,” ujarnya.
BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sendiri telah melakukan langkah antisipatif dengan cara sosialisasi kepada stakeholder termasuk pemkab, instansi dan pemangku kepentingan lainnya agar mendapatkan informasi pada kesempatan pertama sehingga masyarakat tidak cemas terhadap penyesuaian iuran ini.
Endang berharap agar masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku, ia meyakinkan bahwa penyesuaian iuran ini adalah untuk kesinambungan program JKN-KIS, dan akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Jadi ia berharap peserta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku terutama bagi yang menunggak agar segera melunasi tunggakannya. *wan
Dari jumlah penduduk Klungkung per 1 November 2019 mencapai 218.399 jiwa, yang ditanggung PBI Pusat 48.838 jiwa, APBD 106.347 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) 53.899 Jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sementara untuk mandiri jumlahnya cukup kecil yakni 3.562 jiwa.
“Penurunan kelas pada peserta BPJS tidak terlalu banyak di sini (Klungkung) rata-rata setiap hari 1 KK. Malah yang naik kelas lebih baik dari yang turun, dengan alasan mereka ingin fasilitas yang lebih baik, kalau untuk pelayanan di semua kelas sama,” ujar Kepala BPJS Klungkung Endang Triana Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di BPJS Klungkung, Rabu (20/11).
Lebih lanjut Endang menambahkan, dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019. “Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000, per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus-31 Desember 2019,” ujarnya.
Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh Peserta. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
Peserta PPU tingkat daerag yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020. “Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020, Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, Kelas I menjadi Rp 160.000,” ujarnya.
Endang mengungkapkan Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya. “Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Endang.
Untuk buruh dan pemberi kerja, jelas dia, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak. Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. “Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Endang,” ujarnya.
BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sendiri telah melakukan langkah antisipatif dengan cara sosialisasi kepada stakeholder termasuk pemkab, instansi dan pemangku kepentingan lainnya agar mendapatkan informasi pada kesempatan pertama sehingga masyarakat tidak cemas terhadap penyesuaian iuran ini.
Endang berharap agar masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku, ia meyakinkan bahwa penyesuaian iuran ini adalah untuk kesinambungan program JKN-KIS, dan akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Jadi ia berharap peserta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku terutama bagi yang menunggak agar segera melunasi tunggakannya. *wan
Komentar