DPRD Buleleng Tak Lagi Sediakan Air Kemasan Plastik
Air minum sudah dialihkan ke kemasan botol, sedangkan snack terbungkus plastic juga sudah dibatasi.
SINGARAJA, NusaBali
Lembaga DPRD Buleleng mulai menerapkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam rapat, pihak sekretariat tidak lagi menyediakan air minum kemasan. Peserta rapat kini disajikan air minum dalam gelas. Bahkan jajan snack yang terbungkus plastik juga mulai dibatasi.
Pemberlakuan pengurangan sampah plastik sekali pakai, mulai diterapkan sejak Selasa (19/11/2019). Saat itu tengah ada agenda rapat pembahasan Ranperda Kelembagaan antara legislatif dengan eksekutif. Seluruh peserta rapat baik dari anggota Dewan maupun dari eksekutif, disajikan air minum dalam gelas botol. Demikian juga dengan agenda rapat penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi atas Ranperda APBD Induk 2010, Rabu (20/11/2019).
Rapat yang dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, juga menyadikan air minum dalam gelas. Sedangkan jajan snack mulai mengurangi yang dibungkus plastik. “Kami mulai dari diri sendiri dulu, mudah-mudahan ini (menyediakan air minum dalam gelas botol,Red) dapat diikuti oleh lembaga lainnya di Buleleng, sehingga timbulan sampah plastik sekali pakai bisa dikurangi di Buleleng,”jelas Ketua Dewan, Supriatna usai rapat.
Menurut politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini, pihaknya melihat implementasi dalam pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai masih kurang. Karena itu, pihaknya mendesak agar semua lembaga di Pemkab Buleleng gencar mensosialisasikan kebijakan penggurangan penggunaan plastik sekali pakai. “Kecuali toko modern yang sudah menerapkan, tetapi di pedagang-pedagang tradisionil dan di pasar-pasar, kami lihat masih banyak menggunakan plastik sekali pakai. Ini karena memang sosialisasinya yang kami lihat masih kurang,” katanya.
Terkait dengan sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada aparat yang berwenang, karena dalam Perda Sampah yang dibuat Pemkab Buleleng sudah mengatur masalah sanksi, dimana warga yang melanggar dapat di-tipiring, dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 25 juta. “Aturannya kan sudah ada, tetapi untuk pengalihan penyajian air minum yang tadinya dalam kemasan sekarang pakai gelas botol, tetapi masih juga menyajikan air minum dalam kemasan, tentu ini cuma sanksi moral saja,” ujarnya. *k19
Pemberlakuan pengurangan sampah plastik sekali pakai, mulai diterapkan sejak Selasa (19/11/2019). Saat itu tengah ada agenda rapat pembahasan Ranperda Kelembagaan antara legislatif dengan eksekutif. Seluruh peserta rapat baik dari anggota Dewan maupun dari eksekutif, disajikan air minum dalam gelas botol. Demikian juga dengan agenda rapat penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi atas Ranperda APBD Induk 2010, Rabu (20/11/2019).
Rapat yang dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, juga menyadikan air minum dalam gelas. Sedangkan jajan snack mulai mengurangi yang dibungkus plastik. “Kami mulai dari diri sendiri dulu, mudah-mudahan ini (menyediakan air minum dalam gelas botol,Red) dapat diikuti oleh lembaga lainnya di Buleleng, sehingga timbulan sampah plastik sekali pakai bisa dikurangi di Buleleng,”jelas Ketua Dewan, Supriatna usai rapat.
Menurut politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini, pihaknya melihat implementasi dalam pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai masih kurang. Karena itu, pihaknya mendesak agar semua lembaga di Pemkab Buleleng gencar mensosialisasikan kebijakan penggurangan penggunaan plastik sekali pakai. “Kecuali toko modern yang sudah menerapkan, tetapi di pedagang-pedagang tradisionil dan di pasar-pasar, kami lihat masih banyak menggunakan plastik sekali pakai. Ini karena memang sosialisasinya yang kami lihat masih kurang,” katanya.
Terkait dengan sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada aparat yang berwenang, karena dalam Perda Sampah yang dibuat Pemkab Buleleng sudah mengatur masalah sanksi, dimana warga yang melanggar dapat di-tipiring, dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 25 juta. “Aturannya kan sudah ada, tetapi untuk pengalihan penyajian air minum yang tadinya dalam kemasan sekarang pakai gelas botol, tetapi masih juga menyajikan air minum dalam kemasan, tentu ini cuma sanksi moral saja,” ujarnya. *k19
1
Komentar